Perusahaan Tidak Mau Membayar Pesangon Pekerja Bisa Dipidanakan

REPORTASEJABAR.COM -Sidoarjo, -Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat didalam Perusahaan PT. Mitra Mulia Makmur yang berada di Jl. HR Mangundiprojo No 266 Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, diduga terjadi suatu tindak kejahatan kekerasan seksual
yang dilakukan oleh seorang karyawan tetap bagian Quality Control perusahaan tersebut, bernama Muh. Muchib terhadap tiga karyawan perempuan Out Sourching di Perusahaan itu yang bernama, Heni Rahmawati, Yulianti dan Aprillia Wahyu Indriani. Jumat (23/08/2024)

Karena perbuatannya itu Sdr. Muh Muchib dilaporkan oleh Heni Rahmawati dengan didampingi Pengawasnya ke Polresta Sidoarjo pada bulan Oktober 2023, kemudian penyidik Polresta Sidoarjo bergerak cepat untuk menindaklanjuti, dan sekarang perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Muh Muchib dijerat pasal 6 huruf b UURI No. 12 Tahun 2022 atau pasal 6 huruf a UURI No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Sidoarjo nomor 72/Sidoa/Eku.2/05/3034 dengan Jaksa Penuntut Umum Siti Qomariyah, S.H., dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Sebelumnya atas dugaan perbuatannya tersebut Sdr. Muh. Muchib sebagai karyawan tetap
Perusahaan PT. Mitra Mulia Makmur yang sudah bekerja lebih dari 20 tahun tersebut diminta untuk mengundurkan diri dari Perusahaan tanpa diberikan pesangon, namun yang bersangkutan menolaknya karena tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Akhirnya, kemudian dilaporkanlah perbuatannya itu ke Polresta Sidoarjo. Terhadap laporan dan tuduhan yang ditimpakan kepada dirinya Muh. Muchib kemudian mencari perlindungan hukum ke Kantor DPC Peradi Sidoarjo di Kawasan Ruko Anggrek Regency di Sidoarjo.

Para Advokat di Kantor Peradi Sidoarjo sebagai Penasehat Hukumnya diantaranya adalah H. Abdul Ghofur, S.H., yang juga Ketua PBH Peradi Sidoarjo dan Advokat Muda Eric Yonanta, S.H., saat ditemui
di Kantor Peradi Sidoarjo mengatakan, “kami Team Pembela terdakwa dari Kantor DPC Peradi Sidoarjo sangat keberatan atas tuduhan serta tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa, hal ini dikarenakan banyaknya kejanggalan-kejanggalan yang kami anggap tidak ada sinkronisasi antara
fakta di lapangan, bukti-bukti, keterangan saksi-saksi serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perkara ini terlalu dipaksakan tanpa adanya bukti-bukti yg kuat, sehingga patut diduga telah terjadi kriminalisasi kepada Sdr. Muh. Muchib,” ujarnya

Disamping itu disela-sela kesibukannya, saat ditemui di ruang tunggu Pengadilan Negeri Sidoarjo, Soekardji, S.H., M.H., Pengacara handal yang biasa dipanggil cakjoss ini, yang juga Sekretaris DPC Peradi Sidoarjo mengomentari tuntutan JPU dalam perkara Muh. Muchib ini, beliau mengatakan, “dalam hukum pidana, JPU sebagai Penuntut harus benar-benar dapat membuktikan tuduhan dan tuntutannya itu karena dalam hukum pidana seorang JPU harus melakukan sebuah asas hukum pidana yaitu “Actori In Cumbit Onus Probandi” adalah asas dalam hukum acara pidana yang berarti siapa yang menuntut, dialah yang wajib membuktikan. Asas ini serupa dengan asas dalam hukum acara perdata, ‘Actori Incumbit Probatio’ oleh karenanya apabila terjadi ketidaksinkronan antara perbuatan, bukti-bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta lainnya, itu adalah tanggung jawab JPU dan apabila tidak dapat dibuktikan dengan jelas dan terang, maka Hakim harus membebaskan Muh. Muchib dan Perusahaan wajib memberikan pesangon kepadanya manakala melakukan PHK terhadap karyawannya,” terang Soekardji, S.H., M.H.,

Selain itu Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo yang juga Advokat Papan Atas di Surabaya dan
Sidoarjo, H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., CTL., juga mengomentari perkara ini,

“apabila dilihat fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan, perkara ini sangat dipaksakan dan sepertinya terjadi kriminalisasi terhadap Pekerja atas nama Muh. Muchib oleh Perusahaan, untuk menghindari agar Perusahaan tidak membayar pesangon saat terjadi PHK Pekerja oleh Perusahaan.

Padahal dalam hukum pidana jelas asas-asasnya, diantaranya yaitu bahwa hakim lebih baik membebaskan seribu orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, oleh karena itu asas, ‘in criminalibus probantiones beden eze luce clariores’ harus benar-benar dilakukan karena dalam membuktikan tindak pidana, bukti-bukti itu harus terang benderang dan harus lebih terang dari cahaya,” pungkas Ketua Harian DPC Peradi Sidoarjo yang juga Advokat Papan Atas di Surabaya dan Sidoarjo, H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., CTL.,

Red-

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung terus memperkuat kepatuhan perpajakan di lingkungan perangkat daerah melalui optimalisasi penggunaan sistem Coretax. Hingga 10 Mei 2026, progres pelaporan pajak di lingkungan Pemkab Bandung…

    Read more

    Continue reading
    KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna support 65 cabor (cabang olahraga) dan 1.062 atlet yang akan berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (Proprov) XV Jawa Barat pada bulan November…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 3 views
    Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

    Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 4 views
    Pemberian Biaya Operasional Cabor di Porprov Jabar Berdasar Prestasi, KDS: Supaya Lebih Fair

    KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 7 views
    KDS Support 65 Cabor dan 1.062 Atlet Kabupaten Bandung yang Akan Berlaga di Porprov XV Jawa Barat 2026

    KDS INGIN KONI SUKSES PRESTASI DAN TERTIB ADMINISTRASI

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 4 views
    KDS INGIN KONI SUKSES PRESTASI DAN TERTIB ADMINISTRASI

    Hasil Musyawarah dan Pemilihan Ketua MUI Kecamatan Sukawening Menetapkan Kiai Rd Sya’ad Aliyudin M.Pd Sebagai Ketua Umum Periode Tahun 2026-2031

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 8 views
    Hasil Musyawarah dan Pemilihan Ketua MUI Kecamatan Sukawening Menetapkan Kiai Rd Sya’ad Aliyudin M.Pd Sebagai Ketua Umum Periode Tahun 2026-2031

    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

    • By admin
    • Mei 12, 2026
    • 11 views
    Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum