REPORTASEJABAR.COM -Bandung – Pembangunan Puskesmas Salam No.27 di Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, tengah menjadi sorotan. Proyek senilai Rp4,1 miliar yang direncanakan membangun gedung tiga lantai seluas 11,5 x 15,8 meter ini diduga sarat ketidaktransparanan dan potensi penyelewengan anggaran.
Ketidaktransparanan tersebut terlihat dari absennya informasi terkait pagu anggaran proyek. Meskipun pelaksana lapangan menyatakan anggaran yang digelontorkan cukup besar, rinciannya hingga saat ini belum dapat diakses publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai alokasi dana dan penggunaannya.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait juga menemui jalan buntu. Ketika media mencoba meminta penjelasan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelaksana lapangan mengarahkan untuk menghubungi Dinas Kesehatan Kota Bandung. Namun, upaya konfirmasi ke Dinas Kesehatan tak membuahkan hasil. Pihak terkait disebut selalu menghindar dan tidak berada di tempat, sehingga wartawan kesulitan mendapatkan klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Langkah konfirmasi kemudian dialihkan ke DPRD Kota Bandung, khususnya Komisi C dan D yang membidangi kesehatan. Sayangnya, upaya untuk meminta klarifikasi kepada anggota DPRD dari kedua komisi tersebut juga gagal karena tidak satupun yang dapat ditemui.
Minimnya akses informasi dan kesulitan mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait menimbulkan dugaan adanya pelanggaran dan potensi mark up dalam proyek pembangunan Puskesmas Salam. Ketidaktransparanan ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Publik pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan tersebut dan memastikan penggunaan anggaran proyek telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam pengelolaan anggaran publik, terutama untuk proyek yang menyangkut kepentingan kesehatan masyarakat.
Tim Liputan.