Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

Reportasejabar.com – Jakarta| Proses mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi berakhir tanpa kesepakatan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM yang diajukan oleh nasabah bernama Carlla Paulina, M.Th., kini berlanjut ke tahap pembacaan replik dan duplik melalui sistem e-court Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan mengagendakan penyerahan berkas fisik (hardcopy) replik dan duplik dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Duduk Perkara: Janji Potongan Denda 40 Persen

Sengketa hukum ini berakar dari perjanjian kredit satu unit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok serta bunga berjalan pada 17 Januari 2026.

Persoalan mulai meruncing ketika penggugat bermaksud mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kuasa hukum penggugat, Dr. (Can) Erlangga Lubai, S.H., M.H., dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H., menjelaskan bahwa oknum kolektor pihak BAF sebelumnya telah menjanjikan program keringanan berupa potongan denda keterlambatan sebesar 40 persen.

Namun, janji tersebut tidak direalisasikan oleh pihak manajemen. Pihak BAF bersikeras bahwa program potongan tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan. Penggugat menilai tindakan penahanan dokumen ini melanggar prinsip itikad baik dalam perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum menempuh jalur litigasi, penggugat mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mendatangi kantor cabang BAF di kawasan Ceger Jakarta Timur sebanyak tujuh kali, mengirimkan surat permohonan, hingga melayangkan somasi. Upaya non-litigasi tersebut dilaporkan tidak membuahkan hasil.

Tuntutan Kerugian Immaterial dan Dampak Psikologis

Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina melayangkan tuntutan ganti rugi dengan nilai total mencapai Rp. 4 miliar. Nilai tersebut mencakup:

  • Ganti rugi materiil sebesar Rp120.000.000 atas hilangnya potensi perputaran ekonomi dari kendaraan yang ditahan.
  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp4.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan kegelisahan mendalam yang dialami penggugat.
  • Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan di masa mendatang.

Asti Wahyuningsih Mulyo, SH. selaku penasihat hukum mengungkapkan bahwa berlarut-larutnya kasus ini sangat memengaruhi kondisi mental kliennya. Dana pelunasan kredit tersebut bahkan diperoleh dari hasil meminjam pihak keluarga dengan harapan BPKB bisa segera digunakan untuk keperluan usaha produktif.

“Majelis Hakim menjadwalkan penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi pada 7 dan 14 Juli mendatang. Kami kecewa karena mediasi gagal, padahal klien kami sudah beritikad baik melunasi kredit sejak Januari 2026 dengan meminjam dana kerabat. Sayangnya, janji potongan denda 40 persen diingkari dan BPKB mobil tetap ditahan pihak BAF. Penahanan ini membuat klien kami mengalami beban psikologis yang berat dan kehilangan potensi ekonomi untuk membayar pinjaman keluarganya. Perjuangan mencicil selama lima tahun dibalas perlakuan tidak adil. Kami telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menghadapi sidang selanjutnya,” Ungkap Asti Wahyuningsih Mulyo, SH.penasihat hukum penggugat kepada awak media usai persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH.,MH. Selaku penasihat hukum penggugat menambahkan bahwa tuntutan immaterial bernilai miliaran rupiah tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis psikiater yang menunjukkan kliennya mengalami depresi berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya industri pembiayaan untuk tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan pelindungan hak-hak konsumen, bukan sekadar orientasi profit semata.

“Tuntutan Rp4 miliar ini kita layangkan karena dampak psikologis yang menimpa klien sangat parah,” kata Erlangga. “Berdasarkan pemeriksaan psikiater, klien kita mengalami depresi berkepanjangan. Kasus ini membuktikan bahwa perjanjian kredit saat ini lebih berorientasi pada profit daripada kemanusiaan. Konsumen harus diperlakukan sebagai manusia, bukan mesin uang. Kita berharap putusan perkara ini bisa memperbaiki fungsi hukum agar lebih berorientasi pada keadilan substantif bagi manusia,” tegasnya.

Selaku akademisi dan penulis buku Rekonstruksi Hukum Nasional dan Keadilan Ekonomi: Dari Das Sollen Menuju Das Sein, Erlangga kerap mengkritisi ketimpangan distribusi kesejahteraan dan lemahnya perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Menurutnya, hukum nasional harus direkonstruksi agar mampu menghadapi tantangan era baru seperti kapitalisme digital, artificial intelligence, dan ekonomi platform yang cenderung melanggengkan oligarki ekonomi.

Di sisi lain, dalam dupliknya yang telah diunggah melalui sistem e-court Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. PT Bussan Auto Finance selaku tergugat melalui kuasa hukumnya, Andi Sahat Maruli Sihombing, S.H., dan Ardy Edward Purba, S.H., M.H., memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam berkas eksepsinya, kuasa hukum BAF mendalilkan bahwa gugatan penggugat bersifat prematur (exceptio dilatoria). Pihak tergugat merujuk pada Pasal 10 ayat (7) Perjanjian Pembiayaan yang mengatur bahwa setiap perselisihan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), bukan langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri.

Selain itu, BAF menilai gugatan tersebut kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan dalil hukum perdata (PMH dan wanprestasi) dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Terkait pokok perkara, pihak BAF menegaskan bahwa penahanan BPKB merupakan hak kontraktual perusahaan karena penggugat dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya secara sempurna, termasuk sisa denda keterlambatan yang bersifat akumulatif di luar periode program kebijakan diskresioner perusahaan.

Hingga laporan ini diturunkan, perwakilan manajemen atau principal dari PT Bussan Auto Finance belum memberikan pernyataan resmi kepada publik di luar ruang persidangan terkait tuntutan materiil maupun immaterial yang diajukan oleh penggugat.

Agenda Sidang Selanjutnya

Mengingat tahapan mediasi selama 30 hari serta pembacaan replik-duplik telah selesai dilewati, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menetapkan bahwa persidangan perkara nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 7 dan 14 Juli 2026 dengan agenda penyerahan alat bukti tertulis dari para pihak serta pemeriksaan saksi-saksi.

(Dh.EL./Red.*** Tim Publikasi PWGI)

About Author

Related Posts

Keluarga Korban Tuntut Disdik Kota Bandung Turun Langsung: Ada Kelalaian, Minta Sanksi Teguran Bagi Pengajar

BANDUNG Reportasejabar.com Keluarga korban menyampaikan tuntutan tegas kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung agar turun langsung menangani permasalahan yang terjadi di salah satu SMP di Kota Bandung. Pernyataan ini disampaikan dalam…

Read more

Continue reading
Teknik Geomatika Unjani Gandeng PT Alsentra Prima Geosystems Gelar Kuliah Umum dan Workshop Teknologi Geospasial

Reportasejabar.com – Cimahi – Bandung| Program Studi Teknik Geomatika Fakultas Teknik Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) menggelar kegiatan kuliah umum dan workshop geospasial pada Rabu, 7 Oktober 2026. Acara yang…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KDS Apresiasi GOSEKA, Dorong Warga Jadikan Olahraga sebagai Kebiasaan

  • By admin
  • Oktober 11, 2026
  • 1 views
KDS Apresiasi GOSEKA, Dorong Warga Jadikan Olahraga sebagai Kebiasaan

Bupati KDS Pasang Standar Tinggi! Setiap Rupiah Uang Rakyat Wajib Berbuah Manfaat Nyata

  • By admin
  • Oktober 11, 2026
  • 3 views
Bupati KDS Pasang Standar Tinggi! Setiap Rupiah Uang Rakyat Wajib Berbuah Manfaat Nyata

Bukan Cuma Kejar Medali, KDS Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.231 Kontingen Porprov XV 2026

  • By admin
  • Oktober 11, 2026
  • 2 views
Bukan Cuma Kejar Medali, KDS Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.231 Kontingen Porprov XV 2026

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

  • By admin
  • Oktober 8, 2026
  • 4 views
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Tri : Hormati Proses Hukum PT BDS, Jangan Menggiring ke Ranah Politik & Menebar Fitnah

  • By admin
  • Oktober 8, 2026
  • 6 views
Tri : Hormati Proses Hukum PT BDS, Jangan Menggiring ke Ranah Politik & Menebar Fitnah

Aksi AMPPIBI Kembali Gelar Aksi Lanjutan,Atas Dugaan Rp200 Miliar Proyek PJU dan CCTV-AI Dishub Jabar Ditantang Dibuka Terang

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 66 views
Aksi AMPPIBI Kembali Gelar Aksi Lanjutan,Atas Dugaan Rp200 Miliar Proyek PJU dan CCTV-AI Dishub Jabar Ditantang Dibuka Terang

Tekan Risiko Banjir! Kolaborasi Pentahelix Dayeuhkolot, PRIMA, MUI & Warga di RW 16 Citeureup

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 28 views
Tekan Risiko Banjir! Kolaborasi Pentahelix Dayeuhkolot, PRIMA, MUI & Warga di RW 16 Citeureup

Kejar Zero New Stunting, Pemkot Bandung Benahi Data hingga Sanitasi

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 26 views
Kejar Zero New Stunting, Pemkot Bandung Benahi Data hingga Sanitasi

Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terpadu

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 21 views
Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terpadu

Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan Tertata

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 21 views
Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan Tertata

Keluarga Korban Tuntut Disdik Kota Bandung Turun Langsung: Ada Kelalaian, Minta Sanksi Teguran Bagi Pengajar

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 30 views
Keluarga Korban Tuntut Disdik Kota Bandung Turun Langsung: Ada Kelalaian, Minta Sanksi Teguran Bagi Pengajar

Haornas 2026, Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda serta Tegaskan Diri sebagai City of Champions

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 24 views
Haornas 2026, Bandung Bidik Juara Umum Porprov dan Peparda serta Tegaskan Diri sebagai City of Champions

BAPPERIDA Kabupaten Bandung Bergerak Terus: Pembangunan Terarah, Sinergi Semakin Kuat

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 17 views
BAPPERIDA Kabupaten Bandung Bergerak Terus: Pembangunan Terarah, Sinergi Semakin Kuat

Muscab Dpc Perempuan Bangsa Indramayu “Fokuskan Pada Kekerasan Anak Dan Pelecehan Pada Perempuan”.

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 25 views
Muscab Dpc Perempuan Bangsa Indramayu “Fokuskan Pada Kekerasan Anak Dan Pelecehan Pada Perempuan”.

Polemik Wartawan dan Kepsek Cirebon Memanas, Laporan Balik Masuk Polda Jabar

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 28 views
Polemik Wartawan dan Kepsek Cirebon Memanas, Laporan Balik Masuk Polda Jabar

Syarat Berlapis PPID DPRD Jabar Disorot, Bertentangan dengan UU KIP?

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 31 views
Syarat Berlapis PPID DPRD Jabar Disorot, Bertentangan dengan UU KIP?

Teknik Geomatika Unjani Gandeng PT Alsentra Prima Geosystems Gelar Kuliah Umum dan Workshop Teknologi Geospasial

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 29 views
Teknik Geomatika Unjani Gandeng PT Alsentra Prima Geosystems Gelar Kuliah Umum dan Workshop Teknologi Geospasial

Pemkab Bandung dan KPK Wajibkan Seluruh ASN Ikuti E-Learning Integritas untuk Cegah Korupsi dan Pungli

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 24 views
Pemkab Bandung dan KPK Wajibkan Seluruh ASN Ikuti E-Learning Integritas untuk Cegah Korupsi dan Pungli

Pemkab Bandung Tegaskan Penggantian Dana BDS Menunggu Proses Hukum

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 29 views
Pemkab Bandung Tegaskan Penggantian Dana BDS Menunggu Proses Hukum

Polda Jabar Gelar FGD Puslitbang Polri, Bahas Kesesuaian Norma Penyelidikan dan Penyidikan

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 35 views
Polda Jabar Gelar FGD Puslitbang Polri, Bahas Kesesuaian Norma Penyelidikan dan Penyidikan

Kasdam III/Siliwangi Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI, Teguhkan Semangat TNI Kuat Bersama Rakyat

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 26 views
Kasdam III/Siliwangi Hadiri Upacara HUT Ke-81 TNI, Teguhkan Semangat TNI Kuat Bersama Rakyat

DIPERTANYAKAN! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 24 views
DIPERTANYAKAN! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab

Pemkab Bandung dan Polresta Bandung Perkuat Sinergi Jaga Harkamtibmas

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 24 views
Pemkab Bandung dan Polresta Bandung Perkuat Sinergi Jaga Harkamtibmas

Peringati HUT Ke-81 TNI, Polda Jabar Silaturahmi, Perkuat Sinergitas di Mako Kodiklat TNI AD

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 25 views
Peringati HUT Ke-81 TNI, Polda Jabar Silaturahmi, Perkuat Sinergitas di Mako Kodiklat TNI AD

Bus Mangkrak di Halaman DISHUB Gedebage: Bukti Pemkot Bandung Gagal Rawat Fasilitas Publik?

  • By admin
  • Oktober 6, 2026
  • 38 views
Bus Mangkrak di Halaman DISHUB Gedebage: Bukti Pemkot Bandung Gagal Rawat Fasilitas Publik?