KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dalam transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menertibkan aset pemerintah, memperkuat perencanaan pembangunan, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang di Kabupaten Bandung, yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (10/9/2026).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna atau KDS mengatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dan kesepahaman yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut KDS, salah satu fokus penting dalam kerja sama tersebut adalah mempercepat penertiban dan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Pemerintah Desa.
“Dari sekitar 2.232 bidang milik Pemerintah Kabupaten Bandung, baru sekitar 40 persen yang sudah tersertifikasi. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” kata KDS.
Ia meminta perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat menyiapkan dan melengkapi data aset sehingga proses sertifikasi dapat segera dieksekusi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
KDS secara khusus meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perangkat daerah lainnya, untuk terus melakukan evaluasi dan percepatan.
“Jangan sampai sudah ditandatangani kesepakatannya, tetapi realisasinya tidak ada. Maka secara teknis harus terus didorong dan dievaluasi,” tegasnya.
Selain aset pemerintah, KDS juga mendorong percepatan sertifikasi aset yang digunakan untuk masjid, madrasah, dan pesantren. Ia menyebut terdapat target sekitar 10.000 aset tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan yang perlu ditertibkan status pertanahannya.
KDS mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agama, MUI, DMI, KUA, hingga para camat.
“Kalau data dan dokumennya lengkap, saya yakin Pak Iim dan jajaran BPN bisa mengeksekusi. Karena itu, kita harus sama-sama mempercepat,” ujarnya.
KDS juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung atas dukungan serta koordinasi yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Ia berharap sinergi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.
“Ini adalah awal untuk keberhasilan dan kesuksesan kita bersama. Mumpung kita masih diberikan amanah dan jabatan, mari kita kawal dan sukseskan bersama, karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya,” tutur KDS.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri Natamenggala mengatakan, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Bandung harus dibangun dengan semangat dan tujuan yang sama, terutama untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menyebut terdapat tujuh program prioritas yang akan dilaksanakan melalui nota kesepakatan tersebut. Pelaksanaannya, kata Hasan, dapat dimulai dari program yang paling memungkinkan untuk segera direalisasikan.
Salah satu yang dinilai memiliki dampak besar adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurut Hasan, integrasi data tersebut penting untuk memastikan data bidang tanah dan data perpajakan memiliki referensi yang sama, akurat, dan mutakhir.“Manfaatnya bukan saja untuk meningkatkan PAD. Kalau data tanah dan bangunan diperbaiki dan diperbarui, insya Allah nilai PAD bisa meningkat secara signifikan tanpa harus menaikkan NJOP,” katanya.
Selain mendukung optimalisasi PAD, integrasi data pertanahan juga dinilai penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan merencanakan pembangunan secara lebih presisi.
Data pertanahan yang akurat, kata Hasan, dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebutuhan pengadaan tanah, menyusun penganggaran, hingga merancang pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Kalau data-data tanah sudah benar, insya Allah perencanaan pembangunan, termasuk perencanaan pengadaan tanah, akan lebih presisi dan tepat, sehingga penganggarannya juga bisa dihitung dengan lebih baik,” ujarnya.
Hasan berharap tujuh program yang disepakati dapat segera diimplementasikan hingga tingkat pelaksana di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, sehingga dampaknya tidak hanya dirasakan pada level pimpinan, tetapi juga langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun tujuh program prioritas dalam kerja sama tersebut meliputi integrasi NIB dengan NOP; percepatan pendaftaran tanah; pengembangan dan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT); pelaksanaan KKN tematik pertanahan; integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang; percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS); serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menangani isu pertanahan dan tata ruang.
Selain itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, kerja sama tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi PAD.
Menurutnya, tujuh program prioritas tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif sembilan program kerja sama transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN bersama KPK.
“Inspektorat Daerah memiliki peran strategis sebagai pengawas internal untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi terwujudnya good governance di Kabupaten Bandung,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan penataan ruang agar memiliki referensi yang sama, meningkatkan akurasi informasi bidang tanah dan pemanfaatan ruang, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah yang terpadu, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung serta perangkat daerah terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab Bandung berharap penataan administrasi pertanahan dan tata ruang dapat semakin tertib, pelayanan publik semakin cepat dan akurat, aset pemerintah semakin terlindungi, serta perencanaan pembangunan dan optimalisasi PAD dapat dilakukan berbasis data yang lebih valid dan terintegrasi.
(tri)
























