
Bandung Barat, -Reportasejabar.com -Sidang lanjutan terkait gugatan wanprestasi yang dilakukan oleh penggugat Sihol Simbolon dengan tergugat 1. Budiman Ganjar Nugraha dan tergugat 2. Cecep Wawan Sudiana selaku Kepala Desa Sirnaraja kec Cipendeuy Kab Bansung Barat sudah memasuki tahap keterangan saksi penggugat dan tergugat.
Dari keterangan saksi pengguat menguatkan bahwa Cecep selaku tergugat 2 adalah kakak kandung dari Budi dan sekaligus penjamin atas utang tergugat 1, Hal itu dibuktikan dengan bukti surat, bukti transfer yang dicicil oleh Cecep dan keterangan saksi dalam persidangan, dan kami telah tunjukkan dalam persidangan tutur “Eber Simbolon,SH Dkk dari Kantor Hukum Keris & Partners selaku Kuasa hukum Penggugat.
Dari rangakaian persidangam mulai dari gugatan, pemeriksaan setempat hingga keterangan saksi persidangan berjalan dengan baik sekalipun sedikit ada bantahan dari para penasehat hukum.

Dalam gugatan itu di uraikan bahwa Budi memiliki hutang sebesar Rp. 1.9 milyar berikut suku bunganya sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 dengan jaminan 3 sertifikat atas nama Cecep Kepala Desa Sirnaraja.
Dari Keterangan saksi dan dan bukti transfer menandakan bahwa Cecep merupakan bertanggung jawab atas utang adiknya, bahkan beberapa kali pertemuan pun diluar persidangan Cecep Mengakui dan akan bertanggung jawab, tapi kenyataannya kewajiban nya tidak diteruskan untuk menyicil hanya beberapa kali. Makanya kita buat kan dia Tergugat 2, jelas Eber di PN Balendah
Persidangan masih lanjut, dan waktu dekat ini, hakim akan memutus persidangan. Ruang untuk menyelesaikan masih ada waktu, sebelum putusan. (Red)