REPORTASEJABAR.COM -Jakarta Utara, 7 November 2024 – Peraturan yang mengatur tata kelola bangunan di Jakarta Utara, khususnya di Kecamatan Tanjung Priok, diduga diabaikan oleh oknum petugas di lapangan. Investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan dari lembaga dan media pada Rabu, 6 November 2024, mengungkap praktik manipulasi izin bangunan yang melibatkan oknum petugas tata ruang.

Manipulasi Izin Bangunan Terkuak

Investigasi menemukan indikasi pemindahan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari proyek yang sudah selesai ke proyek baru yang akan dibangun. Mandor proyek di lokasi mengakui pemindahan banner tersebut, menimbulkan dugaan pemalsuan atau pencatutan nomor izin bangunan.

Lebih lanjut, oknum petugas tata ruang diduga mengaku sebagai bagian dari Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi tentang keabsahan izin bangunan. Mereka diduga memanfaatkan surat izin berbarcode yang dicurigai palsu atau ilegal untuk menghindari pertanyaan dan gangguan.

Proyek Bermasalah di Ganggeng Avenue dan Pololand

Penggunaan identitas institusi resmi ini diduga menjadi upaya untuk melindungi proyek-proyek bermasalah di beberapa cluster ruko, seperti Ganggeng Avenue dan Pololand. Ruko-ruko kantor tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasi untuk sejumlah bangunan yang belum memiliki izin sah.

Temuan Pelanggaran PBG

Tim investigasi menemukan beberapa pelanggaran terkait PBG di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berikut adalah rincian temuan:

1. Jl. Ganggeng Raya No. 27B: Bangunan kantor/ruko dengan PBG ganda.
2. Jl. Danau Sunter Raya No. 72: Lapangan tenis (3 gedung) yang tidak terdaftar dalam SK PBG.
3. Helens Club (Cafe, Resto, Bar/Night Club): Tidak memiliki izin resmi.
4. Goedank Bar & Resto, Billiard: Tidak memiliki izin resmi.
5. Jl. Enggano Raya, Pos 8: Kantor/ruko 5 lantai dengan PBG yang masih dipertanyakan.
6. Jl. Kebon Bawang V No. 36: Rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi ruko dengan izin yang tidak sesuai.
7. Jl. Bisma Timur 2: PBG palsu, tidak terdaftar di DPMPTSP.
8. Jl. Warakas 3 Gang 13: PBG diragukan karena terdapat ketidakcocokan pada nomor dan SK PBG dengan barcode.

Peran Petugas Tata Ruang Dipertanyakan

Data-data terkait izin bangunan di Kecamatan Tanjung Priok mengungkap fakta di lapangan mengenai banyaknya bangunan bermasalah. Ironisnya, oknum petugas tata ruang diduga terlibat dalam penyimpangan ini, mengabaikan fungsi pengawasan dan aturan tata ruang.

Aturan Tata Bangunan Diabaikan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 24 Ayat 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1 tentang Penyelenggaraan Gedung dan Pemanfaatan Ruang mengatur bahwa setiap pembangunan gedung harus didukung izin yang sah. Namun, oknum petugas tata ruang diduga mengabaikan aturan ini.

Dampak Negatif Manipulasi Izin

Ketua Harian GRIB Utara, N. Fauzyah M.SH, menyoroti lemahnya pengawasan yang berdampak pada potensi kehilangan pendapatan daerah, retribusi, SKRD, dan pajak negara. Ia juga menegaskan bahwa tindakan oknum petugas tata ruang mencederai kode etik ASN dan mengarah pada tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang terstruktur.

Tuntutan Tindakan Tegas

Fauzyah berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Biro Pemerintahan, Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Utara, dan Pengawas Area Wilayah Tanjung Priok dapat menindaklanjuti permasalahan ini. Jika tidak segera diambil tindakan, citra ASN akan semakin tercoreng, dan masyarakat yang dirugikan.

Manipulasi izin bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Oknum petugas tata ruang diduga terlibat dalam penyimpangan ini, mengabaikan fungsi pengawasan dan aturan tata ruang. Tindakan tegas perlu diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga citra ASN.

Sumber:

About Author

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *