REPORTASEJABAR.COM -Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola hukum dan kebijakan di lingkungan kementerian. Salah satu fokus utamanya adalah peningkatan Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), dua indikator penting yang mencerminkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perundang-undangan dan pembuatan kebijakan.

Rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Tim Kerja Perundang-Undangan bertempat di ruang Nawasena Gedung C, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Bahasannya berfokus pada implementasi peningkatan IRH dan IKK dan update data peraturan perundang-undangan meliputi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Instruksi Mendagri, Keputusan Mendagri (Kepmendagri), dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Tim Kerja Perundang-undangan, Lilie Satuti Kusumo Wigati, dengan menghadirkan narasumber Kepala Bagian Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Agus Binartedja.

Lilie dalam sambutannya menyampaikan, melalui IRH, Ditjen Dukcapil berupaya mendorong reformasi hukum yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan, sehingga seluruh proses perundang-undangan berjalan lebih efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Indeks Kualitas Kebijakan juga menjadi perhatian penting, IKK menilai kualitas kebijakan dari mulai tahap perencanaan hingga implementasi dan evaluasi. Keduanya adalah instrumen penting yang memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan yang dibuat Ditjen Dukcapil memiliki kualitas yang tinggi dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tutur Lilie sembari menjelaskan tujuan langkah-langkah ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola hukum dan kebijakan publik.

Dalam paparannya, Agus Binartedja menjelaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum akan menjadi alat pemantauan yang efektif untuk mengevaluasi sejauh mana reformasi di bidang hukum telah dilaksanakan oleh pemerintah. “Indeks ini mencakup aspek penegakan hukum, kepastian hukum, dan reformasi regulasi yang mendukung terciptanya lingkungan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan adil,” paparnya.

Sementara itu, Indeks Kualitas Kebijakan akan mengukur efektivitas, konsistensi, dan relevansi kebijakan publik yang dihasilkan oleh berbagai kementerian dan lembaga negara. “Indeks ini dirancang untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak hanya berdasarkan data yang akurat, tetapi juga sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional,” jelas Agus.

Pelaksanaan penilaian IRH melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai lembaga pengarah utama dalam mengkaji ulang dan menilai regulasi yang ada. Sedangkan penilaian IKK dalam hal ini yang menjadi leading sector adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Indikator penilaian IRH ini diukur berdasarkan empat variabel utama, yakni: harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi aparatur sipil negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas, mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil analisis dan reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan. “Sedangkan instrumen penilaian IKK meliputi proses pembuatan kebijakan, pengelolaan agenda, formulasi, implementasi dan proses evaluasi sebuah kebijakan,” tambah Agus.

Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan adalah alat penting untuk mengukur dan memperbaiki kualitas produk hukum. “Hal ini tidak hanya berfokus pada penyusunan peraturan, tetapi juga pada pelaksanaan kebijakan yang konsisten dan transparan,” tutup Agus dalam paparannya.

Rapat dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Setjen Kemendagri, Kasubdit Wilayah 2 Direktorat Bina Arapatur Dukcapil, para Kasubbag Tata Usaha di lingkungan Ditjen Dukcapil, perwakilan Subdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi di lingkungan Ditjen Dukcapil, serta Tim Kerja Perundang-Undangan.

Di akhir rapat, Lilie berharap upaya tidak hanya memperkuat kualitas perundang-undangan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil. “Reformasi hukum tidak hanya menyentuh aspek teknis pembaruan regulasi, tetapi juga tentang bagaimana memastikan bahwa hukum yang dibuat dapat diakses, dipahami, dan dijalankan oleh seluruh masyarakat,” kata Lilie.

Demikian pula berbagai inisiatif yang sedang dijalankan saat ini, termasuk pembaruan data dan penerapan IRH dan IKK. “Kita berharap keduanya menjadi pondasi yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” tutup Lilie.

Red.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *