Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

Reportasejabar.com – Jakarta| Proses mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi berakhir tanpa kesepakatan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM yang diajukan oleh nasabah bernama Carlla Paulina, M.Th., kini berlanjut ke tahap pembacaan replik dan duplik melalui sistem e-court Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan mengagendakan penyerahan berkas fisik (hardcopy) replik dan duplik dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Duduk Perkara: Janji Potongan Denda 40 Persen

Sengketa hukum ini berakar dari perjanjian kredit satu unit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok serta bunga berjalan pada 17 Januari 2026.

Persoalan mulai meruncing ketika penggugat bermaksud mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kuasa hukum penggugat, Dr. (Can) Erlangga Lubai, S.H., M.H., dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H., menjelaskan bahwa oknum kolektor pihak BAF sebelumnya telah menjanjikan program keringanan berupa potongan denda keterlambatan sebesar 40 persen.

Namun, janji tersebut tidak direalisasikan oleh pihak manajemen. Pihak BAF bersikeras bahwa program potongan tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan. Penggugat menilai tindakan penahanan dokumen ini melanggar prinsip itikad baik dalam perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum menempuh jalur litigasi, penggugat mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mendatangi kantor cabang BAF di kawasan Ceger Jakarta Timur sebanyak tujuh kali, mengirimkan surat permohonan, hingga melayangkan somasi. Upaya non-litigasi tersebut dilaporkan tidak membuahkan hasil.

Tuntutan Kerugian Immaterial dan Dampak Psikologis

Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina melayangkan tuntutan ganti rugi dengan nilai total mencapai Rp. 4 miliar. Nilai tersebut mencakup:

  • Ganti rugi materiil sebesar Rp120.000.000 atas hilangnya potensi perputaran ekonomi dari kendaraan yang ditahan.
  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp4.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan kegelisahan mendalam yang dialami penggugat.
  • Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan di masa mendatang.

Asti Wahyuningsih Mulyo, SH. selaku penasihat hukum mengungkapkan bahwa berlarut-larutnya kasus ini sangat memengaruhi kondisi mental kliennya. Dana pelunasan kredit tersebut bahkan diperoleh dari hasil meminjam pihak keluarga dengan harapan BPKB bisa segera digunakan untuk keperluan usaha produktif.

“Majelis Hakim menjadwalkan penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi pada 7 dan 14 Juli mendatang. Kami kecewa karena mediasi gagal, padahal klien kami sudah beritikad baik melunasi kredit sejak Januari 2026 dengan meminjam dana kerabat. Sayangnya, janji potongan denda 40 persen diingkari dan BPKB mobil tetap ditahan pihak BAF. Penahanan ini membuat klien kami mengalami beban psikologis yang berat dan kehilangan potensi ekonomi untuk membayar pinjaman keluarganya. Perjuangan mencicil selama lima tahun dibalas perlakuan tidak adil. Kami telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menghadapi sidang selanjutnya,” Ungkap Asti Wahyuningsih Mulyo, SH.penasihat hukum penggugat kepada awak media usai persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH.,MH. Selaku penasihat hukum penggugat menambahkan bahwa tuntutan immaterial bernilai miliaran rupiah tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis psikiater yang menunjukkan kliennya mengalami depresi berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya industri pembiayaan untuk tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan pelindungan hak-hak konsumen, bukan sekadar orientasi profit semata.

“Tuntutan Rp4 miliar ini kita layangkan karena dampak psikologis yang menimpa klien sangat parah,” kata Erlangga. “Berdasarkan pemeriksaan psikiater, klien kita mengalami depresi berkepanjangan. Kasus ini membuktikan bahwa perjanjian kredit saat ini lebih berorientasi pada profit daripada kemanusiaan. Konsumen harus diperlakukan sebagai manusia, bukan mesin uang. Kita berharap putusan perkara ini bisa memperbaiki fungsi hukum agar lebih berorientasi pada keadilan substantif bagi manusia,” tegasnya.

Selaku akademisi dan penulis buku Rekonstruksi Hukum Nasional dan Keadilan Ekonomi: Dari Das Sollen Menuju Das Sein, Erlangga kerap mengkritisi ketimpangan distribusi kesejahteraan dan lemahnya perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Menurutnya, hukum nasional harus direkonstruksi agar mampu menghadapi tantangan era baru seperti kapitalisme digital, artificial intelligence, dan ekonomi platform yang cenderung melanggengkan oligarki ekonomi.

Di sisi lain, dalam dupliknya yang telah diunggah melalui sistem e-court Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. PT Bussan Auto Finance selaku tergugat melalui kuasa hukumnya, Andi Sahat Maruli Sihombing, S.H., dan Ardy Edward Purba, S.H., M.H., memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam berkas eksepsinya, kuasa hukum BAF mendalilkan bahwa gugatan penggugat bersifat prematur (exceptio dilatoria). Pihak tergugat merujuk pada Pasal 10 ayat (7) Perjanjian Pembiayaan yang mengatur bahwa setiap perselisihan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), bukan langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri.

Selain itu, BAF menilai gugatan tersebut kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan dalil hukum perdata (PMH dan wanprestasi) dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Terkait pokok perkara, pihak BAF menegaskan bahwa penahanan BPKB merupakan hak kontraktual perusahaan karena penggugat dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya secara sempurna, termasuk sisa denda keterlambatan yang bersifat akumulatif di luar periode program kebijakan diskresioner perusahaan.

Hingga laporan ini diturunkan, perwakilan manajemen atau principal dari PT Bussan Auto Finance belum memberikan pernyataan resmi kepada publik di luar ruang persidangan terkait tuntutan materiil maupun immaterial yang diajukan oleh penggugat.

Agenda Sidang Selanjutnya

Mengingat tahapan mediasi selama 30 hari serta pembacaan replik-duplik telah selesai dilewati, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menetapkan bahwa persidangan perkara nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 7 dan 14 Juli 2026 dengan agenda penyerahan alat bukti tertulis dari para pihak serta pemeriksaan saksi-saksi.

(Dh.EL./Red.*** Tim Publikasi PWGI)

About Author

Related Posts

Momentum Kesatuan Doa Nasional Pada HUT RI ke-81: 8 Aras Gereja Nasional Deklarasikan Kesatuan Tubuh Kristus

Dari 620 Titik Doa, Gereja Indonesia Menyatakan Satu Tubuh untuk Indonesia Reportasejabar.com – Jakarta, 17 Agustus 2026. Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mendapat warna berbeda dari komunitas…

Read more

Continue reading
SDN 201 Sukaluyu Terapkan Strategi LUNASAN, Inovasi Kepemimpinan Sekolah Berbasis Kolaborasi

BANDUNG – Reportasejabar.com -17 Agustus 2026 – SDN 201 Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, terus mengembangkan inovasi dalam bidang kepemimpinan dan tata kelola sekolah melalui Strategi LUNASAN. Strategi ini…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Jabar

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 3 views
Polda Jabar Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Jabar

Tak Sekadar Antar Orang dan Barang,  Ojol di Cimahi Jadi Mata-Telinga Polisi,  di Jalanan

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 5 views
Tak Sekadar Antar Orang dan Barang,  Ojol di Cimahi Jadi Mata-Telinga Polisi,  di Jalanan

Kabupaten Bandung Ukir Prestasi, Raih Penghargaan Best Local Branding di APKASI Otonomi Expo 2026

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 4 views
Kabupaten Bandung Ukir Prestasi, Raih Penghargaan Best Local Branding di APKASI Otonomi Expo 2026

Tidak Sesuai Fakta, GMNI Laporkan FKDT Kabupaten Garut Ke Polisi Terkait Amanah Hibah 3,8M

  • By admin
  • Agustus 30, 2026
  • 5 views
Tidak Sesuai Fakta, GMNI Laporkan FKDT Kabupaten Garut Ke Polisi Terkait Amanah Hibah 3,8M

PKS Sudah Berakhir Pengiriman masih Berjalan, Siapa di Balik Dugaan Getah Pinus Ilegal PT EMB?

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 6 views
PKS Sudah Berakhir Pengiriman masih Berjalan, Siapa di Balik Dugaan Getah Pinus Ilegal PT EMB?

Puncak HUT RI ke-81 Desa Cimenyan Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Pembagian 40 Akta Cerai Gratis

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 16 views
Puncak HUT RI ke-81 Desa Cimenyan Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Pembagian 40 Akta Cerai Gratis

RW 06 Padasuka Gelar Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Lurah Padasuka Bagikan Piala Karnaval 

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 15 views
RW 06 Padasuka Gelar Puncak Peringatan HUT RI ke-81, Lurah Padasuka Bagikan Piala Karnaval 

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar. Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 7 views
PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar. Kupas Tuntas Transfer Pricing Documentation 2026

Kepala Dinas Disperkimtan Tinjau Pembangunan TPT di Desa Padasuka, Pastikan Sesuai Rencana dan Aman

  • By admin
  • Agustus 29, 2026
  • 8 views
Kepala Dinas Disperkimtan Tinjau Pembangunan TPT di Desa Padasuka, Pastikan Sesuai Rencana dan Aman

Tradisi dan Sertijab Dandim 0618/Kota Bandung, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Penguatan Sinergitas dan Pembinaan Teritorial

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 24 views
Tradisi dan Sertijab Dandim 0618/Kota Bandung, Pangdam III/Siliwangi Tekankan Penguatan Sinergitas dan Pembinaan Teritorial

Aktivis Jabar Dorong Ketum PAN Copot Ketua Fraksi PAN DPRD KBB, Soroti Dugaan Mangkir Tugas

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 36 views
Aktivis Jabar Dorong Ketum PAN Copot Ketua Fraksi PAN DPRD KBB, Soroti Dugaan Mangkir Tugas

Cegah Kecelakaan Berulang FKPPI  Besama  Dishub Kota Badung, Pasang Rambu Peringatan di Jalan Laswi

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 45 views
Cegah Kecelakaan Berulang FKPPI  Besama  Dishub Kota Badung, Pasang Rambu Peringatan di Jalan Laswi

Tolak Pelantikan dan Tungtut Pemberhentian Ketua RT

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 21 views
Tolak Pelantikan dan Tungtut Pemberhentian Ketua RT

KDS Dorong APKASI Otonomi Expo Jadi Ruang Perluas Jejaring dan Promosi Potensi Daerah

  • By admin
  • Agustus 28, 2026
  • 19 views
KDS Dorong APKASI Otonomi Expo Jadi Ruang Perluas Jejaring dan Promosi Potensi Daerah

Kepala Bidang Pajak 1 Bersama Inspektorat Kab. bandung Bahas Optimalisasi  Pajak Daerah yang Transparan dan Bebas Korupsi

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 20 views
Kepala Bidang Pajak 1 Bersama Inspektorat Kab. bandung Bahas Optimalisasi  Pajak Daerah yang Transparan dan Bebas Korupsi

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 20 views
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Garut, Perkuat Konektivitas dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 13 views
Pangdam III/Siliwangi Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Garut, Perkuat Konektivitas dan Kemanunggalan TNI-Rakyat

BAPPERIDA Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Pemanfaatan DBH Sawit 2026: 85% Diutamakan untuk Infrastruktur Jalan

  • By admin
  • Agustus 27, 2026
  • 20 views
BAPPERIDA Kabupaten Bandung Matangkan Persiapan Pemanfaatan DBH Sawit 2026: 85% Diutamakan untuk Infrastruktur Jalan

BAPPERIDA Kabupaten Bandung: Konsisten Wujudkan Perencanaan Pembangunan Terarah, Terukur, dan Berkelanjutan

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 20 views
BAPPERIDA Kabupaten Bandung: Konsisten Wujudkan Perencanaan Pembangunan Terarah, Terukur, dan Berkelanjutan

Terobosan Jempol Pisan Pendataan Kos dan Kontrakan Diluncurkan Satlinmas, Jadi Kelancaran Keamanan Serang Baru

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 16 views
Terobosan Jempol Pisan Pendataan Kos dan Kontrakan Diluncurkan Satlinmas, Jadi Kelancaran Keamanan Serang Baru

Antisipasi Karhutla di Jalur Pendakian, Kapolda Jabar Imbau Pendaki Gunung Waspada Api

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 21 views
Antisipasi Karhutla di Jalur Pendakian, Kapolda Jabar Imbau Pendaki Gunung Waspada Api

KDS Ajak Pelajar Kabupaten Bandung Biasakan Menabung Sejak Dini

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 17 views
KDS Ajak Pelajar Kabupaten Bandung Biasakan Menabung Sejak Dini

Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 16 views
Pedagang Cimin Diduga Cabuli Tujuh Anak di Cirebon, Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Cegah Kejahatan Semenjak Dini! Satlinmas Sukmajaya Turun ke Lapangan, Data Penghuni Kos & Kontrakan Jadi Kunci Keamanan

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 21 views
Cegah Kejahatan Semenjak Dini! Satlinmas Sukmajaya Turun ke Lapangan, Data Penghuni Kos & Kontrakan Jadi Kunci Keamanan

Pangdam III/Siliwangi Berikan Motivasi kepada Santri Baru Al Mashduqi Garut

  • By admin
  • Agustus 26, 2026
  • 20 views
Pangdam III/Siliwangi Berikan Motivasi kepada Santri Baru Al Mashduqi Garut