Oknum Polisi Diduga Permainkan Pelapor, Sudah Divonis Melanggar Kode Etik, Namun Terkesan ingin Menyepelekan

REPORTASEJABAR.COM -Semarang, 14 Februari 2025 – Kasus dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara di Polsek Gajahmungkur, Semarang, memasuki babak baru. Terungkap upaya mempermainkan kebijakan yang diberikan oleh pelapor saat diminta oleh terlapor, Ari Subekti, kepada pelapor, Teguh Ariyanto, untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya. Informasi ini didapat dari Narasumber dari salahsatu team awak media, yang mengawal pemberitaan kasus ini.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/3870/XIWAS.2.4./2024/Sipropam tertanggal 13 November 2024, Teguh Ariyanto melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Aipda Ahmad Husaini, S.E. dan Aiptu Ari Subekti. SP3D tersebut merujuk pada sejumlah peraturan kepolisian, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan dinyatakan bahwa kedua oknum polisi Aiptu Ari Subekti dan Aipda Ahmad Husaini S.E., dinyatakan cukup bukti melakukan pelanggaran Disiplin.

Setelah laporan dibuat, Aiptu Ari Subekti, salah satu terlapor, mendatangi Teguh Ariyanto di tempat kerjanya. Ari Subekti meminta Teguh Ariyanto untuk mencabut laporannya dan menawarkan sejumlah uang sebagai ganti rugi atas kerugian yang dialami Teguh Ariyanto selama proses pelaporan di Polsek Gajahmungkur. Saat pelapor menyebutkan bahwa Ari Subekti dan Ahmad Husaini hanya tinggal mengganti kerugian apabila meminta untuk kekeluargaan. Teguh Ariyanto awalnya mempertimbangkan tawaran tersebut.

Namun, proses pembayaran yang diusulkan Ari subekti melalui perantara nya yang berprofesi sebagai wartawan kepada M. Bakara sebagai pendamping Teguh Ariyanto, menimbulkan kecurigaan. Ari subekti meminta pembayaran dilakukan tiga kali. Sikap Ari subekti ini membuat Teguh Ariyanto kecewa dan merasa dipermainkan. Ia menilai Ari subekti memanfaatkan kebaikannya.

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, pukul 07.00 WIB, anggota Propam menghubungi Teguh Ariyanto untuk memberikan keterangan di Polres. Meskipun jadwal penyidikan seharusnya pada 18 Februari 2025, prosesnya dipercepat. Surat panggilan tetap diberikan kepada Teguh Ariyanto, namun ia tidak perlu hadir pada tanggal 18 Februari 2025.

M. Bakara telah mengklarifikasi hal ini kepada Kanit Propam, Iptu Azam, terkait surat panggilan yang dianggap ilegal. Kanit Propam memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Panggilan kepada pelapor oleh Propam/Paminal Polrestabes Semarang dinilai oleh pendamping Teguh Ariyanto tidak melalui prosedur profesional kinerja kepolisian tanpa menggunakan surat resmi yang menggunakan kop surat kepolisian, ada apa?

Saat diklarifikasi melalui sambungan chatting WhatsApp dan telpon WhatsApp pada 15 Februari 2025, Kanit Provost Polrestabes Semarang menyampaikan ” Terkait dengan surat panggilan kami resmi dan sudah diketahui oleh Pimpinan, akan tetapi secara teknis kami memanggil pelapor menggunakan sambungan telepon untuk menghadap ke kami meskipun surat panggilannya 18 Februari, kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, dan untuk mempercepat proses yang telah dilimpahkan kepada kami yang nantinya apabila setelah proses pemeriksaan kembali kepada kedua belah pihak dilanjutkan dengan proses sidang etik/disiplin, namun apabila ada ditemukan unsur pidana umum, maka silahkan pelapor untuk melaporkan ke Satreskrim yang mana nanti akan diproses secara umum”.

” Kami selaku Provost ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat/pelapor sebagai mitra kami, dan kami tetap akan tegak lurus serta tidak akan ada keberpihakan, dan bekerja secara profesional “,tukas Kanit Provost.

Pertanyaan yang timbul akankah Kapolsek dan Kanit Reskrim pada saat itu akan juga dipanggil sebagai saksi? jika bicara hierarki tidak mungkin kedua terlapor bertugas tanpa sepengetahuan dari Kapolsek atau Kanit Reskrim nya

Kepada awak media, Teguh Ariyanto meminta agar kedua oknum polisi yang dinyatakan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin tersebut divonis dengan maksimal PTDH dikarenakan selaku pelapor merasa dipermainkan meskipun sudah membuka diri untuk menerima permohonan maaf dari kedua oknum polisi yang menjadi terlapor tersebut.

Team liputan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

Team/Red

About Author

  • Related Posts

    Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center
    • adminadmin
    • September 12, 2026

    JAKARTA Reportasejabar.com 12 September 2026 (GMOCT) — Tak tahan lagi kerap menjadi sasaran pemberitaan negatif yang dinilai sepihak dan diduga bermuatan pemerasan, Pablo Putra Benua, pengacara kondang yang juga menjadi…

    Read more

    Continue reading
    GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu -Sarankan Korban Didampingi ke Krimum
    • adminadmin
    • September 11, 2026

    SERANG, BANTEN Reportasejabar.com -Jumat, 11 September 2026 — Upaya klarifikasi yang dilakukan Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) akhirnya memperoleh respons resmi dari…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 11 views
    Tim Masda Jabar Silaturahmi ke BIN, Dorong Pendekatan Budaya dalam Pembangunan SDM

    260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 14 views
    260 Warga Kabupaten Bandung Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

    Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

    • By admin
    • September 12, 2026
    • 16 views
    Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

    GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu -Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 19 views
    GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu -Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

    “Tangani Pelan-Pelan” — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 18 views
    “Tangani Pelan-Pelan” — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

    Kredit Almarhum Hakim Rudin Belum Jelas, GMOCT Tagih Janji Klarifikasi Bank Jateng Cabang Ambarawa

    • By admin
    • September 11, 2026
    • 14 views
    Kredit Almarhum Hakim Rudin Belum Jelas, GMOCT Tagih Janji Klarifikasi Bank Jateng Cabang Ambarawa

    1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 18 views
    1.259 Personel Gabungan Apel Latihan Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara

    Bupati KDS Tinjau Langsung Lokasi Pentahelix Ciparay

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 19 views
    Bupati KDS Tinjau Langsung Lokasi Pentahelix Ciparay

    Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 18 views
    Kabid Humas Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Karhutla

    KDS Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab dan 10.000 Aset Rumah Ibadah

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 17 views
    KDS Dorong Percepatan Sertifikasi Aset Pemkab dan 10.000 Aset Rumah Ibadah

    KDS Pastikan Penanganan Longsor Kutawaringin Dilakukan secara Pentahelix

    • By admin
    • September 10, 2026
    • 19 views
    KDS Pastikan Penanganan Longsor Kutawaringin Dilakukan secara Pentahelix

    KDS Tekankan Keterbukaan OPD dalam Pemeriksaan Pendahuluan BPK

    • By admin
    • September 9, 2026
    • 23 views
    KDS Tekankan Keterbukaan OPD dalam Pemeriksaan Pendahuluan BPK

    KDS Dorong Percepatan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • September 9, 2026
    • 20 views
    KDS Dorong Percepatan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha di Kabupaten Bandung

    Polsek Cibeunying Kidul Tangani Dugaan Pengeroyokan Melibatkan ASN di Kota Bandung

    • By admin
    • September 9, 2026
    • 15 views
    Polsek Cibeunying Kidul Tangani Dugaan Pengeroyokan Melibatkan ASN di Kota Bandung

     AKKOPSI-HAKLI Usul Limbah SPPG Dikelola Koperasi Merah Putih

    • By admin
    • September 8, 2026
    • 18 views
     AKKOPSI-HAKLI Usul Limbah SPPG Dikelola Koperasi Merah Putih

    Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

    • By admin
    • September 8, 2026
    • 17 views
    Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

    Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Sukapura Perpanjang Promo Sambungan Baru Hanya Rp639 Ribu

    • By admin
    • September 8, 2026
    • 26 views
    Hari Pelanggan Nasional 2026, Tirta Sukapura Perpanjang Promo Sambungan Baru Hanya Rp639 Ribu

    Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

    • By admin
    • September 7, 2026
    • 29 views
    Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

    KDS Minta ASN dan Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

    • By admin
    • September 7, 2026
    • 27 views
    KDS Minta ASN dan Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana

    Bandung Bedas Run 2026 Diikuti 4.737 Peserta, KDS: Junjung Tinggi Sportivitas

    • By admin
    • September 7, 2026
    • 33 views
    Bandung Bedas Run 2026 Diikuti 4.737 Peserta, KDS: Junjung Tinggi Sportivitas

    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

    • By admin
    • September 6, 2026
    • 29 views
    Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 27 views
    Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Karhutla di Tengah Musim Kemarau

    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 31 views
    Pangdam III/Siliwangi Dampingi Kasad Tinjau Kincir Air, Situ Bagendit hingga Ketahanan Pangan di Garut dan Bandung

    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    • By admin
    • September 5, 2026
    • 33 views
    Cegah Banjir, Pemerintah dan Warga Bojongsoang Bergotong Royong Bersihkan Drainase

    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

    • By admin
    • September 4, 2026
    • 29 views
    Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas