Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

Reportasejabar.com – Jakarta| Proses mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi berakhir tanpa kesepakatan di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor registrasi 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM yang diajukan oleh nasabah bernama Carlla Paulina, M.Th., kini berlanjut ke tahap pembacaan replik dan duplik melalui sistem e-court Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Pada persidangan yang berlangsung Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan mengagendakan penyerahan berkas fisik (hardcopy) replik dan duplik dari masing-masing pihak yang bersengketa.

Duduk Perkara: Janji Potongan Denda 40 Persen

Sengketa hukum ini berakar dari perjanjian kredit satu unit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok serta bunga berjalan pada 17 Januari 2026.

Persoalan mulai meruncing ketika penggugat bermaksud mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kuasa hukum penggugat, Dr. (Can) Erlangga Lubai, S.H., M.H., dan Asti Wahyuningsih Mulyo, S.H., menjelaskan bahwa oknum kolektor pihak BAF sebelumnya telah menjanjikan program keringanan berupa potongan denda keterlambatan sebesar 40 persen.

Namun, janji tersebut tidak direalisasikan oleh pihak manajemen. Pihak BAF bersikeras bahwa program potongan tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan. Penggugat menilai tindakan penahanan dokumen ini melanggar prinsip itikad baik dalam perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum menempuh jalur litigasi, penggugat mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan mendatangi kantor cabang BAF di kawasan Ceger Jakarta Timur sebanyak tujuh kali, mengirimkan surat permohonan, hingga melayangkan somasi. Upaya non-litigasi tersebut dilaporkan tidak membuahkan hasil.

Tuntutan Kerugian Immaterial dan Dampak Psikologis

Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina melayangkan tuntutan ganti rugi dengan nilai total mencapai Rp. 4 miliar. Nilai tersebut mencakup:

  • Ganti rugi materiil sebesar Rp120.000.000 atas hilangnya potensi perputaran ekonomi dari kendaraan yang ditahan.
  • Ganti rugi immateriil sebesar Rp4.000.000.000 sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan kegelisahan mendalam yang dialami penggugat.
  • Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan di masa mendatang.

Asti Wahyuningsih Mulyo, SH. selaku penasihat hukum mengungkapkan bahwa berlarut-larutnya kasus ini sangat memengaruhi kondisi mental kliennya. Dana pelunasan kredit tersebut bahkan diperoleh dari hasil meminjam pihak keluarga dengan harapan BPKB bisa segera digunakan untuk keperluan usaha produktif.

“Majelis Hakim menjadwalkan penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi pada 7 dan 14 Juli mendatang. Kami kecewa karena mediasi gagal, padahal klien kami sudah beritikad baik melunasi kredit sejak Januari 2026 dengan meminjam dana kerabat. Sayangnya, janji potongan denda 40 persen diingkari dan BPKB mobil tetap ditahan pihak BAF. Penahanan ini membuat klien kami mengalami beban psikologis yang berat dan kehilangan potensi ekonomi untuk membayar pinjaman keluarganya. Perjuangan mencicil selama lima tahun dibalas perlakuan tidak adil. Kami telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk menghadapi sidang selanjutnya,” Ungkap Asti Wahyuningsih Mulyo, SH.penasihat hukum penggugat kepada awak media usai persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH.,MH. Selaku penasihat hukum penggugat menambahkan bahwa tuntutan immaterial bernilai miliaran rupiah tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis psikiater yang menunjukkan kliennya mengalami depresi berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya industri pembiayaan untuk tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan pelindungan hak-hak konsumen, bukan sekadar orientasi profit semata.

“Tuntutan Rp4 miliar ini kita layangkan karena dampak psikologis yang menimpa klien sangat parah,” kata Erlangga. “Berdasarkan pemeriksaan psikiater, klien kita mengalami depresi berkepanjangan. Kasus ini membuktikan bahwa perjanjian kredit saat ini lebih berorientasi pada profit daripada kemanusiaan. Konsumen harus diperlakukan sebagai manusia, bukan mesin uang. Kita berharap putusan perkara ini bisa memperbaiki fungsi hukum agar lebih berorientasi pada keadilan substantif bagi manusia,” tegasnya.

Selaku akademisi dan penulis buku Rekonstruksi Hukum Nasional dan Keadilan Ekonomi: Dari Das Sollen Menuju Das Sein, Erlangga kerap mengkritisi ketimpangan distribusi kesejahteraan dan lemahnya perlindungan kelompok rentan di Indonesia. Menurutnya, hukum nasional harus direkonstruksi agar mampu menghadapi tantangan era baru seperti kapitalisme digital, artificial intelligence, dan ekonomi platform yang cenderung melanggengkan oligarki ekonomi.

Di sisi lain, dalam dupliknya yang telah diunggah melalui sistem e-court Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. PT Bussan Auto Finance selaku tergugat melalui kuasa hukumnya, Andi Sahat Maruli Sihombing, S.H., dan Ardy Edward Purba, S.H., M.H., memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dalam berkas eksepsinya, kuasa hukum BAF mendalilkan bahwa gugatan penggugat bersifat prematur (exceptio dilatoria). Pihak tergugat merujuk pada Pasal 10 ayat (7) Perjanjian Pembiayaan yang mengatur bahwa setiap perselisihan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), bukan langsung mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri.

Selain itu, BAF menilai gugatan tersebut kabur (obscuur libel) karena mencampuradukkan dalil hukum perdata (PMH dan wanprestasi) dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Terkait pokok perkara, pihak BAF menegaskan bahwa penahanan BPKB merupakan hak kontraktual perusahaan karena penggugat dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban finansialnya secara sempurna, termasuk sisa denda keterlambatan yang bersifat akumulatif di luar periode program kebijakan diskresioner perusahaan.

Hingga laporan ini diturunkan, perwakilan manajemen atau principal dari PT Bussan Auto Finance belum memberikan pernyataan resmi kepada publik di luar ruang persidangan terkait tuntutan materiil maupun immaterial yang diajukan oleh penggugat.

Agenda Sidang Selanjutnya

Mengingat tahapan mediasi selama 30 hari serta pembacaan replik-duplik telah selesai dilewati, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menetapkan bahwa persidangan perkara nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 7 dan 14 Juli 2026 dengan agenda penyerahan alat bukti tertulis dari para pihak serta pemeriksaan saksi-saksi.

(Dh.EL./Red.*** Tim Publikasi PWGI)

About Author

Related Posts

LBH Sandi Yuda Nusantara Dampingi N.A. Dalam Rangkaian, Langkah Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Kendaraan dan Persoalan Fasilitas Pinjaman
  • adminadmin
  • September 18, 2026

Kota Bekasi, Reportasejabar.com 17 September 2026Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sandi Yudha Nusantara mendampingi N.A. dan keluarganya dalam rangkaian langkah hukum yang berkembang dari persoalan hubungan kepercayaan dengan pihak M.F. menjadi…

Read more

Continue reading
Jawaban Disdik Dinilai Belum Tuntas, FORMAJI Pertajam Konfirmasi LHP BPKMulyana Rachman Soroti Jawaban Disdik: “Kalau Sudah Ditindaklanjuti, Tunjukkan Datanya”
  • adminadmin
  • September 18, 2026

BANDUNG Reportasejabar.com Ketua Forum Mata Jurnalis Indonesia (FORMAJI), Mulyana Rachman, S.E., menyatakan kecewa terhadap substansi jawaban Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung atas surat konfirmasi FORMAJI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dpw Perempuan Bangsa Jawa Barat Menggelar RAKERWIL Pertama Tahun 2026″ Targetkan Pendidikan Politik Untuk Perempuan”

  • By admin
  • September 21, 2026
  • 9 views
Dpw Perempuan Bangsa Jawa Barat Menggelar RAKERWIL Pertama Tahun 2026″ Targetkan Pendidikan Politik Untuk Perempuan”

Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

  • By admin
  • September 21, 2026
  • 11 views
Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektare di Dusun Priagung Kota Banjar Berhasil Dipadamkan

  • By admin
  • September 21, 2026
  • 11 views
Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektare di Dusun Priagung Kota Banjar Berhasil Dipadamkan

KDS Bawa Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu

  • By admin
  • September 20, 2026
  • 13 views
KDS Bawa Kabar Gembira! 7.550 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung Bakal Jadi PPPK Penuh Waktu

RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

  • By admin
  • September 19, 2026
  • 22 views
RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

Dandeninteldam IV/Diponegoro Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V, Detasemen Intelijen Sampaikan Dukungan & Doa

  • By admin
  • September 19, 2026
  • 22 views
Dandeninteldam IV/Diponegoro Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V, Detasemen Intelijen Sampaikan Dukungan & Doa

KDS Dorong Orado Jawa Barat Tumbuh hingga Tingkat Desa

  • By admin
  • September 19, 2026
  • 28 views
KDS Dorong Orado Jawa Barat Tumbuh hingga Tingkat Desa

Kebakaran Lahan 1,5 Hektare di Kota Banjar Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

  • By admin
  • September 18, 2026
  • 26 views
Kebakaran Lahan 1,5 Hektare di Kota Banjar Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa

Razia Premanisme di Jatinangor, Satgas Operasi Polda Jabar Amankan Ribuan Botol Miras

  • By admin
  • September 18, 2026
  • 35 views
Razia Premanisme di Jatinangor, Satgas Operasi Polda Jabar Amankan Ribuan Botol Miras

SMPN 25-Bandung Sabet Gelar Juara Praton Super Cup Jawa Barat 2026

  • By admin
  • September 18, 2026
  • 49 views
SMPN 25-Bandung Sabet Gelar Juara Praton Super Cup Jawa Barat 2026

KDS Minta Warga Tetap Waspada di Tengah Gempa Berulang

  • By admin
  • September 18, 2026
  • 24 views
KDS Minta Warga Tetap Waspada di Tengah Gempa Berulang

LBH Sandi Yuda Nusantara Dampingi N.A. Dalam Rangkaian, Langkah Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Kendaraan dan Persoalan Fasilitas Pinjaman

  • By admin
  • September 18, 2026
  • 32 views
LBH Sandi Yuda Nusantara Dampingi N.A. Dalam Rangkaian, Langkah Hukum Terkait Dugaan Penggelapan Kendaraan dan Persoalan Fasilitas Pinjaman

Gakkum Kementerian Kehutanan Tuntaskan Pulbaket Getah Pinus TNGC, Rantai Penampungan Hingga PT EMB Diminta Dibuka Terang

  • By admin
  • September 18, 2026
  • 24 views
Gakkum Kementerian Kehutanan Tuntaskan Pulbaket Getah Pinus TNGC, Rantai Penampungan Hingga PT EMB Diminta Dibuka Terang

Jawaban Disdik Dinilai Belum Tuntas, FORMAJI Pertajam Konfirmasi LHP BPKMulyana Rachman Soroti Jawaban Disdik: “Kalau Sudah Ditindaklanjuti, Tunjukkan Datanya”

  • By admin
  • September 18, 2026
  • 23 views
Jawaban Disdik Dinilai Belum Tuntas, FORMAJI Pertajam Konfirmasi LHP BPKMulyana Rachman Soroti Jawaban Disdik: “Kalau Sudah Ditindaklanjuti, Tunjukkan Datanya”

Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Barat, Pantau Penegakan Hukum yang Kolaboratif dan Berintegritas

  • By admin
  • September 18, 2026
  • 27 views
Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Barat, Pantau Penegakan Hukum yang Kolaboratif dan Berintegritas

Rakit Bom dan Senpi demi Pengakuan di Grup WA “True Crime”, Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap

  • By admin
  • September 17, 2026
  • 29 views
Rakit Bom dan Senpi demi Pengakuan di Grup WA “True Crime”, Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap

Kepala Bapperida Kab. Bandung yang Menjabat Ketua Harian Dekranasda Kab. Bandung memimpin Rapat Persiapan INACRAFT Tahun 2026.

  • By admin
  • September 17, 2026
  • 32 views
Kepala Bapperida  Kab. Bandung yang Menjabat Ketua Harian Dekranasda Kab. Bandung memimpin Rapat Persiapan INACRAFT Tahun 2026.

Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka “Doxing” Terancam 9 Tahun Penjara

  • By admin
  • September 16, 2026
  • 41 views
Raup Untung dari Kebocoran Data di Telegram, Tersangka “Doxing” Terancam 9 Tahun Penjara

Pemkab Bandung Luruskan Informasi IKK 2025, Kabupaten Bandung Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat

  • By admin
  • September 16, 2026
  • 43 views
Pemkab Bandung Luruskan Informasi IKK 2025, Kabupaten Bandung Raih Peringkat Kedua se-Jawa Barat

Ini Pandangan Umum Fraksi PKB Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

  • By admin
  • September 16, 2026
  • 39 views
Ini Pandangan Umum Fraksi PKB Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

  • By admin
  • September 16, 2026
  • 29 views
Fraksi Nasional Demokrat Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

Berikut Ini Pandangan Umum Fraksi PSI Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

  • By admin
  • September 16, 2026
  • 33 views
Berikut Ini Pandangan Umum Fraksi PSI Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

Fraksi PDI Perjuangan Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

  • By admin
  • September 16, 2026
  • 22 views
Fraksi PDI Perjuangan Beri Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

Ini Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

  • By admin
  • September 16, 2026
  • 59 views
Ini Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027

  • By admin
  • September 16, 2026
  • 44 views
Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Atas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027