Galian C di Tanah Bengkok Cikande Diduga Ilegal, Tetap Berjalan Lancar

REPORTASEJABAR.COM -Serang, – Aktivitas galian C di tanah bengkok Desa Cikande, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, kembali menjadi sorotan. Meskipun telah beredar di beberapa media online tentang dugaan penyalahgunaan aset desa yang mengatasnamakan BumDes dan kegiatan galian C yang dikomersialkan oleh oknum pengelola, aktivitas tersebut tetap berjalan lancar.

Dugaan kuat, kegiatan galian C tersebut tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau surat izin lainnya. Hingga saat ini, belum ada yang dapat menunjukkan bukti resmi tentang izin pertambangan. Beberapa sumber dari Pemerintah Desa Cikande dan lokasi galian C hanya memberikan alibi tanpa bukti yang kuat.

Lokasi galian C yang berada di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, terus menjadi sorotan berbagai media. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kegiatan tersebut masih berjalan lancar. Diduga, pihak instansi terkait menutup mata terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Beberapa bulan lalu, kegiatan galian C tersebut sempat ditutup oleh pihak kepolisian dengan alasan tanah bengkok tidak boleh diperjualbelikan dan hanya diperuntukkan untuk pertanian. Namun, kini kegiatan tersebut kembali beroperasi seperti tidak ada yang terjadi. “Kok bisa sekarang buka lagi seperti aman-aman saja,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pentingnya Penegakan Hukum dan Transparansi

Kasus galian C di tanah bengkok Desa Cikande ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset desa. Pemerintah Desa Cikande dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan aset desa dan aktivitas galian C ilegal. Masyarakat pun perlu diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang merugikan dan mengancam lingkungan.

Dampak Negatif Galian C Ilegal

Aktivitas galian C ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat. Beberapa dampak negatif tersebut antara lain:

  • Kerusakan lingkungan: Galian C ilegal seringkali tidak memperhatikan aspek lingkungan, sehingga mengakibatkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan longsor.
  • Konflik sosial: Aktivitas galian C ilegal seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar, terutama terkait dengan akses jalan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan.
  • Kehilangan sumber daya: Galian C ilegal menyebabkan eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, sehingga dapat menyebabkan kelangkaan sumber daya di masa depan.

Pentingnya Peran Media dan Masyarakat

Peran media dalam menyoroti kasus galian C ilegal sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan mendorong penegakan hukum. Masyarakat juga diharapkan untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas galian C ilegal dan mendesak pihak berwenang untuk bertindak tegas.

Kasus galian C di tanah bengkok Desa Cikande ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha. Pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar.

Sumber Berita: Samu

Red/Tim

About Author

  • Related Posts

    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali menyampaikan kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW) Guru dan Tenaga Kependidikan, setelah sebelumnya mehnyampaikan kabar baik bahwa (P3KPW)…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

    • By admin
    • Maret 13, 2026
    • 12 views
    Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

    Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 20 views
    Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 11 views
    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

    “Ridwanto Tantang APH Audit Dana Desa Serbaguna 2020–2025, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.”

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 10 views
    “Ridwanto Tantang APH Audit Dana Desa Serbaguna 2020–2025, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.”

    Ali Syakieb: Saya Rider, Tapi Tidak Setuju Knalpot Brong Ganggu Masyarakat

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 13 views
    Ali Syakieb: Saya Rider, Tapi Tidak Setuju Knalpot Brong Ganggu Masyarakat

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 15 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Strategi dan Tata Cara Pengisian SPT PPh Badan Pada Sistem Coretax