Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya…

REPORTASEJABAR.COM -Jember, 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam. Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut. Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi. Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.

Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.

Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. “Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas,” tegasnya. Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. “Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi,” tegasnya.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun). Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.

No Viral No Justice

Team/Red (Kabarsbi/AS)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Dituduh Sebagai ‘Aktor’ Pemicu Konflik, Pendamping Korban Siap Lapor Balik Kapolsek Grabag

    MAGELANG, JAWA TENGAH Reportasejabar.com (GMOCT) – Suasana kian memanas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah yang melibatkan warga Kecamatan Grabag, Umi Azizah. Kini, giliran Zech Sanny…

    Read more

    Continue reading
    Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas

    BANDUNG, JAWA BARAT Reportasejabar.com (GMOCT) – Aksi pencurian berani-beranan terjadi di siang hari bolong. Dua orang pelaku nekat mengambil tangga besi milik Haji Zech Sanny (Distro Helmet), pemilik toko helm…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 8 views
    Kapolda Jabar Imbau Jaga Ketertiban dan Keselamatan Saat Pertandingan Persib VS Persijap

    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    KDS: Pendapatan PKB dan BBN-KB Difokuskan untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan

    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan Persib Juara

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 11 views
    Polda Jabar Imbau Bobotoh Tidak Membawa Barang Terlarang Maupun Benda Berbahaya Saat Rayakan  Persib Juara

    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    • By admin
    • Mei 23, 2026
    • 10 views
    Bupati KDS: LDII Jadi Mitra Strategis dalam Penguatan SDM dan Ketahanan Bangsa

    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 16 views
    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Euforia Kemenangan Persib Bandung

    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung

    • By admin
    • Mei 22, 2026
    • 25 views
    Tinjau Lokasi Puting Beliung Cimenyan, Bupati KDS Serap Aspirasi Warga Secara Langsung