Garut Reportasejabar.com
Masih maraknya praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Garut.
Padahal, payung hukum dan pembagian tugas leading sector sudah sangat jelas dan lengkap.
Hal ini disampaikan oleh Radicka Sintia, Bendahara Umum DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut, dalam responsnya terhadap viralnya aksi pemerasan terhadap wisatawan.
Regulasi Lengkap, Pengawasan Nol
Radicka menegaskan, Pemerintah Kabupaten Garut sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang mengatur besaran tarif retribusi secara rinci.
Leading sector juga jelas berada di bawah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, didukung oleh instansi teknis lainnya.
“Sayangnya, aturan yang tebal itu hanya menjadi pajangan di meja kerja. Di lapangan, oknum bebas bertindak semau sendiri.
Ini menunjukkan adanya kegagalan sistem dan kelalaian pihak yang seharusnya bertanggung jawab mengawasi,” tegas Radicka.
Bentuk Pungli yang Kongkrit dan Merugikan
Berdasarkan fakta di lapangan, penyimpangan yang terjadi sangat nyata:
1. Tarif Sesuka Hati: Besaran uang yang dipungut tidak mengacu pada aturan resmi, melainkan ditentukan sendiri oleh oknum di lokasi.
2. Pungutan di Luar Jalur: Banyak titik pungutan tidak resmi yang meminta biaya tambahan dengan alasan keamanan, parkir, atau kontribusi warga tanpa dasar hukum.
3. Aliran Uang Tidak Transparan: Tidak adanya tiket atau bukti bayar yang valid menimbulkan dugaan kuat bahwa uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan dinikmati oleh kelompok tertentu.
“Praktek ini sangat mencederai rasa keadilan. Wisatawan jadi takut datang, investor enggan menanam modal, dan ekonomi masyarakat yang sebenarnya berpotensi besar justru mati suri karena diperas oleh oknum,” ucapnya.
Solusi Komprehensif untuk Perubahan Sistem
Laskar Prabowo 08 Garut menuntut solusi yang menyentuh akar masalah, bukan hanya sekadar gertakan:
1. Pembenahan Internal: Evaluasi kinerja OPD terkait. Jika ada pejabat atau petugas yang lalai dan membiarkan pungli terjadi, harus diberikan sanksi tegas.
2. Standardisasi Tarif: Pasang papan informasi tarif resmi yang besar, jelas, dan mudah dibaca di setiap pintu masuk sebagai acuan bagi wisatawan.
3. Transformasi Digital: Segera implementasi sistem E-Ticketing dan pembayaran non-tunai (QRIS) agar setiap transaksi terekam data dan bisa diawasi secara elektronik.
4. Penertiban Total: Kerjasama antara Satpol PP, Dinas terkait, dan Kepolisian untuk menertibkan titik-titik pungutan liar dan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin Garut maju dan dikenal sebagai daerah wisata yang aman dan nyaman.
Untuk itu, praktik pungli harus diberantas total sampai ke akar-akarnya. Laskar Prabowo 08 akan terus mengawasi dan menekan pihak terkait agar bertindak,” pungkas Radicka Sintia.
Red.DEUDEU S






