Kabupaten Bandung –Reportasejabar.com Ada pemandangan janggal yang luput dari agenda resmi kunjungan kerja Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, DLH dan Forkopimda ke PT Ramatex Dayeuhkolot, Senin 13 Oktober 2026.
Saat rombongan DPRD fokus memeriksa dugaan alih fungsi PT Ramatex menjadi kawasan industri, mata tim media justru tertuju pada cerobong asap pabrik di sebelahnya yang menyemburkan “Asap hitam pekat, tebal, dan membubung tinggi.” Secara kasat mata, emisi tersebut diduga kuat telah melampaui ambang batas baku mutu udara sesuai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri LHK.
Bau menyengat dan kepulan asap hitam itu menjadi bukti nyata dugaan pencemaran udara di jantung Dayeuhkolot yang selama ini dibiarkan.
Melihat kejadian itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, S.H.,M.Si yang berada di lokasi, langsung memerintahkan anak buahnya, “Hilmi” untuk melakukan pengecekan mendadak ke sumber asap.
Hasil pengecekan: Pabrik pencemar itu adalah PT Purbasari, Jl. Raya Dayeuhkolot No. 32, Citeureup, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Dugaan 3 pabrik Celup Siluman Dalam Satu Kawasan
Fakta lebih mencengangkan terungkap dari mulut security PT Purbasari sendiri. Kawasan yang dulunya dikenal sebagai pabrik sepatu ini, kini diduga menampung “3 pabrik pencelupan / Washing” yang beroperasi secara bersamaan di dalam satu kawasan.
Pertanyaannya:
- Apakah 3 pabrik celup itu memiliki izin operasional dan UKL-UPL / AMDAL masing-masing?
- Apakah memiliki izin cerobong emisi dan IPAL yang terpisah?
- Bagaimana mungkin DLH Kabupaten Bandung tidak mengetahui ada 3 pabrik celup beroperasi dalam satu atap?
- Atau memang sengaja ada pembiaran?
Ini jelas pelanggaran serius UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
SECURITY BERUBAH JADI PREMAN, HALANGI TUGAS JURNALISTIK
Setelah agenda DPRD selesai, tim media mencoba melakukan tugas jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk konfirmasi ke manajemen PT Purbasari. Namun yang terjadi justru tindakan menghalang-halangi kerja wartawan.
Dua oknum security bernama Andri dan Heru dengan nada lantang, arogan, dan mengintimidasi mengusir wartawan.
“Ini kan baru saja orang DLH datang, kenapa sekarang ada media yang datang? Masalahnya sudah beres dengan DLH! Mau apa lagi? Mana surat tugasnya?” bentak mereka di depan gerbang.
Padahal surat tugas resmi sudah ditunjukkan. Arogansi security ini patut dipertanyakan. Ada apa yang disembunyikan di dalam PT Purbasari hingga wartawan dilarang masuk? Kenapa security begitu yakin mengatakan “masalah sudah beres dengan DLH”? Apakah ada deal-deal di balik layar?

Tindakan menghalang-halangi wartawan adalah pelanggaran pidana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
Setelah didesak, Dadang, Koordinator Boiler PT Purbasari, akhirnya mengakui adanya kepulan asap hitam tersebut.
“Benar tadi di pabrik kami ada asap hitam di cerobong, ada human error, tetapi sudah diperbaiki dan tadi juga sudah dijelaskan ke DLH,” kilahnya.
Alasan klasik “human error” sering dipakai pabrik nakal untuk menutupi kelalaian pengelolaan boiler dan cerobong yang tidak sesuai standar.
Sementara itu, Hilmi, staf DLH Kabupaten Bandung, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan telah melakukan pengecekan.
“Betul tadi saya ke PT Purbasari. Masalahnya sudah kita periksa. Kami akan melakukan sidak lanjutan untuk pemeriksaan di sana, kita akan turun bersama-sama, termasuk dengan media,” janji Hilmi.
Janji sidak lanjutan ini yang akan kami tagih. Jangan sampai sidak hanya formalitas, datang, ngobrol di pos security, lalu pulang dan menyatakan “sudah beres”.
Pertanyaan untuk DLH dan PT Purbasari
- Sudah berapa lama PT Purbasari menyemburkan asap hitam pekat tersebut dan meracuni warga Dayeuhkolot?
- Apakah PT Purbasari memiliki CEMS (Continuous Emission Monitoring System) di cerobongnya? Kapan terakhir uji emisi dilakukan?
- Benarkah di dalam PT Purbasari ada 3 pabrik celup yang beroperasi? Mana izinnya?
- Apakah IPAL PT Purbasari berfungsi dengan baik atau hanya formalitas? Karena pabrik celup adalah penyumbang limbah cair paling berbahaya.
- Ada apa hubungan security dengan pernyataan “sudah beres dengan DLH”? Beres bagaimana maksudnya?
Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Purbasari bungkam seribu bahasa. Tidak ada itikad baik untuk memberikan hak jawab kepada publik.
Team media akan terus mengawal kasus ini dan akan melaporkan dugaan pencemaran udara ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Provinsi Jawa Barat.
Jika terbukti melakukan pencemaran, PT Purbasari terancam sanksi pidana dan pencabutan izin usaha.
(Bersambung – Tim Investigasi)

























