REPORTASEJABAR.COM -Sragen – Keluarga korban pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial S (16) yang didampingi kerabat korban (Pakde) meminta Polres Sragen, untuk secepatnya menangkap diduga pelaku sopir dan pemilik Travel JMC. Menurut keluarga dan kerabat korban Polres Sragen terkesan lamban dalam melakukan penangkapan predator anak yang masih gentayangan hingga saat ini, Sabtu 24 Agustus 2024.
Lambannya penanganan kasus pencabulan dan pelecehan seksual itu terlihat dari hasil visum yang di kirim pada 15 Agustus 2024, dari RSUD Sragen ke Polres Sragen, saat awak media beserta kerabat korban (Pakde) melakukan klarifikasi kepada pihak RSUD Sragen.
Kerabat korban (Pakde) yang berinisial H mengatakan, hasil visum kenapa baru dikirim, setelah ada permintaan dari Polres Sragen, padahal hasil visum itu 3 hari selesai. Nah ini visum tanggal 5 ko’ tanggal 15 baru dikirim ke Polres, kenapa harus menunggu pihak Polres meminta. Dan korban serta keluarga tidak diberikan penjelasan hasil dari visum tersebut. Seolah ditutupi hasilnya ‘ntah dari Polres ataupun RSUD, tandas H.
H mengungkapkan, selama ini korban beserta keluarga nya sudah berkali-kali diintimidasi orang-orang dilingkungan tempat tinggal atau dari orang yang tak dikenal, yang menyuruhnya untuk mencabut tuntutan di Kepolisian atau jika tidak korban dan keluarga nya akan dituntut atas pencemaran nama baik. Hal ini pun pernah di alami beberapa awak media yang menayangkan opini di beberapa media online terkait apa yang dialami korban beberapa waktu lalu. Mereka mengintimidasi karna menurut mereka kita tidak punya bukti apa-apa. Padahal, setelah kejadian pencabulan dan pelecehan tersebut orangtua korban sudah menyimpan bukti kuat terkait perkara ini.
” Kita akan melakukan berbagai upaya untuk mendesak Polres agar segera menangani kasus ini biar cepat selesai dan pelaku segera di tangkap jangan di olor-olor, bukan tidak mungkin nanti akan muncul korban baru yang jadi mangsa nya pelaku Njomo”.
“Njomo harus segera di tangkap, nunggu apalagi, hasil visum sudah ada, bukti foto-foto pelecehan juga jelas, seharusnya Polres sudah menangkapnya, karna sudah lebih dari 3 Minggu kejadian pencabulan dan pelecehan tersebut, terutama barang bukti berupa mobil travel JMS tempat dimana pelaku melakukan aksi pencabulan nya. Bukan malah berupaya melakukan mediasi, “tegas H.
“Undang-undang perlindungan anak tidak bisa RESPORATIVE JUSTICE tidak ada kata sepakat, pelaku predator anak harus segera di tangkap dan diadili yang seadil-adilnya, mengingat korban masih dibawah umur dan mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut. Dan dari pihak Polres sampai saat ini tidak ada upaya untuk pendekatan korban ke psikiater. Untuk memulihkan kondisi mental korban. Padahal Undang-Undang Perlindungan anak sudah jelas, anak yang mengalami pelecehan seksual punya hak di lindungi Negara Pemerintah dan Pemerintah daerah itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diatur dalam beberapa pasal yang diantaranya mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik budaya, dan bahasa, status. Pelaku sendiri harus di jerat Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 81 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “tegas H penuh emosional.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pelaporan Orangtua korban ke Polres Sragen pada tanggal 3 Agustus, kemudian visum tanggal 5 Agustus. Namun pihak korban tidak diberikan surat bukti pelaporan. Kemudian pada tanggal 13 Agustus datang Surat undangan klarifikasi dan SP2HP ke rumah korban, bukan surat bukti pelaporan.
Tim.