Diduga Polres Trenggalek Dalam  Melindungi dan Menjaga Nama Baik Pelaku Kekerasan

REPORTASEJABAR.COM -Pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pkl. 21.30 di ds Pinggirsari RT.16, Desa/Kec. Karangan, Kab. Trenggalek, korban berinisial  “N” dan berinisial “G”  Kedua anak tersebut berada di rumah korban “N”. Tiba-tiba masuk secara paksa 7 Orang Dewasa, yang masuk dari pintu depan dan pintu belakang rumah, mengintimidasi kedua korban dengan cara di bentak-bentak, memeriksa paksa isi HP, mengeledah motor yang ada di teras rumah, membuka joknya dan diperiksa isinya. Sambil merekam dan menyebarkan penggerebekan tersebut kepada masyarakat sekitarnya.
Para pelaku tersebut memperlakukan kedua anak di bawah umur layaknya menggrebeg Maling atau Teroris, apalagi saat itu pelaku tanpa ijin atau di dampingi tokoh dan aparat desa.
Mereka melakukan penggerebekan dan intimidasi sepertinya sudah terencana. Apa motivasi penggerebekan dan intimidasi? Hingga kini belum terungkap.

Adapun keberadaan “G” yang merupakan  teman main dan tetangga didesanya “N”, keduanya seumuran dan sama-sama belajar di Kelas 8 (kelas 2 SMP), hanya beda sekolah. “G” sepulang dari main, berniat mampir sebentar di rumah Korban “N” dengan maksud akan ikut ngechas HP, dan mengunakan WIFI.

Akibat kejadian tersebut Korban “N” dengan terpaksa pindah sekolah ke Kota Bandung, Jawa Barat mengikuti Ayah Sambungnya, untuk merehabilitasi trauma ketakutan bila bertemu orang yang baru dikenalnya dan berganti suasana baru.
Sedangkan Korban “G” nasibnya tidak terpantau, Apakah masih tinggal di desa tersebut atau sudah pindah ke kota lain di Jawa Timur. Tragisnya, Korban “G” sempat Mengalami Penganiayaan oleh Oknum TNI AL Berinisial “AS” (Ayah Kandung Korban “N”), pada saat terjadi penganiayaan, Oknum tersebut didampingi oleh 1 Anggota Polisi setempat dan 1 Orang Pelaku Penggrebegan bernama Charis, kemungkinan Oknum Aparat pelaku penganiayaan yang nota bene adalah ayah kandung korban “N”  terprovokasi oleh informasi yang salah dari 7 Pelaku Penggrebegan.

Yang paling parah Unit PPA Polres Trenggalek, Jawa Timur di bawah Kanit PPA Ipda Gigih Johan Arianto  SH.,M.M (NRP 84010731) yang menerima laporan perkara dari orang tua korban pada 12 Juni 2024, menganggap kejadian tersebut tidak ada tindak pidananya dan pada tanggal 2 September 2024 Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 sebagai   tanda telah dihentikan ya kasus ini.

Sebagai Tinjauan hukum dari kejadian diatas adalah,
Mengapa Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 padahal kasus ini jelas terjadi dan ada banyak saksi, karena masyarakat sekitar juga melihat kejadian tersebut dari video yang di sebarkan para pelaku. Padahal banyak pasal KUHP dan Undang-Undang dapat dikenakan dalam kasus ini ;
Pasal 167 ayat 1 KUHP, memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin
Pasal 170 KUHP, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang
Pasal 310 KUHP, menyerang kehormatan dan nama baik
Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 tentang penyebaran informasi elektronik (Video)
Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. pasal 76C tentang melakukan dan turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap Anak.

Dalam kasus yang menyangkut anak dan perempuan banyakan yang tidak memberikan rasa keadilan  Bangi.korban bahkan mengkrimimilisasi korban apakah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk.menyelamatkqn pelaku ???

Bagaimana peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam.Melakuka
Rehabilitasi mental dan fisik anak  yang.menjadi korban satu kasus.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa sebanyak 63 rumah yang terdampak angin puting beliung atau angin kencang di Kabupaten Bandung. Peristiwa angin puting beliung itu terjadi pada…

    Read more

    Continue reading
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Reportassjabar.com Sedikitnya enam unit rumah warga di Desa Bojongsari RW 12 Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang rusak berat akibat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/4/26), menjadi prioritas perbaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 13, 2026
    • 9 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 16 views
    Bupati KDS Sebut 63 Rumah Terdampak Angin Kencang di Kabupaten Bandung

    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    • By admin
    • April 12, 2026
    • 12 views
    Tinjau Lokasi Bencana Angin Kencang Bojongsoang, KDS Prioritaskan Perbaikan 6 Rumah Warga Rusak Berat

    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 16 views
    Bupati Bandung Instruksikan Camat Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    • By admin
    • April 11, 2026
    • 15 views
    GEMPAR! Jl. Banda BERUBAH JADI AREA PARKIR LIVERY, KEMACETAN PARAH TIADA HENTI, WARGA DAN PENGENDARA DIPERAS MATA!

    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu

    • By admin
    • April 10, 2026
    • 19 views
    Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu