REPORTASEJABAR.COM -Kota Bandung —Akibat Penguasaan Lahan Sepihak oleh Agus sebagai penggugat, Kegiatan Belajar Mengajar Pondok Pesantren Anak Yatim Piatu Babbusalam menjadi terlantar.
Sengketa Tanah antara pihak penggugat yang mengaku sebagai Ahli Waris Almarhumah Yanti Kristiana dengan
Pengurus Pondok Pesantren Baabussalam yang beralamat di Jl. Cilengkrang II No.34, RT.3/RW.9, Palasari, Kec. Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat .
Penyelesaian dengan cara mediasi bersama aparatur Pemerintah dengan melibatkan Lurah Palasari, Eman Sulaeman beserta Jajarannya di laksanakan pada hari. Jum’at. (23/08/24 ) Tidak ada titik temu.
Di mana masing masing pihakpun pada saat mediasi di Aula kantor Kelurahan Palasari tersebut di wakili oleh Lawyernya masing masing Namun tetap saja belum ada kesepakatan.
Adapun yang menjadi permasalahan paling vital akibat adanya sengketa tanah tersebut adalah Nasib dari anak didik ponpes sendiri.
Seakan akan jadi terlantar, mereka semua harus merelakan dirinya untuk belajar di teras kantor Pengurus Ponpes.
Bahkan hari Senin saat Upacara Bendera dilakukan di dak bangunan ponpes lainnya.
Hal ini terjadi Karena semua ruang kelas dn lapangan yang biasa mereka pakai sekarang dalam keadaan di kuasai dan gembok oleh pihak penggugat,tanpa adanya putusan hukum dari pengadilan.
Menurut Yudi, salah satu pengurus di Yayasan dan Pontren Anak Yatim Piatu Baabussalam sendiri saat di temui Awak media, Selasa, 03/09/2004 dengan gamblang menjelaskan duduk perkara adanya gugatan tersebut pada awalnya.
“Kami tidak melakukan penyerobotan seperti apa yang dituduhkan pihak penggugat, dan pihak yayasan sudah melakukan Jual-Beli dengan Bu Yanti Kristianti semasa Masih hidup, dan ada bukti transaksinya” ujar Yudi
Yudi juga mengatakan bahwa saat selesai transaksi dengan surat pernyataan jual beli dan kwitansi pembayaran yang juga diperlihatkan kepada wartawan, pihak Yayasan meminta Surat tanah yang dibeli, namun Yanti Kristianti menyatakan hilang dan membuat pernyataan yang disaksikan dan diberikan pula kepada pihak pemerintah kelurahan Palasari.
Yanti menyatakan bahwa suratnya hilang ada yang mengambil, akhirnya PPAT kecamatan Cibiru tidak melanjutkan AJB Baru ke atas nama pembeli an. Yayasan.
Namun tiba tiba Mantan Suami Yanti yakni Agus menggugat Yayasan dan menuduh telah melakukan penyerobotan dan melakukan pengusiran dan menduduki ruangan kelas dengan mengerahkan pihak luar.
“Kalau memang jalur mediasi sudah kita tempuh namun masih tetap saja tidak ada titik temu silahkan Gugat kami di Pengadilan” ujar Yudi
Dia juga menjelaskan bahwa saat pembangunan juga mantan Suami Yanti Agus tidak menerima,sehingga terjadilah mediasi dikelurahan Palasari.
“Kami membangun tanah tersebut untuk ruang kelas anak didik kami ini, tak akan mungkin berani kalau memang kami sendiri tidak memiliki bukti atas kepemilikan bidang tanah tersebut” tambah Yudi
Yudi juga menjelaskan bahwa Bukti Transaksi pihak pengurus Baabussalam dengan Yanti kristiana pada tahun 2013 sudah jelas ada, termasuk bukti bukti pendukung lainnya.
“kalau memang pihak penggugat sendiri merasa tidak puas, silahkan gugat kami di pengadilan, negara ini negara hukum makanya tempuh saja jalur hukum biar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, “tegas Yudi.
Saat ditanya apakah saat transaksi jual beli Yanti melibatkan Agus yang mengaku suaminya?
Ibu Atikah isteri dari ketua Yayasan mengatakan bahwa Yanti sudah bersuami yang lain dan sedang hamil saat itu.
Hal ini diduga mereka sudah berpisah tanpa melakukan proses perceraian di pengadilan Agama, kemungkinan mereka nikah secara Agama atau siri, sehingga tidak menuntaskan perceraiannya secara hukum.
Selanjutnya Yudi juga mengatakan bahwa pihak yayasan sudah berembuk tetap mempertahankan aset Yayasan tersebut
“Saya sudah berembuk dengan para pengurus Pondok pesantren Baabussalam, kalau memang penggugat sendiri,Tidak mau menempuh jalur pengadilan, pihak yayasan akan mempertahankan aset lembaga tersebut ” ujarnya
Pihak Yayasan lebih memikirkan akan nasib anak didik untuk kedepannya mereka mau belajar di mana …? Tambah Yudi.
“Apalagi anak didik kami ini, kebanyakan anak anak yatim ,piatu dan anak anak yang notabene orang tuanya itu masuk golongan masyarakat kecil yang tak mampu.
“Mereka mondok dan makan 3 kali sehari,dimana pontren kami hanya mengandalkan infaq dan shadakoh untuk kehidupan dan pendidikan para santri dan santriwati disini” ujar Yudi .
Kelangsungan kegiatan belajar mengajar peserta didik menjadi terganggu akibat Penguasaan lahan secara paksa tanpa adanya putusan hukum dari pengadilan.
“Maka dari itu, dengan adanya kejadian seperti ini, saya sendiri selaku pengurus pondok pesantren Baabussalam berharap secepatnya pihak pihak instansi pemerintah yang terkait akan permasalahan ini cepat turun tangan agar aktivitas belajar mengajar kami bisa berjalan seperti biasa, “Pungkas Yudi
Adanya harapan yang di katakan Yudi itu memang cukup beralasan, kalau kita melihat akan arti pentingnya Dunia pendidikan di NKRI. (Team)