KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com -Proyek rehabilitasi ruang kelas SMPN 2 Cilengkrang dengan anggaran sebesar Rp139.050.000 yang dikerjakan oleh CV Cipta Purnama Abadi diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait keterbukaan informasi publik dan standar keselamatan kerja (K3)
Proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikarenakan tidak dipasangnya papan informasi atau plang nama proyek di lokasi kegiatan. Padahal, setiap penggunaan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, wajib dipasang papan transparansi agar masyarakat mengetahui secara jelas jenis kegiatan, besaran biaya, serta jangka waktu pelaksanaan proyek.

Berdasarkan pengamatan awak media, papan informasi baru dibuka dan diperlihatkan oleh pihak CV Cipta Purnama Abadi setelah didatangi dan ditanyakan langsung oleh awak media terkait keberadaan papan informasi tersebut.
Selain papan informasi, pelaksanaan proyek ini juga diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari pantauan di lapangan, hampir seluruh pekerja yang berada di lokasi proyek SMPN 2 Cilengkrang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sesuai ketentuan.
Kelalaian dalam menerapkan standar K3 ini dapat berujung pada tuntutan hukum pidana apabila terjadi kecelakaan kerja. Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar keselamatan di segala tempat kerja tanpa pengecualian.
Red.

























