POLRES BIMA KOTA DIDUGA BEKING SEKELOMPOK PREMAN PEMBEGALAN DAN PENGANIYAAN PERISTIWA KECAMATAN WERA

REPORTASEJABAR.COM -BIMA — Polres Bima Kota telah menetapkan seorang korban pengeroyokan oleh sekelompok preman sebagai pelaku pengancaman. Keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius apakah ini yang dinamakan sebagai prinsip penegakan hukum atau prinsip untuk menegakkan kepentingan.

Korban, yang bernama Ardiansyah, berasal dari Desa Tawali, Kecamatan Wera. Ia mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh sekelompok preman. Tidak hanya itu, kepalanya di bacok dan pahanya juga ditusuk dengan tombak, hingga menyebabkan luka yang sangat serius pada bagian kepala dan pahanya. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan, Ardiansyah sebagai korban pengeroyokan oleh sekelompok preman justru ditetapkan sebagai pelaku pengancaman oleh Polres Bima Kota.

Keputusan ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa keadilan telah diinjak-injak oleh Polres Bima Kota. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas mengalami kekerasan brutal yang dilakukan oleh sekelompok preman justru dianggap sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto Matondang, dalam sebuah klarifikasinya tertanggal 18 Januari 2025 menyampaikan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman masih dalam tahap penyidikan.

Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman seharusnya dikenakan pasal 170 KUHP karena dilakukan dengan menggunakan tenaga bersama tetapi pihak penyidik Polres Bima Kota justru menerapkan pasal 351 KUHP dengan tindak pidana penganiayaan ringan.

Hal ini menunjukkan bahwa Pihak Polres Bima Kota telah secara meyakinkan melindungi sekelompok preman yang melakukan kekerasan secara brutal pada korban dan lebih ngeri lagi korban malah dikriminalisasi oleh Polres Bima Kota dengan tuduhan korban melakukan pengancaman pada sekelompok preman. Sungguh sangat ironis!

Lebih lanjut dalam klarifikasinya, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto Matondang, menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus saling lapor antara korban dan pihak yang dilaporkan. Ada dua laporan yang kami terima, yakni laporan penganiayaan dan laporan pengancaman.

Penyidik Polres Bima Kota sengaja merekayasa laporan tentang pengancaman dari sekumpulan preman yang melaporkan korban dalam kasus pengancaman, meskipun tidak ada satupun fakta yang membuktikan bahwa korban melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Polres Bima Kota.

Kasus ini sengaja dibuat-buat oleh penyidik Polres Bima Kota supaya dijadikan sebagai bahan barter atas laporan korban terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok preman kepada korban. Dengan kata lain Polres Bima Kota seolah ingin mengatakan “jika kamu cabut laporan mu maka akan kami perintahkan kepada pelaku (sekelompok preman yang menganiaya kamu) untuk mencabut laporannya, dan posisi kami sebagai penyidik Polres Bima Kota berada pada pihak pelaku bukan pada pihak kalian sebagai korban’.

Jika Penyidik Polres Bima Kota betul-betul profesional dalam menjalankan tugasnya maka seharusnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang memiliki tingkat keseriusan atas kejahatan tersebut harus mendapatkan atensi yang lebih utama.

Apalagi alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 183 yang mensyaratkan minimum dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan tersangka (pasal 1 Angka 14 KUHAP), melakukan penangkapan (Pasal 17 KUHAP) dan penahanan (Pasal 21 ayat 1 KUHAP), yaitu alat bukti berupa keterangan saksi/korban dan surat (visum et repertum).

Meskipun hanya ada satu orang saksi tetapi selama itu didukung oleh alat bukti yang lain (Pasal 185 ayat 3 KUHAP) maka secara hukum sekelompok preman yang telah melakukan penganiayaan secara brutal kepada korban seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan karena baik bukti permulaan maupun bukti permulaan yang cukup ataupun cukup bukti telah terpenuhi.

Tetapi Polres Bima Kota justru menjadi backing terbaik yang melindungi sekelompok preman yang melakukan kejahatan tersebut.
Situasi ini semakin menguatkan keyakinan kita, bahwa hukum mirip seperti jaring laba-laba dia hanya mampu menjerat dan menyeret yang kecil tetapi akan robek dan hancur ketika berhadapan dengan yang besar dan kuat.

Tindakan polres bima kota merupakan tindakan yang sangat mencederai institusi kepolisian Republik Indonesia, dan berdasarkan hasil riset serta kami telusuri khasus ini, “ARDIANSYAH” yang merupakan korban pembegalan serta penganiyaan malah Kapolres bima kota menetapkan sebagai tersangka pengacaman, hal ini apabila tidak di indahkan dengan baik oleh Kapolres bima kota terkait persoalan ini, maka kami akan segera melaporkan hal ini di mabes polri.

Tiem/Red (Hamdin)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

    LIMA PULUH KOTA – Reportasejabar.com – 6 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, Mata-PublikNuasantara, terkait maraknya aktivitas…

    Read more

    Continue reading
    Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

    Semarang, Reportasejabar.com -3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul “Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama Sekali Tak Berdasar” terbit 5 Juni…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Tanwiriyyah Cianjur, Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan dan Kemajuan Bangsa

    • By admin
    • Agustus 22, 2026
    • 12 views
    Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Tanwiriyyah Cianjur, Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan dan Kemajuan Bangsa

    Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

    • By admin
    • Agustus 22, 2026
    • 11 views
    Bisnis Gelap Benih Lobster Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Terancam Jerat TPPU

    Dalam rangka Memeriahkan Hut RI Ke 81 Desa Cilengrang Gelar Pagrlaran Seni Budaya Baraya Bedas

    • By admin
    • Agustus 22, 2026
    • 17 views
    Dalam rangka Memeriahkan Hut RI Ke 81 Desa Cilengrang Gelar Pagrlaran Seni Budaya Baraya Bedas

    Bupati KDS Instruksikan Perbaikan Jalan Perbatasan Sukamulya-Cililin Sepanjang 3 KM

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 7 views
    Bupati KDS Instruksikan Perbaikan Jalan Perbatasan Sukamulya-Cililin Sepanjang 3 KM

    Bupati KDS Tekankan Evaluasi Kinerja, Ketahanan Pangan, dan Kekompakan ASN

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 7 views
    Bupati KDS Tekankan Evaluasi Kinerja, Ketahanan Pangan, dan Kekompakan ASN

    Kematian Afifah Penuh Tanda Tanya keterangan Suami Berbeda Lokasi,  Muncul  versi Jatuh di Kamar Mandi, Keluarga Minta Polres Jember Ungkap Kebenaran

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 9 views
    Kematian Afifah Penuh Tanda Tanya keterangan Suami Berbeda Lokasi,  Muncul  versi Jatuh di Kamar Mandi, Keluarga Minta Polres Jember Ungkap Kebenaran

    KDS Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Kementerian Koperasi

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 7 views
    KDS Raih Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara dari Kementerian Koperasi

    Gaji PPPK Ditanggung Pusat, KDS: APBD Punya Ruang Lebih Luas untuk Pembangunan

    • By admin
    • Agustus 21, 2026
    • 10 views
    Gaji PPPK Ditanggung Pusat, KDS: APBD Punya Ruang Lebih Luas untuk Pembangunan

    Jadi Pelopor Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Panas Bumi, KDS Terima Penghargaan Kementerian ESDM

    • By admin
    • Agustus 20, 2026
    • 16 views
    Jadi Pelopor Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Panas Bumi, KDS Terima Penghargaan Kementerian ESDM

    Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

    • By admin
    • Agustus 20, 2026
    • 20 views
    Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

    Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

    • By admin
    • Agustus 19, 2026
    • 26 views
    Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

    Ketua dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Geomatika Unjani Ikuti LKMM 2026 di Pusdikkav

    • By admin
    • Agustus 19, 2026
    • 27 views
    Ketua dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Teknik Geomatika Unjani Ikuti LKMM 2026 di Pusdikkav

    Potensi Geothermal Melimpah, Kabupaten Bandung Siap Dukung Transisi Energi

    • By admin
    • Agustus 19, 2026
    • 22 views
    Potensi Geothermal Melimpah, Kabupaten Bandung Siap Dukung Transisi Energi

    Polresta Bandung Dukung Penanaman Bawang Putih Serentak 2026

    • By admin
    • Agustus 19, 2026
    • 15 views
    Polresta Bandung Dukung Penanaman Bawang Putih Serentak 2026

    Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 26 views
    Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

    Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 28 views
    Road To Semarak Kemerdekaan Siliwangi 2026 Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

    Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 25 views
    Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

    Momentum Kesatuan Doa Nasional Pada HUT RI ke-81: 8 Aras Gereja Nasional Deklarasikan Kesatuan Tubuh Kristus

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 24 views
    Momentum Kesatuan Doa Nasional Pada HUT RI ke-81: 8 Aras Gereja Nasional Deklarasikan Kesatuan Tubuh Kristus

    Istighosah HUT RI ke-81, KDS Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Semangat Kolaborasi

    • By admin
    • Agustus 18, 2026
    • 31 views
    Istighosah HUT RI ke-81, KDS Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Semangat Kolaborasi

    Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara di Gedung Sate

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 25 views
    Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Provinsi Jawa Barat, Pangdam III/Siliwangi Hadiri Upacara di Gedung Sate

    HUT ke-81 RI di Polda Jabar Dorong Personel Bekerja Adaptif hingga Solutif

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 20 views
    HUT ke-81 RI di Polda Jabar Dorong Personel Bekerja Adaptif hingga Solutif

    HUT RI ke-81, 1.088 Warga Binaan di Lapas Bandung Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 20 views
    HUT RI ke-81, 1.088 Warga Binaan di Lapas Bandung Dapat Remisi, 12 Langsung Bebas

    Momentum HUT RI ke-81, Wakapolda Jabar Apresiasi Dedikasi Personel Lewat Penghargaan Umroh

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 24 views
    Momentum HUT RI ke-81, Wakapolda Jabar Apresiasi Dedikasi Personel Lewat Penghargaan Umroh

    SDN 201 Sukaluyu Terapkan Strategi LUNASAN, Inovasi Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kolaborasi

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 38 views
    SDN 201 Sukaluyu Terapkan Strategi LUNASAN, Inovasi Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kolaborasi

    Aras Gereja Bersatu Doakan Indonesia di Hari Kemerdekaan ke-81

    • By admin
    • Agustus 17, 2026
    • 22 views
    Aras Gereja Bersatu Doakan Indonesia di Hari Kemerdekaan ke-81