Asmara Fest di Cirebon Berujung Petaka: EO Muhammad Radea Prianggana Diduga Kabur Tanpa Bayar Artis dan Investor Rugi Ratusan Juta

REPORTASEJABAR.COM -Asmara Fest di Cirebon Berujung Petaka: EO Muhammad Radea Prianggana Diduga Kabur Tanpa Bayar Artis dan Investor Rugi Ratusan Juta

Kabupaten Cirebon – Suksesnya konser musik Asmara Fest yang digelar di Kabupaten Cirebon pada Selasa, 24 Desember 2024, kini ternoda oleh dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara (Event Organizer/EO) acara tersebut. Sejumlah pihak, termasuk grup band Setia Band, investor, kru, dan vendor, mengaku belum menerima pembayaran atas jasa mereka. Terungkap bahwa seseorang bernama lengkap Muhammad Radea Prianggana, yang memiliki KTP resmi sebagai warga Sukasirna, Kabupaten Sukabumi, diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan ini.

Setia Band Menuntut Pembayaran dan Perlindungan Hukum

Pihak Setia Band, yang tampil sebagai salah satu pengisi acara, menyatakan kekecewaan atas kejadian ini. Manajemen band menuntut agar Muhammad Radea Prianggana segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dan meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk lebih ketat dalam mengawasi kegiatan konser di wilayahnya. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Konser berjalan sukses, namun EO tidak bertanggung jawab. Kami berharap Muhammad Radea Prianggana segera memenuhi kewajibannya,” ungkap perwakilan manajemen Setia Band.

Investor Mengaku Rugi Ratusan Juta Rupiah

Sandy Honk, salah satu investor dalam konser Asmara Fest, mengungkapkan kekecewaan yang mendalam atas sikap Muhammad Radea Prianggana. Ia mengaku telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk mendukung terselenggaranya acara, namun hingga kini belum menerima pengembalian dana.

“Saya sangat kecewa dengan adanya kejadian ini. Bukannya menyelesaikan tanggung jawab, malah menghilang,” ujar Sandy. Ia berharap agar pihak Muhammad Radea Prianggana segera menyelesaikan semua kewajiban agar tidak berlarut-larut.

Bukti Identitas EO Dibenarkan oleh Sandy Honk

Melalui pesan WhatsApp, Sandy Honk mengungkapkan bahwa Muhammad Radea Prianggana, yang diduga sebagai EO Asmara Fest, tidak memiliki modal dan nekat menyelenggarakan acara. Ia bahkan mengaku telah membayarkan honor Denny Caknan, salah satu artis yang tampil, dan membantu EO dalam berbagai hal agar acara tidak gagal.

“Jadi dia EO acara Asmara Fest dan dia EO gak ada modal, nekat gitu. Modalnya ya kita support, kita bantu sampai pembayaran artis lain kaya Denny Caknan, itu kita yang bayar. A Charly malah belum dibayar. Malah mengeluarkan uang untuk bantu-bantu acara tersebut biar gak gagal, eh selesai acara sehari dia gak ada kabar, menghilang begitu saja,” ungkap Sandy.

Sandy juga membenarkan bahwa foto yang beredar di media sosial dan diduga sebagai EO Asmara Fest adalah Muhammad Radea Prianggana, dan telah mengirimkan bukti identitas KTP miliknya.

Harapan Penyelesaian Cepat

Dengan terungkapnya kasus ini, dan identitas Muhammad Radea Prianggana sebagai terduga pelaku, diharapkan agar yang bersangkutan dapat sesegera mungkin menghubungi pihak Sandy Honk atau manajemen Setia Band untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jika tidak ada itikad baik, pihak Setia Band akan melanjutkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para penyelenggara acara, baik di Kabupaten Cirebon maupun di daerah lainnya, untuk lebih profesional dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah juga perlu lebih proaktif dalam mengawasi dan memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan acara.

Team/Red/Sendi Cirebon (Penajournalis)

GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    REPORTASEJABAR.COM Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarsbi sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melontarkan kritik keras terhadap maraknya oknum yang mengklaim diri sebagai wartawan tanpa dibekali kompetensi…

    Read more

    Continue reading
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Reportasejabar.com – Sebanyak 31 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Bandung secara aklamasi memilih H. Abdul Rouf, M.Pd sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 4 views
    Konfercab PMII, KDS Dorong Gerakan Mahasiswa Jadi Pelopor Anti Narkoba

    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    • By admin
    • April 26, 2026
    • 5 views
    Tegas! Agung Sulistio Bongkar Fenomena “Wartawan Bermodal KTA” yang Merusak Marwah Jurnalistik

    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 11 views
    Buka Pelatihan Standarisasi Imam dan Khatib, Bupati KDS: DMI Makin Aktif dan Eksis

    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 12 views
    Kasus Dugaan Penipuan di Baleagung, Dianggap Berlarut-larut dan Muncul  Banyak Pertanyaan Terkait Penanganan di Polsek Grabag, Polresta Magelang

    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 13 views
    Abdul Rouf Jadi Ketua Terpilih, Bupati KDS Minta BKPRMI Selaraskan Program Kerja dengan Pemkab Bandung

    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP

    • By admin
    • April 25, 2026
    • 21 views
    Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas: Jangan Lindungi Oknum Guru yang Melakukan Penggelapan berdasarkan Pasal 468 KUHP