REPORTASEJABAR.COM – Garut Selatan, program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Diduga oknum kepala desa memungut biasa sebesar Rp.1jt sampai dengan Rp.2,5jt tepatnya desa Cimahi kec.Caringin kab.Garut.

Salah satu seorang warga mencoba mengklarifikasi via WhatsApp terkait pungutan PTSL oknum kepala desa pun berkata saya juga nombok Rp.2000000 untuk program PTSL,”Tandasnya.

Setalah awak media mencoba mengklarifikasi ke pihak desa terkait salah satu orang menyangkal “belum ada program PTSL” Ujar perangkat desa.

Dengan bukti yang ada berupa kwitansi sebesar Rp.1jt pengambilan sertifikat bisa di ambil melalui panitia PTSL, Pungkas panitia AG.

Sangat disayangkan program APBN yang semua ditanggung oleh negara tanpa ada sedikit biaya apapun terkecuali pengukuran sebesar 150rb.
Dengan administrasi berparareasi dari awal pengukuran sampai keluarnya sertifikat tersebut warga harus mengeluarkan uang sebesar Rp.1jt.

Warga sangat mengeluh dengan ada program PTSL yang seharusnya gratis kini menjadi beban masyarakat untuk penebusan sertifikat tersebut,”Ucap warga

Kepada para instansi terkait dan penegak hukum untuk mengklarifikasi perihal dugaan pungutan tersebut.

Sangat di sayangkan Program PTSL yang seharusnya gratis, ini malah di jadiin kesempatan oleh oknum perangkat desa Cimahi, dengan membebani masyarakat yang harus membayar administrasi,

Saat kami minta Keterangan terhadap warga, warga pun mengeluh dan adanya administrasi tersebut ujar warga masyarakat,

(Time/Liputan)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *