Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Reportasejabar.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Kamis, 30 April 2026, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Kedua Raperda itu yakni Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045. Raperda ini disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi. Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dalam Perda ini, nantinya pembangunan akan diarahkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045 dibahas oleh Pansus 11 dengan susunan keanggotaan yakni sebagai berikut:

Ketua: Andri Gunawan, S.Ak.

Wakil Ketua: Sherly Theresia, Amd.Keb, S.ST., M.A.R.S., M.M.

Anggota:

1. Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.

2. Eko Kurnianto W., ST.M.P.Mat.

3. Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.M.

4. Nunung Nurasiah, S.Pd.

5. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si

6. Rendiana Awangga

7. Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.

8. Mochammad Ulan Surlan, S.TR.AKUN.

Sedangkan Perda terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme bantuan sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga pengumpulan dana dari warga mulai dari undian berhadiah, serta perkumpulan atau lembaga yang menyelenggarakannya. Perda yang dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik itu merujuk kepada sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Perda ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Perda ini diamanatkan untuk dilakukan penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional, dengan sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui kewenangan daerah.

Muatan aturan di dalam Perda ini berlandaskan pada UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan pendukung lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, Perda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, hingga Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Adapun susunan keanggotaan Pansus Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yakni sebagai berikut:

Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.

Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E

Anggota:

1. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST, M.T.

2. Deni Nursani, S.Pd.I.

3. Angelica Justicia Majid

4. Ir. H. Kurnia Solihat

5. Dr. H. Juniarso Ridwan

6. H. Sutaya, S.H., M.H.

7. H. Isa Subagdja

8. Asep Sudrajat, S.A.P.

9. Aswan Asep Wawan

10. Christian Julianto Budiman.

Materi kedua Perda ini nantinya bisa diakses melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id

Red.

About Author

Related Posts

Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

Kota.Bandung- Reportasejabar.com Dampak dari sikap eksklusif Waliikota Bandung Muhamad Farhan Kepada Masyarakat kota Bandung yang kini  tidak lagi memiliki akses untuk menikmati ruang publik, yang semestinya menjadi ruang terbuka yang…

Read more

Continue reading
Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi

Ciloto – Reportasejabar.com Pusat Koperasi Kartika Siliwangi (Puskopkar Siliwangi) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua penghargaan bergengsi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-60 Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Tahun…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

  • By admin
  • Mei 2, 2026
  • 9 views
Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

  • By admin
  • Mei 2, 2026
  • 11 views
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

  • By admin
  • Mei 2, 2026
  • 32 views
Ketua Umum Keluarga Besar BBC Bagus Moch Biantoro, Tolak Simbol Kekuasaan Tirani Walikota Bandung.

Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi

  • By admin
  • Mei 1, 2026
  • 18 views
Puskopkar Siliwangi Raih Dua Penghargaan Bergengsi

DPRD Kota Bandung: Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

  • By admin
  • Mei 1, 2026
  • 13 views
DPRD Kota Bandung: Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Wisata Murah Meriah Dikelola BUMDes, Agung Sulistio Soroti Dampak Positif bagi UMKM di Pemalang

  • By admin
  • Mei 1, 2026
  • 15 views
Wisata Murah Meriah Dikelola BUMDes, Agung Sulistio Soroti Dampak Positif bagi UMKM di Pemalang