Tolak Tarif Sewa, Tempat Usaha, Pedagang Pasar Tradisional Mengadu ke Komisi B

REPORTASEJABAR.COM -Bandung- Komisi B DPRD Kota Bandung menerima audiensi dari Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (APPETRA) Jawa Barat, di ruang komisi B, Senin, 7 Oktober 2024. Para pedagang pasar mengadu kepada Komisi B terkait keberatan mereka atas pemberlakukan surat sewa tempat usaha (SSTU) dan tarif sewa tempat usaha.

Kedatangan APPETRA Jawa Barat ini diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., bersama sekretaris serta para anggota komisi B. Hadir pula perwakilan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung dan Bagian Perekonomian Pemkot Bandung, yang di wakili oleh Aris karena Kabag ekonomi berhalangan.

Sekretaris Jenderal APPETRA Jawa Barat, Muslim Arif mengaku berterima kasih kepada komisi B DPRD Kota Bandung yang telah menerima audiensi dan menyerap aspirasi para pedagang pasar terkait kebijakan Perumda Pasar Juara Kota Bandung yang dikeluhkan para pedagang pasar.

“Kami atas nama padagang pasar di Kota Bandung mengucapkan terima kasih sudah diterima oleh Komisi B DPRD Kota Bandung dan dipertemukan dengan Perumda Pasar yang sebelumnya sudah coba kami ajak untuk berdiskusi namun belum ada jawaban. Sebab, kami ingin menyampaikan keluhan terkait kebijakan yang dibuat oleh Perumda Pasar yang menurut kami bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, lalu UU No. 7 tentang Perdagangan,” kata Muslim.

Muslim pun menambahkan, para pedagang dengan tegas menolak pemberlakukan SSTU dan tarif sewa tempat usaha yang dinilai tidak pas dan diperparah dengan kondisi perekonomian yang belum seutuhnya pulih pasca pandemi covid-19. Apalagi, kondisi pasar di Kota Bandung yang memerlukan perbaikan saat ini dibiayai oleh para pedagang tanpa ada bantuan dari pemerintah.

“Kami sepakat menolak kebijakan dari Perumda Pasar Juara Kota Bandung. Apalagi saat ini kondisi ekonomi belum membaik dan kondisi pasar pun seperti ada yang bocor dan perlu perbaikan saat ini dibiayai mandiri oleh pedagang pasar,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Juara Kota Bandung, Pradana Aditya Wicaksana mengklaim pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah pedagang pasar lainnya terkait kebijakan SSTU dan tarif sewa tempat usaha. Selain itu, kebijakan ini pun sudah berdasarkan kajian serta aturan yang berlaku.

“Kebijakan ini berdasarkan kajian. Kami sudah diskusi dengan beberapa pedagang jadi kami tidak serta merta menerapkan ini. Karena respons dari beberapa pedagang positif dan mereka sampaikan jika ada payung hukum mereka ikut, karena mereka juga ingin ada perubahan, sebab saat kami tinjau ke lapangan banyak pungli yang kerap terjadi di lapangan, jadi itu merupakan salah satu langkah agar uangnya tidak lari ke oknum-oknum tertentu karena itu berdasarkan laporan dari tim Saber Pungli,” katanya.

Menanggapi hal itu, Aries pun merekomendasikan agar kedua belah pihak segera melakukan pertemuan intens agar ada solusi dari keluhan para pedagang pasar. Ia pun bersama anggota komisi B akan melakukan kunjungan ke 37 pasar tradisional Kota Bandung untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan.

“Harus dilakukan musyawarah mufakat dengan pendekatan sosiologis dan harapannya ada win-win solution dari masalah ini. Kami akan melakukan pendalaman dalam bentuk pengawasan terharap Perumda Pasar juga agar ke depannya kinerja Perumda Pasar dapat dioptimalkan dan dirasakan kehadirannya oleh para pedagang pasar,” ucapnya.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat audiensi, pertemuan antara APPETRA bersama Perumda Pasar Juara Kota Bandung akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Oktober 2024 mendatang. Aries pun meminta agar perwakilan Pemerintah Kota Bandung bidang Ekonomi dan Hukum turut hadir dalam pertemuan tersebut. Aries bersama seluruh anggota komisi B pun berharap permasalahan ini dapat segera teratasi dan perekonomian di lingkungan pasar dapat kembali menunjukan grafik positif.(Red – )

About Author

Related Posts

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Nagan Raya, Reportasejabar.com -(GMOCT) Kamis 6 November 2025 – Penetapan Ridwanto sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muslem bin Syamaun, yang diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), oleh penyidik…

Read more

Continue reading
Pemalang Terluka: Aksi Brutal Geng Motor Kembali Menelan Korban Pelajar SMP, Masyarakat Geram dan Tuntut Tindakan Nyata

Pemalang, Jawa Tengah Reportasejabar.com -(GMOCT) – Sebuah daerah yang dikenal dengan keramahan, keindahan alam, serta ketenangan dan kedamaiannya, kini kembali menghadapi kenyataan pahit dengan maraknya aksi kekerasan oleh kelompok geng…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

  • By admin
  • November 7, 2025
  • 10 views
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

  • By admin
  • November 7, 2025
  • 12 views
Praktisi Hukum : Melakukan Perbuatan yang Sama, Ancaman Pidana Ditambah Sepertiga dari Ancaman Maksimal

Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

  • By admin
  • November 6, 2025
  • 21 views
Penetapan Tersangka Penganiayaan Ridwanto Dipertanyakan, Penasehat Hukum Siap Lapor Propam Polda Aceh

Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

  • By admin
  • November 6, 2025
  • 13 views
Kang DS Dorong Kaderisasi Ulama Berbasis Desa dan Perkuat Peran MUI dalam Pembinaan Umat

Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

  • By admin
  • November 6, 2025
  • 18 views
Kang DS Tandatangani MOU Pemkab Bandung dan Kota Serang untuk Pasokan Cabai dan Bawang

Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran

  • By admin
  • November 6, 2025
  • 14 views
Polres Pemalang Ungkap Fakta Sebenarnya Kasus Pembacokan Anak di Danasari: Korban Terlibat Tawuran