KAB. BANDUNG Reportasejabar.com
Proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dikerjakan oleh PT KJA Kalimeang Jaya Abadi (Jakarta) menuai sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang diklaim sebagai bagian dari peningkatan layanan air bersih itu justru menimbulkan keresahan di Kampung Cijeruk, RW 08, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Sejumlah warga menilai proyek tersebut dilaksanakan tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Bahkan, penggunaan alat berat di area pemukiman disebut telah menyebabkan kerusakan pada beberapa rumah warga serta menyempitkan akses jalan umum.
“Kami tiba-tiba lihat alat berat datang, tanah digali, benteng rumah jadi miring. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan,” ujar salah seorang warga Kampung Cijeruk, Kamis (10/11/2025).
Empat perwakilan warga RW 08 sebelumnya telah beberapa kali mendatangi Kepala Desa Bojongsari untuk meminta kejelasan. Setelah empat kali pertemuan, warga mengaku diberi kabar bahwa akan ada kompensasi bagi rumah yang terdampak proyek.
Namun, nominal kompensasi yang ditawarkan justru memicu kekesalan baru.
“Kompensasinya cuma Rp1,2 juta untuk tujuh orang yang rumahnya rusak. Itu tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Warga berharap pihak pelaksana proyek dan pemerintah desa memberikan penjelasan resmi serta tanggung jawab proporsional, bukan sekadar janji tanpa tindak lanjut.
Menurut regulasi Kementerian PUPR, setiap proyek konstruksi di wilayah permukiman wajib memiliki izin lingkungan dan melakukan sosialisasi resmi kepada warga terdampak.
Jika proyek tersebut dijalankan tanpa memenuhi dua aspek itu, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat, dengan konsekuensi antara lain:

Penghentian sementara proyek,
Tuntutan ganti rugi oleh warga terdampak,
Hingga sanksi administratif terhadap pelaksana proyek.
“Apalagi ini proyek pemerintah, seharusnya taat prosedur. Kami tidak akan mempermasalahkan kalau semuanya dilakukan sesuai aturan,” tambah seorang warga.
Selain itu, pipa air berukuran besar dengan panjang sekitar 30 meter yang dipasang di depan rumah warga juga menghalangi akses keluar-masuk kendaraan, memperburuk kondisi sosial dan ekonomi warga sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada:
PT KJA Kalimeang Jaya Abadi selaku kontraktor pelaksana, Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagai pemilik proyek, Kepala Desa Bojongsari, dan Pengurus RW 08 setempat.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan keabsahan izin lingkungan, mekanisme sosialisasi, serta bentuk kompensasi bagi warga terdampak.
Media ini akan memperbarui pemberitaan setelah mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait. (Tim)







