Dewan Berhati-Hati Pertimbangkan Cabut Perda Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah

REPORTASEJABAR.COM – Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama BKAD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, dan tim naskah akademik, terkait ekspose Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Rabu, (27/12/2023).

Rapat dimpin oleh Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana, serta diikuti oleh Wakil Ketua Pansus 6, Folmer Siswanto M. Silalahi, S.T., dan para anggota Pansus 6, yakni H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., serta, drg. Susi Sulastri; Drs. H. Edi Setiadi, M.Si; dan Asep Sudrajat, S.A.P.
Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Drs. Riana menuturkan, rapat yang dilakukan pada pertemuan pertama ini masih membahas terkait beberapa opsi yang akan dilakukan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011.

Terdapat beberapa regulasi di Perda tersebut yang tidak terakomodir di dalam Perda Nomor 12 Tahun 2018, sebagai payung hukum pengganti Perda 11 Tahun 2011.

“Di dalam memutuskan pencabutan Perda diperlukan kehati-hatian dan analisa menyeluruh terkait penentuan kebijakan tersebut. Maka dari itu, ini masih rapat pertama dan akan kami dalami beberapa opsi lainnya, bilamana Perda Nomor 11 Tahun 2011 diputuskan untuk dihapuskan atau tidak,” ujarnya.

Riana pun meminta agar di dalam rapat Pansus 6 selanjutnya, pihak BKAD dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung bersama tim penyusun naskah akademik untuk dapat memunculkan matriks antara Perda Nomor 11 Tahun 2011 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2018.

Hal itu untuk mengetahui setiap pasal yang sudah dan belum terakomodir di dalam kedua payung hukum tersebut.

“Dengan adanya matriks, nanti bisa ketemu, ada aturan di Perda Nomor 11 tahun 2011 yang harusnya tetap berjalan, tapi tiba-tiba dihilangkan, apalagi jika tidak terakomodir di Perda Nomor 12 Tahun 2018, itu kan bisa berbahaya,” ucapnya.

Riana pun menambahkan, bahwa pada pertemuan berikutnya, setelah adanya matriks data dan pengembangan maka ada beberapa opsi yang bisa dipilih yakni merevisi atau menyempurnakan Perda Nomor 11 Tahun 2011, dan atau merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2012 di tingkat Bapemperda.

“Apapun nanti keputusannya, mudah-mudahan Perda yang dibahas ini dapat bermanfaat bagi warga Kota Bandung dan menjadi payung hukum yang efektif bagi Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto M. Silalahi mengatakan, bahwa di dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 terdapat aturan yang tidak terakomodir di Perda 12 Tahun 2018, yakni Pasal Nomor 42 Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan Tanah dan Bangunan Milik Daerah yang memiliki Nilai Sejarah Budaya atau Bangunan Cagar Budaya.

“Maka dari itu revisi Perda Nomor 12 Tahun 2018, dengan mencantumkan atau mengakomodir Pasal tentang Bangunan Cagar Budaya yang ada di Perda Nomor 11 Tahun 2011 menjadi langkah yang tepat untuk dilakukan, sebelum dilakukannya pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011,” katanya.(Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung).

Red.

About Author

  • Related Posts

    TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim “Mengamankan” tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    BOGOR, Reportasejabar.com 25 Februari 2026 – Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud (Bhabinkamtibmas Polsek Jasinga) terhadap wartawan Abil (Bentengmerdeka) semakin memanas. Selain…

    Read more

    Continue reading
    Ambil Hp Berujung Pencurian, Polisi Berhasil Amankan Pelaku
    • adminadmin
    • Februari 23, 2026

    REPORTASEJABAR.COM ‘Polsek Cibatu melaporkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan modus memanfaatkan aplikasi dompet digital di wilayah hukum Polsek Cibatu. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Dampingi Wapres Kunjungi SMP Al-Muthahari dan Ponpes Daarul Arqom, Perkuat Literasi AI bagi Pelajar dan Santri

    • By admin
    • Maret 4, 2026
    • 9 views
    Kang DS Dampingi Wapres Kunjungi SMP Al-Muthahari dan Ponpes Daarul Arqom, Perkuat Literasi AI bagi Pelajar dan Santri

    Diduga Tipu dan Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kepala Desa Sungai Rambai Dilaporkan ke Polres Kampar

    • By admin
    • Maret 4, 2026
    • 9 views
    Diduga Tipu dan Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kepala Desa Sungai Rambai Dilaporkan ke Polres Kampar

    Sinergi Pemkab Bandung-BPN, Kang DS Dorong Percepatan Penertiban Tanah Aset Daerah

    • By admin
    • Maret 4, 2026
    • 12 views
    Sinergi Pemkab Bandung-BPN, Kang DS Dorong Percepatan Penertiban Tanah Aset Daerah

    Hibah ke Instansi Vertikal Pemprov Jabar 2026 Meroket di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

    • By admin
    • Maret 4, 2026
    • 14 views
    Hibah ke Instansi Vertikal Pemprov Jabar 2026 Meroket di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan KCIC, Desa Tegalluar Disiapkan Jadi Kecamatan

    • By admin
    • Maret 3, 2026
    • 12 views
    Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan KCIC, Desa Tegalluar Disiapkan Jadi Kecamatan

    Dandim 1310/Bitung Dampingi Pangdam XIII/Mdk, Tinjau Kesiapan Marshalling, Area Yon TP 916/Makawidey di Rusunawa Tangkoko Bitung

    • By admin
    • Maret 3, 2026
    • 16 views
    Dandim 1310/Bitung Dampingi Pangdam XIII/Mdk, Tinjau Kesiapan Marshalling, Area Yon TP 916/Makawidey di Rusunawa Tangkoko Bitung