Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027, pada Rapat Paripurna, Selasa, 15 September 2026..
REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2027, di dalam Rapat Paripurna, Selasa, 15 September 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Pandangan Umum
Mencermati Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027, Fraksi PKS menegaskan bahwa pembahasan anggaran tidak boleh berhenti pada kesesuaian administratif. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan manfaat, sasaran, indikator keberhasilan, dan hasil akhirnya bagi warga Kota Bandung. Oleh karena itu, Fraksi PKS DPRD Kota Bandung menyampaikan pernyataan dan pertanyaan sebagai berikut:
1. Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung Perubahan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2026 dan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027, dengan satu syarat utama: setiap perubahan dan penetapan anggaran harus berorientasi pada asas manfaat, tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kualitas lingkungan hidup. Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Bandung memastikan tidak ada ruang bagi belanja yang sekadar terserap secara administratif tetapi lemah dari sisi manfaat publik.
2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar menopang program dan kegiatan prioritas serta memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan relevan dengan tema RKPD Bandung 2026, yaitu “Meningkatkan Pelayanan Publik, Perekonomian, dan Infrastruktur Kota untuk Menunjang Peningkatan Daya Saing guna Mewujudkan Bandung Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis (Utama)”.
Demikian pula APBD Tahun Anggaran 2027 harus konsisten dengan tema RKPD Bandung 2027, yaitu “Menuju Bandung Masa Depan dengan Mengutamakan Kolaborasi, Inovasi, dan Data sebagai Fondasi Pembangunan”.
3. APBD adalah instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar daftar belanja pemerintah. Oleh karena itu, setiap perubahan anggaran harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas kesempatan kerja, memperkuat perekonomian warga, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Fraksi PKS meminta agar setiap program yang dibiayai APBD memiliki hubungan yang jelas dengan target pembangunan dan dapat diuji hasilnya.
4. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan anggaran, Fraksi PKS menyampaikan rekomendasi taktis agar pelaksanaan Perubahan APBD 2026 dan perencanaan APBD 2027 memenuhi prinsip Good Governance dan Spending Better sebagai berikut:
a. Pemerintah Kota Bandung harus memastikan pengalihan atau penyesuaian belanja tidak mengorbankan urusan pelayanan langsung kepada masyarakat. Anggaran pelayanan dasar wajib mendapat perlindungan yang memadai, terutama belanja modal yang berdampak langsung pada kualitas layanan publik. Fraksi PKS meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan secara terbuka pos belanja mana yang dikurangi, mana yang ditambah, dan apa alasan serta konsekuensi layanannya.
b. Dalam implementasi program dan kegiatan, harus diterapkan “Readiness Criteria” yang ketat untuk mencegah penumpukan penyerapan pada akhir tahun anggaran. Setiap program fisik dalam APBD harus memiliki Detail Engineering Design (DED), kesiapan lahan yang clean and clear, serta kesiapan dokumen tender sejak awal tahun perencanaan. Jangan sampai APBD disahkan lebih dahulu sementara proyeknya belum siap dilaksanakan.
c. Dalam menentukan anggaran kegiatan, Fraksi PKS mendesak TAPD melakukan “Spending Review” secara serius dengan menyisir seluruh biaya pendukung internal birokrasi (overhead). Review harus mencakup belanja operasional, konsolidasi pengadaan yang tumpang tindih, serta efisiensi perjalanan dinas dan kegiatan seremonial yang tidak memberikan kontribusi langsung terhadap target IKU RPJMD. Belanja birokrasi harus tunduk pada prinsip efisiensi, bukan sekadar kebiasaan penganggaran tahun sebelumnya.
d. Untuk alokasi belanja perlindungan sosial dan Jaminan Kesehatan (UHC) sebesar Rp65,62 miliar pada APBD Perubahan 2026, Fraksi PKS mendesak pemanfaatan sistem data satu pintu MBI (Master Beneficiary Index) guna menekan inclusion error dan exclusion error. Bantuan sosial harus berbasis data yang dapat diverifikasi, termasuk bukti spasial, agar benar-benar diterima oleh warga yang berhak. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pemutakhiran dan pengawasan datanya berjalan secara berkala.
e. Sebelum menyetujui draf final anggaran pada pembahasan mendatang, TAPD harus menyerahkan Matriks Restrukturisasi Belanja yang transparan kepada Badan Anggaran DPRD Kota Bandung. Matriks tersebut harus memperlihatkan secara jelas komposisi belanja pegawai belanja operasional, belanja barang/jasa, dan belanja modal, beserta perubahan, alasan, target keluaran, dan manfaatnya.
Komposisi anggaran harus proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara nyata berorientasi pada kepentingan masyarakat. Fraksi PKS menekankan, transparansi anggaran bukan formalitas. Banggar dan publik harus dapat menelusuri mengapa suatu anggaran dipertahankan, dikurangi, dialihkan, atau ditambah, serta apa ukuran keberhasilannya
5. Pada akhirnya, Fraksi PKS mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan APBD tidak ditentukan oleh seberapa besar nominal yang berhasil disahkan atau seberapa tinggi tingkat serapan anggaran. Ukuran utamanya adalah seberapa besar nilai publik (public value), kualitas layanan, produktivitas, dan manfaat yang benar-benar dihasilkan dari setiap rupiah uang rakyat. Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Bandung menjadikan Perubahan APBD 2026 sebagai momentum koreksi yang nyata, bukan sekadar penyesuaian angka dan menjadikan APBD 2027 sebagai instrumen pembangunan yang lebih disiplin, terukur, transparan, dan berpihak pada kebutuhan warga.
Red.

























