LPK-RI Gugat PT. ACC Surabaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pembuatan Akta Fidusia

REPORTASEJABAR.COM -Surabaya, 20 Februari 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) mengajukan gugatan terhadap PT. ACC Cabang Surabaya dalam sidang perdana yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. ACC dalam pembuatan Akta Fidusia, yang dinilai merugikan konsumen.

Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus pusat LPK-RI, yaitu Ketua Umum M. Fais Adam dan Wakil Ketua Umum Agung Sulistio, serta perwakilan LPK-RI DPC Kota Surabaya. Pihak penggugat mendalilkan bahwa PT. ACC telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka menyatakan bahwa konsumen tidak pernah dihadapkan langsung kepada Notaris saat pembuatan Akta Fidusia, melainkan hanya menandatangani surat kuasa yang telah disiapkan oleh PT. ACC.

M. Fais Adam, Ketua Umum LPK-RI, menekankan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat klausula baku yang memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk melakukan tindakan sepihak terkait barang yang dibeli konsumen secara angsuran. “Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegas Adam.

Agung Sulistio, Wakil Ketua Umum LPK-RI, menambahkan bahwa PT. ACC telah menerapkan perjanjian baku yang merugikan konsumen karena ketidakseimbangan posisi tawar. Konsumen hanya menerima dan menandatangani dokumen yang telah disiapkan oleh PT. ACC tanpa adanya negosiasi. “Kami akan memperjuangkan hak-hak konsumen agar terlindungi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sulistio.

Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, menyatakan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen. LPK-RI berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami dan mampu melindungi diri dari praktik-praktik usaha yang merugikan.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya LPK-RI untuk menegakkan keadilan dan perlindungan konsumen di Indonesia. Hasil dari persidangan ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan konsumen.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 12 views
    Ketum dan Kadiv GMOCT: Khitanan Masal dengan Metode Modern di Desa Pangawinan Serang, Dalam Rangka Menyambut Ruatan Bumi

    Status Dinaikkan ke Penyelidikan, Yosan Guntara Dorong Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 20 views
    Status Dinaikkan ke Penyelidikan, Yosan Guntara Dorong Polda Jabar Segera Tetapkan Tersangka

    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    • By admin
    • Desember 27, 2025
    • 10 views
    Bupati Bandung Ajak Jemaah dan Habib Berdoa untuk Kebaikan dan Keselamatan Indonesia

    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    Gerakan Bersama Pengumpulan Biji Tanaman Kayu Keras, Disdik Asep Kusumah: Wujud Kepedulian Pelajar

    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 14 views
    Bupati Bandung Apresiasi Dinas Kesehatan Laksanakan Khitanan Massal: 22 Anak Berhasil Dikhitan

    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT 

    • By admin
    • Desember 26, 2025
    • 10 views
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT