Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

Pimpinan DPRD Kota Bandung menerima penyampaian usulan empat Raperda baru dari Wali Kota Bandung, di Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026.

Reportasejabar.com – DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026.

Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II. 

Raperda tersebut bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II. Wali Kota Farhan mengatakan, berkaitan dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, aturan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional. 

Tujuan pengarusutamaan gender adalah untuk menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, muncul berbagai tantangan. Di antaranya berupa tumpang tindih program  ataupun model koordinasi dan model kerja sama yang sulit untuk diimplementasikan oleh setiap perangkat daerah. 

“Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang diharapkan dapat mengintegrasikan program dan kegiatan pada lembaga/institusi/perangkat daerah terkait, dalam upaya memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait pengarusutamaan gender,” tutur Farhan.

Raperda tentang Rumah Susun muncul merujuk pada tingginya jumlah penduduk dan rendahnya penghasilan bagi sebagian penduduk di Kota Bandung yang menyebabkan tingginya kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung melalui Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun berupaya mengatasi permasalahan tersebut. Namun, implementasi kebijakan pemerintah daerah belum dapat menjawab permasalahan yang ada. 

“Oleh karena itu, diperlukan perda baru yang mampu mengakomodir penyelesaian permasalahan terkait rumah susun,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah didasarkan pada pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks. Sehingga, dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan regulasi dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan agar barang milik daerah dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

Terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi, terbit beberapa peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.

Di antaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga peraturan daerah termaksud perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting karena merupakan dasar hukum bagi daerah dalam mengelola barang milik daerah dan sumber Pendapata Asli Daerah (PAD).

Sedangkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung diusulkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan untuk melayani kebutuhan masyarakat khususnya di bidang air minum, air limbah, dan bidang usaha lainnya.

Pemerintah Kota Bandung melalui peraturan daerah ini melakukan penyertaan modal berupa aset. Penyertaan modal berupa aset ini dinilai menjadi suatu keniscayaan dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan pendayagunaan aset daerah untuk memenuhi kebutuhan perushaan umum daerah sebagai upaya meningkatkan layana kepada masyarakat.

Pandangan Umum Fraksi

Dengan telah ditetapkannya usulan empat Raperda pada rapat paripurna tersebut menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda tersebut sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi. Pandangan Umum setiap fraksi ini nantinya disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 15 Oktober 2026. 

Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi akan dilaksanakan pada rapat paripurna kedua, di hari yang sama. Selanjutnya, empat raperda terkait akan dibagi ke dalam panitia khusus yang akan membahasnya, termasuk satu tambahan pembahasan terkait Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Untuk pembahasan agenda Dewan mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II, dan Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib itu, akan dibentuk empat Pansus sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung.

Akan tetapi, karena saat ini masih ada satu Pansus yang masih membahas Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap I, maka untuk memenuhi ketentuan bahwa jumlah Pansus paling banyak sama dengan jumlah Komisi,  akan dibentuk tiga Pansus yang akan membahas tiga Raperda dari Propemperda Tahun 2026 tahap II.

Sedangkan satu Pansus yang akan membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perumda Tirtawening akan dibentuk kemudian, setelah Pansus 16 yang sedang membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung selesai dan ditetapkan di dalam Rapat Paripurna.

Red.

About Author

Related Posts

Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Reportasejabar.com – DPRD Kota Bandung telah menerima 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung, dalam Rapat Paripurna, Kamis, 15 Oktober 2026. Raperda usulan wali kota ini bersumber…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 5 views
Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 5 views
Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 7 views
Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 5 views
Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 6 views
PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 5 views
FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 5 views
Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

Stop Pers Edisi 2026

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 8 views
Stop Pers Edisi 2026

Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 8 views
Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 8 views
Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 9 views
Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 10 views
Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 11 views
BAPPERIDA Apresiasi Capaian PTSP Kabupaten Bandung, Peringkat 14 Nasional dan 2 di Jawa Barat

Security PT Purbasari Arogan Usir Wartawan, Padahal Masih Ada 3 Pabrik Siluman!

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 19 views
Security PT Purbasari Arogan Usir Wartawan, Padahal Masih Ada 3 Pabrik Siluman!

Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 16 views
Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 12 views
Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 12 views
Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 12 views
Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 15 views
DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda

Lantik Pengurus MUI Kota Bandung, Farhan Titip Lima Persoalan Strategis

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 18 views
Lantik Pengurus MUI Kota Bandung, Farhan Titip Lima Persoalan Strategis

Pemkot Bandung Siapkan Pekerja Migran Terampil lewat Penguatan Pendidikan Vokasi

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 16 views
Pemkot Bandung Siapkan Pekerja Migran Terampil lewat Penguatan Pendidikan Vokasi

Perbaikan di Enam Persimpangan, Dishub Kota Bandung Perketat Keamanan APILL

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 21 views
Perbaikan di Enam Persimpangan, Dishub Kota Bandung Perketat Keamanan APILL

Asep Koswara: Merawat Demokrasi, Menjaga Persatuan

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 16 views
Asep Koswara: Merawat Demokrasi, Menjaga Persatuan

Rekam Jejak Panjang dan Matang Kapolda Jabar, Akpol Angkatan 95

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 12 views
Rekam Jejak Panjang dan Matang Kapolda Jabar, Akpol Angkatan 95

Pemkab Bandung Dukung Penerapan Nilai Ekonomi Karbon melalui Program Pembangunan Rendah Karbon

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 16 views
Pemkab Bandung Dukung Penerapan Nilai Ekonomi Karbon melalui Program Pembangunan Rendah Karbon