Galian C di Tanah Bengkok Cikande Diduga Ilegal, Tetap Berjalan Lancar

REPORTASEJABAR.COM -Serang, – Aktivitas galian C di tanah bengkok Desa Cikande, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Meskipun telah beredar di beberapa media online tentang dugaan penyalahgunaan aset desa yang mengatasnamakan BumDes dan kegiatan galian C yang dikomersialkan oleh oknum pengelola, aktivitas tersebut tetap berjalan lancar.

Dugaan kuat, kegiatan galian C tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau surat izin lainnya. Hingga saat ini, belum ada yang dapat menunjukkan bukti resmi tentang izin pertambangan. Beberapa sumber dari Pemerintah Desa Cikande dan lokasi galian C hanya memberikan alibi tanpa bukti yang kuat.

Lokasi galian C yang berada di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menjadi sorotan berbagai media. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kegiatan tersebut masih berjalan lancar. Diduga, pihak instansi terkait menutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Beberapa bulan lalu, kegiatan galian C tersebut sempat ditutup oleh pihak kepolisian dengan alasan tanah bengkok tidak boleh diperjualbelikan dan hanya diperuntukkan untuk pertanian. Namun, kini kegiatan tersebut kembali beroperasi seperti tidak ada yang terjadi. “Kok bisa sekarang buka lagi seperti aman-aman saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus galian C di tanah bengkok Desa Cikande ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset desa. Pemerintah Desa Cikande dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan aset desa dan aktivitas galian C ilegal. Masyarakat pun perlu diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang merugikan dan mengancam lingkungan.

Dampak Negatif Galian C Ilegal

Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain:

  • Kerusakan lingkungan: Galian C ilegal seringkali tidak memperhatikan aspek lingkungan, sehingga mengakibatkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan longsor.
  • Konflik sosial: Aktivitas galian C ilegal seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar, terutama terkait dengan akses jalan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan.
  • Kehilangan sumber daya: Galian C ilegal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, sehingga dapat menyebabkan kelangkaan sumber daya di masa depan.

Pentingnya Peran Media dan Masyarakat

Peran media dalam menyoroti kasus galian C ilegal sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan mendorong penegakan hukum. Masyarakat juga diharapkan untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas galian C ilegal dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas.

Kasus galian C di tanah bengkok Desa Cikande ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha. Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar.

Sumber Berita: Samu

Red/Tim

About Author

  • Related Posts

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bandung Barat – Reportasejabar.com Pangdam III/Siliwangi, Mayjen TNI Kosasih, S.E., meninjau langsung lokasi bencana alam tanah longsor di Kampung Pasir Kuning RT 05 RW 11, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

    • By admin
    • Januari 25, 2026
    • 11 views
    Up Date  Identifikasi Korban Longsor7 dan Banjir Bandang di Cisarua, Jumlah Kantong Jenazah Bertambah

    Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai

    • By admin
    • Januari 25, 2026
    • 9 views
    Asep NS: Wellcome Back Ketua DPD GMOCT Aceh Ridwanto, Berjuanglah sampai Keadilan Tercapai