Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya…

REPORTASEJABAR.COM -Jember, 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam. Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut. Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi. Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.

Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.

Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. “Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. “Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi,” tegasnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun). Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi/AS)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ojol Kamtibmas Binaan Polda Jabar Bangun Bengkel dan Kios, Perkuat Kemandirian Ekonomi

    • By admin
    • Maret 5, 2026
    • 16 views
    Ojol Kamtibmas Binaan Polda Jabar Bangun Bengkel dan Kios, Perkuat Kemandirian Ekonomi

    Pemkab Bandung dan Badan Bank Tanah Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi Bidang Pertanahan

    • By admin
    • Maret 5, 2026
    • 11 views
    Pemkab Bandung dan Badan Bank Tanah Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi Bidang Pertanahan

    Pemkab Bandung dan Badan Bank Tanah Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi Bidang Pertanahan

    • By admin
    • Maret 5, 2026
    • 11 views
    Pemkab Bandung dan Badan Bank Tanah Teken Nota Kesepakatan Optimalisasi Bidang Pertanahan

    Kapolri Apresiasi Rutilahu Polda Jabar Capai 168 Unit, Kebahagiaan Terasa oleh Rakyat

    • By admin
    • Maret 5, 2026
    • 12 views
    Kapolri Apresiasi Rutilahu Polda Jabar Capai 168 Unit, Kebahagiaan Terasa oleh Rakyat

    Kang DS Dampingi Wapres Kunjungi SMP Al-Muthahari dan Ponpes Daarul Arqom, Perkuat Literasi AI bagi Pelajar dan Santri

    • By admin
    • Maret 4, 2026
    • 15 views
    Kang DS Dampingi Wapres Kunjungi SMP Al-Muthahari dan Ponpes Daarul Arqom, Perkuat Literasi AI bagi Pelajar dan Santri

    Diduga Tipu dan Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kepala Desa Sungai Rambai Dilaporkan ke Polres Kampar

    • By admin
    • Maret 4, 2026
    • 16 views
    Diduga Tipu dan Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kepala Desa Sungai Rambai Dilaporkan ke Polres Kampar