Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

REPORTASEJABAR.COM -Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara komersial.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di sebuah gudang di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (5/2/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perbuatan para tersangka melanggar hukum karena menyalahgunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke tabung LPG non-subsidi, kemudian dijual dengan harga komersial. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Migas,” ujar Hendra, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka berinisial AS berperan sebagai pengendali operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan, hingga distribusi ke konsumen. Sementara tersangka AJ berperan sebagai pelaku teknis penyuntikan LPG.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun menjalankan praktik ilegal tersebut.
Selain menjerat tersangka, penyidik juga mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan operasional, serta peralatan penyuntikan sebagai barang bukti.

Bandung, 10 Februari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

About Author

Related Posts

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Jakarta – Reportasejabar.com Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan…

Read more

Continue reading
Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna turut hadir dan menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup, di Plaza Kuningan Jakarta, Selasa (7/4/2026). Bupati…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 14 views
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 13 views
Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 18 views
Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 17 views
Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 26 views
H. Kamdan Angkat Bicara: Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang di Kuningan Harus Diusut Tuntas

Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 35 views
Diduga Ada Penyerobotan Lahan Secara Administratif dalam Pengajuan WIUP PT Patriot Bangun Karya, Warga Soroti Peran Oknum Pemda