Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

DPRD Kota Bandung menyelenggarakan rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Reportasejabar.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Kamis, 30 April 2026, menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Kedua Raperda itu yakni Raperda Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045 dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Bandung 2025–2045. Raperda ini disusun untuk mengantisipasi fase bonus demografi. Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Dalam Perda ini, nantinya pembangunan akan diarahkan pada lima pilar utama: pengendalian kualitas penduduk, peningkatan kualitas keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, hingga penguatan administrasi kependudukan.

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045 dibahas oleh Pansus 11 dengan susunan keanggotaan yakni sebagai berikut:

Ketua: Andri Gunawan, S.Ak.

Wakil Ketua: Sherly Theresia, Amd.Keb, S.ST., M.A.R.S., M.M.

Anggota:

1. Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.

2. Eko Kurnianto W., ST.M.P.Mat.

3. Hj. Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.M.

4. Nunung Nurasiah, S.Pd.

5. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si

6. Rendiana Awangga

7. Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd.

8. Mochammad Ulan Surlan, S.TR.AKUN.

Sedangkan Perda terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan mengatur mekanisme bantuan sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), hingga pengumpulan dana dari warga mulai dari undian berhadiah, serta perkumpulan atau lembaga yang menyelenggarakannya. Perda yang dibahas Pansus 12 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Sosial Kota Bandung, serta Tim Naskah Akademik itu merujuk kepada sejumlah aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Perda ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Perda ini diamanatkan untuk dilakukan penyesuaian aturan dengan perkembangan regulasi nasional, dengan sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, khususnya mengenai lembaga kesejahteraan sosial yang harus diatur ulang melalui kewenangan daerah.

Muatan aturan di dalam Perda ini berlandaskan pada UUD 1945, UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, hingga UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan pendukung lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Selain itu, Perda ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah, hingga Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Adapun susunan keanggotaan Pansus Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yakni sebagai berikut:

Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.

Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E

Anggota:

1. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST, M.T.

2. Deni Nursani, S.Pd.I.

3. Angelica Justicia Majid

4. Ir. H. Kurnia Solihat

5. Dr. H. Juniarso Ridwan

6. H. Sutaya, S.H., M.H.

7. H. Isa Subagdja

8. Asep Sudrajat, S.A.P.

9. Aswan Asep Wawan

10. Christian Julianto Budiman.

Materi kedua Perda ini nantinya bisa diakses melalui laman resmi jdih.dprd.bandung.go.id

Red.

About Author

Related Posts

Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

BANDUNG, Reportasejabar.com- Polemik pengelolaan limbah domestik Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Minimnya keterbukaan informasi dari pihak pengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Perumda Tirtawening di Cikoneng, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, memunculkan…

Read more

Continue reading
Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

Bandung, 15 Mei 2026. Reportasejabar.com Pemilihan calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, mulai menjadi perhatian para penghuni. Salah satu bakal calon yang menyatakan siap maju…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 11 views
Kuasa Hukum Minta Penegak Hukum Usut Indikasi Penerbitan Paspor Ganda

Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 9 views
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut

LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 7 views
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 16 views
Pejabat Pengelolaan IPAL Perumda Tirtawening Cikoneng Dinilai Enggan Buka Informasi Publik Soal Limbah Domestik Kota Bandung

Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

  • By admin
  • Mei 15, 2026
  • 12 views
Pemilihan Calon Ketua PPPSRS Apartemen Gateway

Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda

  • By admin
  • Mei 14, 2026
  • 21 views
Dari Kampung Menuju Seragam Negara, BIMBELSUS Cakrawala Jaya Nusantara Bangkitkan Mimpi Anak Muda