Diduga Polres Trenggalek Dalam  Melindungi dan Menjaga Nama Baik Pelaku Kekerasan

REPORTASEJABAR.COM -Pada tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pkl. 21.30 di ds Pinggirsari RT.16, Desa/Kec. Karangan, Kab. Trenggalek, korban berinisial  “N” dan berinisial “G”  Kedua anak tersebut berada di rumah korban “N”. Tiba-tiba masuk secara paksa 7 Orang Dewasa, yang masuk dari pintu depan dan pintu belakang rumah, mengintimidasi kedua korban dengan cara di bentak-bentak, memeriksa paksa isi HP, mengeledah motor yang ada di teras rumah, membuka joknya dan diperiksa isinya. Sambil merekam dan menyebarkan penggerebekan tersebut kepada masyarakat sekitarnya.
Para pelaku tersebut memperlakukan kedua anak di bawah umur layaknya menggrebeg Maling atau Teroris, apalagi saat itu pelaku tanpa ijin atau di dampingi tokoh dan aparat desa.
Mereka melakukan penggerebekan dan intimidasi sepertinya sudah terencana. Apa motivasi penggerebekan dan intimidasi? Hingga kini belum terungkap.

Adapun keberadaan “G” yang merupakan  teman main dan tetangga didesanya “N”, keduanya seumuran dan sama-sama belajar di Kelas 8 (kelas 2 SMP), hanya beda sekolah. “G” sepulang dari main, berniat mampir sebentar di rumah Korban “N” dengan maksud akan ikut ngechas HP, dan mengunakan WIFI.

Akibat kejadian tersebut Korban “N” dengan terpaksa pindah sekolah ke Kota Bandung, Jawa Barat mengikuti Ayah Sambungnya, untuk merehabilitasi trauma ketakutan bila bertemu orang yang baru dikenalnya dan berganti suasana baru.
Sedangkan Korban “G” nasibnya tidak terpantau, Apakah masih tinggal di desa tersebut atau sudah pindah ke kota lain di Jawa Timur. Tragisnya, Korban “G” sempat Mengalami Penganiayaan oleh Oknum TNI AL Berinisial “AS” (Ayah Kandung Korban “N”), pada saat terjadi penganiayaan, Oknum tersebut didampingi oleh 1 Anggota Polisi setempat dan 1 Orang Pelaku Penggrebegan bernama Charis, kemungkinan Oknum Aparat pelaku penganiayaan yang nota bene adalah ayah kandung korban “N”  terprovokasi oleh informasi yang salah dari 7 Pelaku Penggrebegan.

Yang paling parah Unit PPA Polres Trenggalek, Jawa Timur di bawah Kanit PPA Ipda Gigih Johan Arianto  SH.,M.M (NRP 84010731) yang menerima laporan perkara dari orang tua korban pada 12 Juni 2024, menganggap kejadian tersebut tidak ada tindak pidananya dan pada tanggal 2 September 2024 Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 sebagai   tanda telah dihentikan ya kasus ini.

Sebagai Tinjauan hukum dari kejadian diatas adalah,
Mengapa Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 padahal kasus ini jelas terjadi dan ada banyak saksi, karena masyarakat sekitar juga melihat kejadian tersebut dari video yang di sebarkan para pelaku. Padahal banyak pasal KUHP dan Undang-Undang dapat dikenakan dalam kasus ini ;
Pasal 167 ayat 1 KUHP, memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin
Pasal 170 KUHP, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang
Pasal 310 KUHP, menyerang kehormatan dan nama baik
Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 tentang penyebaran informasi elektronik (Video)
Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. pasal 76C tentang melakukan dan turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap Anak.

Dalam kasus yang menyangkut anak dan perempuan banyakan yang tidak memberikan rasa keadilan  Bangi.korban bahkan mengkrimimilisasi korban apakah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk.menyelamatkqn pelaku ???

Bagaimana peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam.Melakuka
Rehabilitasi mental dan fisik anak  yang.menjadi korban satu kasus.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Reportasejabar.com -KABUPATEN BANDUNG – Bupati Bandung, Dadang Supriatna didampingi Kepala Diskominfo, Teguh Purwayadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Didin Syahidin, serta beberapa kepala perangkat daerah, melakukan road show ke sejumlah…

    Read more

    Continue reading
    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Reportasejabar.com -Pekanbaru, Riau – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (07/10/2025) di Desa Pulau Bayur, Kec. Cerenti, Kuantan Singingi…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 2 views
    Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP yang Telah Kedaluwarsa

    DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 3 views
    DITLANTAS POLDA JAWA BARAT UMUMKAN JADWAL SIM KELILING KOTA BANDUNG BULAN OKTOBER 2025

    LPKS Kazoku Mahakarya Indonesia Hadir Bantu Ciptakan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global di Kabupaten Pati

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 8 views
    LPKS Kazoku Mahakarya Indonesia Hadir Bantu Ciptakan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global di Kabupaten Pati

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema : Bedah Tuntas SPT Tahunan OP Mudah,Cepat, Dan Aman Dengan Coretax

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 10 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema : Bedah Tuntas SPT Tahunan OP Mudah,Cepat, Dan Aman Dengan Coretax

    Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    • By admin
    • Oktober 8, 2025
    • 11 views
    Kang DS Ajak KDMP Aktif Dukung Program Makan Bergizi Gratis

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 12 views
    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral