REPORTASEJABAR.COM -Kota -Bandung, -(29=01=2025) -Penertiban PKL pasar Gedebage Bandung untuk pindah ke los/kios, yang menurut para pedagang belum layak sehingga PKL merasa kebingungan atas penertiban tersebut.
Ini terjadi beberapa waktu lalu, dengan adanya surat edaran dari PT. Ginanjar Saputra yang surat tersebut di tandatangani oleh Management PT. Ginanjar Saputra, yang mana dalam surat edaaran tersebut PT bersangkutan berdasarkan, kerjasama dengan PERUMDA, Dengan Nomor surat : 027/PKS 30-PERUMDA.PJ/2024.
Dengan demikian maka di ketahui bahwa pasar Gedebage telah di swakelolakan dengan pihak ke Tiga beberapa bulan lalu di tahun 2024.
Disaat pemerintah Kota Bandung di Pimpin oleh seorang PJ.Walikota, asset pasar gedebage dengan ribuan meter persegi tidak mungkin di nilai dengan jutaan beserta barang tentu bisa miliaran atau Puluhan
Karna pengelolaan yang cukup panjang dan persoalan ini maka Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Pasar beserta masa beberap swakelolakan saja”.Ungkap Agil.YR.
Beberapa Paguyuban Gedebage berdiskusi yang di hadiri beberapa LSM diantaranya, PMPRI, Maung Kaboa, Putra Jabar dan GMBN di sampaikan, bahwa pasar gedebage sudah beberapa tahun sebelumnya telah habis masa kelolanya oleh PT yang sama, adapun setelah masa pengelolaan habis maka asset pasar gedebage harus di serahkan ke pemerintah, berdasarkan perjanjian bahwa PT yang bersangkutan sebagai penyedia lahan, setiap penyerahan asset yang di kelola sebeluymnya harus di ukur ulang fasum dan fasos nya dalam sarat BAST, penyerahan asset tersebut dalam diskusi diketahuai harus kepada pemerintah Kota Bandung dan baru Perumda memutuskan apa di swakelola kan kembali atau di kelola oleh pemerintah/PERUMDA.
Adapun jika di swakelolakan kembali harus di lakukan kajian terlebih dahulu juga secara lelang terbuka, jika di lakukan penunjukan tidak di berikan pengelolaan kepada PT sebelumnya, karena kami menilai bahwa PT sebelumnya dari masa habis pengelolaan tidak ada niat baik mengembalikan asset tersebut kepada pemerintah, beberapa tahun tidak di lakukan pengembalian, tegas salah satu peserta Diskusi.
Dalam diskusi disimpulkan dan disepakati bahwa persoalan tersebut akan kami tanyakan kepada Walikota baru selaku KPM, kami akan meminta supaya PKS Pasar Gedebage antara PT. Ginajar Saputra dengan PERUMDA untuk di tinjau ulang, secara etika asset seluar puluhan Ribu meter persegi dan nilai kontra Miliaran rupiah, kenapa tidak menunggu Walikota Selaku KPM yang Devinitif, dalam hal ini Perumda Pasar terlihat terburu-buru, ada apa…???”. Tegas nya.
Agil.YR selaku juru bicara peserta Diskusi,Dalam diskusi tersebut yang di kupas bukan saja terkait PKS Gedebage tetapi banyak persoalan lain terkai perumda pasar juara Kota Bandung, diantara yang akan kami sampaikan kepada Walikota, dan mendesak walikota dan DPRD Kota Bandung, diantaranya :
1. Tinjau ulang seleksi jajaran direksi dan pengawas beberapa bulan lalu, dan lakukan seleksi ulang, karena ada beberapa hal yang menimbulkan keganjilan di saat tahapan-tahapan openbiding.
2. Meminta Walikota selaku KPM yang devinitip membatalkan PKS Pasar Gedebage antara PT. Ginanjar Saputra dengan PERUMDA Pasar.
3. Meminta kepada Walikota selaku KPM Devinitip dan DPRD Kota Bandung mendorong Audit Independen PERUMDA Pasar Juara Kota Bandung, agar stigma pasar kebal hukum tidak menjadi preseden buruk di pemerintahan Farhan & Erwin.
4. Pertimbangkan dan kaji lebih sempurna terkait rencana Revitalisasi Pasar Cijerah, persyaratan Administrasi, status asset secara benar dan kajian Amdal. DLL, agar tidak terjadi dikemudian hari seperti mangkarak nya Pasar Cihaurgelis.
Diskusi tersebut di akhiri dengan kesepakat membentuk aliansi “ PEDULI PEDAGANG TRADISIONAL”, yang nantinya akan menyampaikan pernyataan sikap kepada Walikota Selaku KPM dan Wakil Walikota Devinitif juga kepada Pimpinan DPRD, pada Hari Jumat 7 Februari 2025, hal ini kami lakukan dalam rangka adanya perbaikan di PERUMDA Pasar Juara atas carut marut nya dan atau dikembalikan ke Dinas”. Tutupnya. (Tim Red).