Menjadi Korban Modus Video Call WA, Pemred Melaporkan Oknum HTW dan Rekan ke Polresta Cilacap

REPORTASEJABAR.COM -Jawa Tengah, – AR adalah korban modus Video Call via WhatsApp oleh seorang wanita tidak dikenal yang menampilkan tubuhnya tanpa busana dengan menggunakan 3 (Tiga) nomor WhatsAap berbeda. Konon wanita itu kemudian melakukan pemerasan atas video call yang direkamnya dengan dalih meminta sejumlah uang. Korban (AR) menyebut, bahwa pelaku perekaman video call sempat menunjukkan nomor Handphone dan Profil Kaka Iparnya.

“Jika tidak diberikan uang tersebut maka video nya akan disebarkan ke keluarga, teman dan rekan-rekan lain” ujar AR kepada awak media, Jumat (8/11/2024).

Lebih lanjut, dalam pernyataan korban (AR) bahwa ada seseorang yang berinisial HTW alias WS menyebarkan rekaman Video itu melalui WhatsApp ke rekan-rekannya.

Terkait penyebaran rekaman video call itu, kini AR bukan hanya berhadapan dengan HTW, beberapa oknum juga memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan nama baiknya sebagai Pemimpin Redaksi Realitanews.com.

“Ini maksudnya apa, saya saja sebagai korban tidak memiliki videonya. Lalu oknum ini dapat videocallan saya sama wanita tidak dikenal itu dari siapa dan darimana? Kenapa dia punya videonya, bahkan menyebarkan kebeberapa rekan saya kemudian dihapus lagi sama dia” pungkasnya.

Lebih lanjut, AR menyayangkan beberapa media online yang telah menayangkan berita terkait dirinya tanpa konfirmasi sebelumnya. Dan ironisnya, para oknum tersebut ternyata masih menjadi bagian di Realitanews.com.

“Saya ini korban dari modus pemerasaan, mereka kok bisa-bisanya malah membuat berita seolah-olah saya ini seperti pelaku, ini jelas penggiringan opini yang sesat. Anehnya lagi, kok mereka tau-tauan tentang video itu. Dapat dari mana dia?” geram AR.

Dikesempatan yang sama, AR menyampaikan telah melaporkan HTW atau WS yang diketahui selaku penyebar video tersebut, ke Polresta Cilacap didampingi Puguh Tri Wibowo ST.,SH..,MH yang akrab disapa Puguh Kribo sebagai Penasehat Hukum Realitanews.com pada Jumat, 8 November 2024.

Penasehat hukum pelapor Adv. Puguh Kribo, yang juga sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum PISAU, bahwa dalam perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya, adalah merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan tindak pidana yang menjurus pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Bunyi pasal tersebut adalah: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Dan sepatutnya pihak-pihak yang menyerang dengan dalih yang tidak benar, akan menerima sanksi pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Tim/Red)

About Author

Related Posts

Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD
  • adminadmin
  • November 30, 2025

Bandung,, Reportasejabar.com ‘Sehubungan dengan beredarnya informasi, termasuk yang menjadi viral di media sosial, mengenai dugaan tindak pidana pencurian cabai di lahan perkebunan di wilayah Kabupaten Garut, dengan ini kami sampaikan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 13 views
Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 17 views
Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 15 views
Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

  • By admin
  • November 30, 2025
  • 11 views
17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

  • By admin
  • November 29, 2025
  • 18 views
Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

  • By admin
  • November 29, 2025
  • 20 views
Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung