Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

Jakarta, Reportasejabar.com 25 Juni 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, membawa perkara dugaan peredaran kosmetik RDL tanpa izin edar memasuki tahap pembuktian. Namun bagi tim penasihat hukum terdakwa, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut mereka belum terjawab secara tuntas.

Majelis Hakim menilai materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya.

Bagi tim pembela, fokus utama perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa izin edar pernah dibatalkan oleh BPOM, melainkan pada proses dan dasar hukum yang melahirkan pembatalan tersebut.

Menurut penasihat hukum Kawiro Susilo, terdapat dugaan bahwa pembatalan notifikasi BPOM berawal dari dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Dalam sejumlah dokumen yang pernah diajukan dalam perkara terkait, disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik.

Jika fakta tersebut terbukti dalam persidangan, maka muncul pertanyaan hukum yang penting. Apakah pembatalan izin edar yang menjadi dasar dakwaan pidana lahir dari proses administrasi yang sah atau justru dari dokumen yang bermasalah?

Tim pembela juga menilai bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa bisnis yang lebih dahulu terjadi antara para pihak. Konflik tersebut bermula dari hubungan keagenan dan distribusi produk yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan bisnis.

Dalam perspektif hukum administrasi, apabila suatu keputusan pemerintah kemudian dipulihkan atau diperbaiki karena ditemukan persoalan pada dasar penerbitannya, maka terdapat hubungan sebab akibat yang layak diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menyoroti perlunya mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pembatalan notifikasi BPOM. Menurut mereka, pengadilan perlu menggali secara mendalam siapa saja yang terlibat dalam penyampaian dokumen, bagaimana proses administrasi berlangsung, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan status perizinan tersebut.

Dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, tim pembela turut menyinggung rekam jejak salah satu pihak yang pernah dikaitkan dengan perkara pidana lain di masa lalu. Namun secara hukum, informasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kesalahan dalam perkara yang sedang diperiksa saat ini. Meski demikian, fakta tersebut dapat menjadi bahan bagi hakim untuk menilai kredibilitas keterangan dan motif para pihak apabila relevan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap membuktikan argumentasi hukum mereka pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan bukan hanya apakah izin edar pernah dibatalkan. Yang lebih penting adalah mengapa pembatalan itu terjadi, siapa yang menyebabkan hal tersebut, dan apakah dasar pembatalannya benar-benar sah menurut hukum,” ujarnya.

Erlangga menegaskan beberapa pertanyaan :

  • Apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan dalam sengketa bisnis ini?
  • Siapa yang diuntungkan dari pembatalan notifikasi BPOM tersebut?
  • Mengapa dokumen yang keabsahannya dipersoalkan dapat menjadi dasar lahirnya rangkaian peristiwa hukum berikutnya?
  • Apakah dugaan pemalsuan dokumen telah diperiksa secara tuntas?
  • Apakah status masa lalu pelapor atau pihak yang terkait relevan untuk menguji kredibilitas alat bukti dan motif perkara?

“Tahap pembuktian yang akan segera dimulai diperkirakan menjadi arena penting untuk menguji seluruh rangkaian fakta tersebut.

kasih satu link untuk narasi yang berikut ya, pendapat kuasa huku Erlangga Lubai

Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

Jakarta, 25 Juni 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, membawa perkara dugaan peredaran kosmetik RDL tanpa izin edar memasuki tahap pembuktian. Namun bagi tim penasihat hukum terdakwa, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang menurut mereka belum terjawab secara tuntas.

Majelis Hakim menilai materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum telah memasuki substansi pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dan alat bukti pada persidangan berikutnya.

Bagi tim pembela, fokus utama perkara ini bukan semata-mata pada fakta bahwa izin edar pernah dibatalkan oleh BPOM, melainkan pada proses dan dasar hukum yang melahirkan pembatalan tersebut.

Menurut penasihat hukum Kawiro Susilo, terdapat dugaan bahwa pembatalan notifikasi BPOM berawal dari dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Dalam sejumlah dokumen yang pernah diajukan dalam perkara terkait, disebutkan adanya dugaan pemalsuan surat serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan tanda tangan pada dokumen tertentu tidak identik.

Jika fakta tersebut terbukti dalam persidangan, maka muncul pertanyaan hukum yang penting. Apakah pembatalan izin edar yang menjadi dasar dakwaan pidana lahir dari proses administrasi yang sah atau justru dari dokumen yang bermasalah?

Tim pembela juga menilai bahwa perkara pidana yang kini berjalan tidak dapat dipisahkan dari sengketa bisnis yang lebih dahulu terjadi antara para pihak. Konflik tersebut bermula dari hubungan keagenan dan distribusi produk yang kemudian berujung pada pemutusan hubungan bisnis.

Dalam perspektif hukum administrasi, apabila suatu keputusan pemerintah kemudian dipulihkan atau diperbaiki karena ditemukan persoalan pada dasar penerbitannya, maka terdapat hubungan sebab akibat yang layak diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Penasihat hukum juga menyoroti perlunya mengungkap seluruh pihak yang berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pembatalan notifikasi BPOM. Menurut mereka, pengadilan perlu menggali secara mendalam siapa saja yang terlibat dalam penyampaian dokumen, bagaimana proses administrasi berlangsung, serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan dari perubahan status perizinan tersebut.

Dalam eksepsi yang disampaikan sebelumnya, tim pembela turut menyinggung rekam jejak salah satu pihak yang pernah dikaitkan dengan perkara pidana lain di masa lalu. Namun secara hukum, informasi tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti kesalahan dalam perkara yang sedang diperiksa saat ini. Meski demikian, fakta tersebut dapat menjadi bahan bagi hakim untuk menilai kredibilitas keterangan dan motif para pihak apabila relevan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan siap membuktikan argumentasi hukum mereka pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan bukan hanya apakah izin edar pernah dibatalkan. Yang lebih penting adalah mengapa pembatalan itu terjadi, siapa yang menyebabkan hal tersebut, dan apakah dasar pembatalannya benar-benar sah menurut hukum,” ujarnya.

Erlangga menegaskan beberapa pertanyaan :

  • Apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan dalam sengketa bisnis ini?
  • Siapa yang diuntungkan dari pembatalan notifikasi BPOM tersebut?
  • Mengapa dokumen yang keabsahannya dipersoalkan dapat menjadi dasar lahirnya rangkaian peristiwa hukum berikutnya?
  • Apakah dugaan pemalsuan dokumen telah diperiksa secara tuntas?
  • Apakah status masa lalu pelapor atau pihak yang terkait relevan untuk menguji kredibilitas alat bukti dan motif perkara?

“Tahap pembuktian yang akan segera dimulai diperkirakan menjadi arena penting untuk menguji seluruh rangkaian fakta tersebut.

About Author

Related Posts

PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

Reportasejabar.com – Jakarta| Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Kawiro Susilo dalam perkara dugaan peredaran produk kosmetik RDL Papaya Brightening…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Keluarga Besar Cicadas Bandung Rayakan HUT ke-5, Penuh Semangat Kebersamaan

  • By admin
  • Oktober 18, 2026
  • 4 views
Keluarga Besar Cicadas Bandung Rayakan HUT ke-5, Penuh Semangat Kebersamaan

Polda Jabar Imbau Cegah Perundungan, Lindungi Anak

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 2 views
Polda Jabar Imbau Cegah Perundungan, Lindungi Anak

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 4 views
Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 6 views
HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 6 views
PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026” (Jilid 1). Membahas Perihal Perubahan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

DPP COBRA Gelar Baksos dan Mancing Gratis, Ratusan Paket Sembako Dibagikan di HUT ke-18

  • By admin
  • Oktober 17, 2026
  • 11 views
DPP COBRA Gelar Baksos dan Mancing Gratis, Ratusan Paket Sembako Dibagikan di HUT ke-18

Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 5 views
Pemkab Bandung Dukung Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Pembelajaran

Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 7 views
Polda Jabar Gelar Sertijab Wakapolda Jabar, Dirreskrimsus dan Dirressiber, Perkuat Kinerja Organisasi

Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 7 views
Christian Julianto Dorong Edukasi Mitigasi Bencana Bandung Diperluas, Usulkan Lewat Nobar Persib

KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 8 views
KDS Apresiasi Rekonsiliasi Kadin Kabupaten Bandung, Dualisme Berakhir

Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 8 views
Pemkab Bandung Siapkan Eks RSUD Soreang Jadi Lokasi Belajar Mengajar

Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 10 views
Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

  • By admin
  • Oktober 16, 2026
  • 12 views
Susunan Keanggotaan Pansus 19 Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 14 views
Berikut Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota

Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 10 views
Susunan Keanggotaan Pansus 21 Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 14 views
Wali Kota Farhan Usulkan Raperda Rusun, Gender, BMD, dan PDAM, untuk Dibahas DPRD Kota Bandung

Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

  • By admin
  • Oktober 15, 2026
  • 11 views
Usulan Bupati Bandung Dikabulkan Presiden, Jalan Perbatasan Ciwidey–Gununghalu Kini Mulus

PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 14 views
PN Jakarta Utara Lepas Kawiro Susilo dari Segala Tuntutan Hukum

FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 13 views
FORMAJI Soroti DSDABM Kota Bandung, Persyaratan Sudah Dipenuhi tetapi Surat Belum Dijawab

Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 13 views
Bapperida Kabupaten Bandung Hadiri Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur, Sempurnakan RAPBD 2026

Stop Pers Edisi 2026

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 19 views
Stop Pers Edisi 2026

Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 16 views
Kapolres Kebumen Turun ke Jalan, Apresiasi Budaya Tertib Berlalu Lintas Warga

Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 14 views
Polda Jabar Sambut Wakapolda Baru Brigjen Pol. Rachmad Iswan Nusi

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 20 views
Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan

  • By admin
  • Oktober 14, 2026
  • 18 views
Lebih dari Sebulan Surat FORMAJI Tak Dijawab, Transparansi Dinkes Kota Bandung Dipertanyakan