Mahasiswa Atmajaya Terdampak Potongan Anggaran KKN Misterius

REPORTASEJABAR.COM -Tangerang, Banten – Program KKN Mahasiswa Universitas Atmajaya di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tercoreng oleh dugaan pemotongan anggaran yang janggal. Sebanyak 32 mahasiswa yang mengikuti program KKN, yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum, dilaporkan mengalami pemotongan dana sebesar Rp. 80.000 per mahasiswa. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Targetberita.co.id.

Dana KKN yang seharusnya diterima mahasiswa sebesar Rp. 250.000 per mahasiswa, dipotong Rp. 50.000 oleh oknum yang meminta langsung kepada warga yang menampung mahasiswa, dan Rp. 30.000 lagi untuk ongkos ojek. Warga setempat mengaku bingung dengan mekanisme pemotongan yang tidak transparan ini.

“Kenapa tidak dipotong langsung sebelum diberikan ke warga? Kok malah diminta kembali di rumah warga?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan anggaran KKN.

Pihak Universitas Atmajaya hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Junaedi alias Payung, yang dikonfirmasi melalui telepon, mengaku mahasiswa tersebut merupakan program dari Barhum, namun mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan anggaran. Sementara itu, Barhum sendiri belum memberikan respons terhadap konfirmasi melalui pesan WhatsApp. GMOCT berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas.

No Viral No Justice

Team/Red (Targetberita.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    REPORTASEJABAR.COM Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melontarkan kritik keras terhadap maraknya oknum yang mengklaim diri sebagai wartawan tanpa dibekali kompetensi…

    Read more

    Continue reading
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Reportasejabar.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 7 views
    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 8 views
    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 12 views
    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 13 views
    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 14 views
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 22 views
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP