REPORTASEJABAR.COM -Ketua Komisi Pemilihan Umum( KPU )Kabupaten Garut Melaksanakan Rapat Pleno terbuka,penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Garut tahun 2024.

Rapat digelar mulai pukul 13:00-15:00 wib ,bertempat di Hotel Santika Jln.Cipanas Tarogong Garut Jawa Barat, kamis 09 /01/2025.

Rapat dihadiri Langsung Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dr.Ir.H.Abdusy Syakur Amin, M.Eng Dan Drg. Luthfianisa Putri Karlina, M.Ba ,Pj Bupati Garut(yang mewakili),Ketua bawaslu Kabupaten Garut,Komandan Korem 062 Tarumanegara ( yang mewakili) ,unsur Forkopimda kabupaten Garut Kapolres dan Dandim Kabupaten Garut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ketua Pengadilan , Datasmen Polisi Militer,Dinas Perhubungan ,unsur penyelenggara pilkada,PPK ,PPS ,KPPS,Panwascab,BKD dan Pengawas TPS.Ketua Partai Politik sekabupaten Garut,kepala SKPD,Ketua MUI dan ketua ormas kabupaten Garut.

Rapat Dimulai dengan sambutan dari pj bupati garut(diwakilkan).
Dalam sambutannya Pj Bupati garut menyampaikan” ucapan terimaksihnya kepala seluruh pihak yang telah membantu melaksanakan jalannya pilkada dengan sukses tanpa ekses”.

Rapat dilanjutkan dengan pembacaan penetapan Pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin.
Sesuai dengan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2025 , Tentang Penetapan pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih kabupaten Garut tahun 2024.
Ketua Komisi pemilihan umum kabupaten garut Memutuskan dan menetapkan, keputusan komisi pemilihan umum kabupaten garut, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten garut tahun 2024 :

1.Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut Nomor urut 2 Dr.Ir.H.Abdusy Syakur Amin M.Eng dan Drg.Luthfianisa Putri Karlina M.Ba.
Dengan perolehan suara sebanyak 915.780 suara ( 66,31% ) dari total suara sah.

Sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten garut periode 2025-2030,dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten garut tahun 2024.

2.Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten garut,sebagaimana dimaksud dalam litu ke 1, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari kamis tanggal 09 januari 2025

3.Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Garut pada tanggal 09 januari 2025.
Ditanda Tangani dan ditandai langsung oleh
Ketua Komisi pemilihan umum kabupaten Garut ( Dian Hasanudin).


Red.Deudeu

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *