SATPOL PP KOTA BANDUNG AKAN TINDAK TEGAS REKLAME TAK BERIZIN DAN NUNGGAK PAJAK

REPORTASEJABAR.COM -Bandung – banyak bertebaran rangka-rangka reklame yang menjadikan Warga masyarakat kota Bandung merasa tidak nyaman.

Menurut kasi Penertiban Satpol PP kota Bandung Kang Ayi saat diwawancarai dikantornya pasca Apel Akbar di Balaikota,Kamis,27/03/2025.

Ayi Mengatakan bahwa Satpol PP kota Bandung akan melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha yang membiarkan  rangka-rangka reklame yang belum memperpanjang izin ataupun yang membangun tanpa izin akan ditegakkan aturan yaitu pembongkaran.

Ayi menjelaskan juga bahwa Aturan pemasangan reklame di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 dan Perwal 025 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang:

Ketentuan umum

Pola penyebaran dan perletakan reklame

Kawasan

Jenis dan ukuran reklame

Ketentuan penyelenggaraan reklame

Perizinan penyelenggaraan reklame

Pajak

Pengendalian/pengawasan dan penerbitan/pembongkaran reklame

Tim Teknis Reklame

Ketentuan peralihan

“Untuk mendapatkan izin reklame di Kota Bandung, Anda perlu memenuhi persyaratan ” tutur Ayi

Aturannya adalah sebagai berikut :

Mengisi formulir yang disediakan

Fotokopi KTP pemohon

Izin Gangguan (IG)

Gambar/naskah reklame yang akan dipasang

Foto dan gambar situasi lokasi

Gambar konstruksi billboard

Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi.

Khusus pemohon perpanjangan izin, dilampirkan izin lama

Pelaku usaha yang ingin memasang reklame harus memperhatikan beberapa larangan penting.

Pemasangan reklame komersial, misalnya, dilarang di gedung atau halaman kantor pemerintah, sekolah, tempat ibadah, dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjaga Kesucian dan Ketertiban.

Kasi Trantib akan berkoordinasi dengan Instansi Terkait, untuk pengecekan perpajakan dan perizinan.

” Jika Kami menemukan ada yang tidak berizin dan sudah dikerjakan atau berdiri maka kami akan bongkar tanpa terkecuali ” Pungkas Ayi

Ditempat yang berbeda seorang Aktivis Hukum Torkis Parlaungan Siregar S.H.,M.H saat di Wawancarai di Kantornya Jl.Sukabumi No.32 Bandung, Kamis ,27/03/2025.

Torkis mengatakan bahwa ia pesimis dengan penegakan perda tersebut .

“Belasan ribu papan reklame di kota Bandung.Diduga 85 % tidak berijin di bongkar paling juga setahun belasan papan reklame ilegal dibongkar setara dengan 0,001 %. Jadi hanya pencitraan kang, ngak ada gunanya.” Tegas Torkis

Tim

About Author

  • Related Posts

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    Kutai Timur- Reportasejabar.com -25 Februari 2026 – Setelah pemberitaan tentang dugaan pemalsuan izin oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Kang DS Ajak Para ASN Gunakan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat
    • adminadmin
    • Februari 25, 2026

    KAB. BANDUNG, Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran tentang Penggunaan dan Pembelian Produk dan atau Jasa IKM/UMKM (Industri Kecil dan Menengah/Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) serta Pasar Rakyat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 2 views
    Prajurit Satgas TMMD Kodim 0116 Nagan Raya dan Warga Bergandeng Tangan Bangun Desa

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 3 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung 2025 Naik Jadi 75,58 Poin

    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 4 views
    Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim ” Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas “

    Bupati Kang DS Ajak Para ASN Gunakan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 9 views
    Bupati Kang DS Ajak Para ASN Gunakan Produk IKM/UMKM dan Belanja di Pasar Rakyat

    Gema Selawat dan Tabuhan Rebana Getarkan Polda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan Hadiri Final Lomba Marawis

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 5 views
    Gema Selawat dan Tabuhan Rebana Getarkan Polda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan Hadiri Final Lomba Marawis

    TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim “Mengamankan” tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)

    • By admin
    • Februari 25, 2026
    • 10 views
    TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim “Mengamankan” tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)