Kab. Bandung, Reportasejabar.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung melalui Bidang Pajak 1 kembali melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi Pajak Restoran. Senin 18 Mei 2026.
Kegiatan ini khusus difokuskan pada pencatatan pajak untuk belanja makan dan minum dalam rangka rapat maupun kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk menyamakan persepsi serta memastikan kesesuaian data pencatatan pajak.
Langkah ini merupakan upaya strategis demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dengan adanya rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh data dapat terverifikasi dengan baik sehingga pengelolaan pendapatan dan belanja daerah dapat berjalan lebih optimal. Semangat kolaborasi ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Bandung menjadi lebih maju, tertib administrasi, dan semakin BEDAS!.
Red. Ts






