Bupati Cirebon Diminta Turun Tangan: Dua Desa Terseret Polemik Lahan Indocement

Reportasejabar.com ‘Cirebon – Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Warga dari dua desa di wilayah kabupaten ini menjerit lantaran lahan mereka digunakan oleh perusahaan raksasa, PT Indocement, tanpa adanya kepastian kompensasi yang jelas dan berkeadilan. Kasus ini menimbulkan keresahan mendalam, sehingga mendorong berbagai pihak menuntut Bupati Kabupaten Cirebon segera turun tangan menuntaskan polemik yang berlarut-larut.

Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, dengan tegas menyuarakan desakan agar Bupati Cirebon tidak tinggal diam. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga menyangkut harkat hidup masyarakat dua desa yang lahannya dimanfaatkan oleh pihak perusahaan besar.

“Bupati Cirebon harus segera turun tangan. Tidak bisa dibiarkan persoalan sebesar ini hanya ditangani setengah hati. Warga jelas membutuhkan kepastian, baik terkait status lahan maupun kompensasi yang seharusnya mereka terima. Jangan sampai ada kesan pemerintah daerah kalah di hadapan perusahaan besar,” tegas Agung Sulistio saat dimintai keterangan oleh wartawan kabarSBI.com.

Informasi yang dihimpun, lahan yang digunakan perusahaan Indocement di dua desa tersebut mencapai luas yang signifikan. Namun, hingga kini, masyarakat setempat menilai kompensasi yang dijanjikan tidak sebanding dengan pemanfaatan lahan. Bahkan, ada indikasi bahwa hak-hak warga desa belum sepenuhnya dipenuhi.

“Ini soal keadilan. Bagaimana mungkin lahan seluas itu dipakai untuk kepentingan industri, sementara masyarakat yang menjadi pemilik atau pewaris lahan merasa terpinggirkan? Pemerintah daerah wajib berdiri di barisan rakyat, bukan justru diam,” lanjut Agung.

Senada dengan itu, Saeful Yunus, turut angkat bicara. Ia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas, karena persoalan lahan selalu menjadi isu sensitif yang rawan memicu konflik horizontal.

“Bupati jangan hanya jadi penonton. Ini menyangkut hak hidup rakyat kecil. Kalau lahan mereka dipakai perusahaan besar seperti Indocement, harus ada kejelasan kompensasi yang adil. Jangan sampai masyarakat ditindas di tanah kelahirannya sendiri,” ujar Saeful Yunus dengan nada geram.

Ia menambahkan, apabila pemerintah lamban, masyarakat berhak bersuara lebih keras, bahkan melalui jalur hukum. “Negara kita punya undang-undang yang jelas tentang hak atas tanah dan kewajiban perusahaan. Kalau pemerintah daerah abai, kami siap mendesak langkah hukum agar warga tidak terus jadi korban,” tegasnya.

Agung juga mengingatkan agar seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum maupun lembaga terkait, bersikap transparan serta netral dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa praktik pembiaran hanya akan memperbesar konflik horizontal antara warga dan perusahaan.

“Indocement memang perusahaan besar yang kontribusinya tidak bisa dianggap remeh, tetapi jangan lupakan masyarakat akar rumput. Jangan sampai warga desa merasa ditindas di tanahnya sendiri,” tambahnya.

Menurut Agung dan Saeful, Bupati Cirebon sebagai pemegang mandat rakyat punya tanggung jawab moral sekaligus hukum untuk memastikan tidak ada warga yang dizalimi. Mereka mendesak agar bupati segera memanggil pihak perusahaan Indocement dan perwakilan warga desa untuk duduk bersama mencari jalan keluar.

“Kalau bupati diam, ini sama saja mencederai amanah rakyat. Pemimpin harus berpihak kepada masyarakatnya. Jangan sampai kelak muncul asumsi bahwa pemerintah daerah lebih mengutamakan kepentingan korporasi daripada kepentingan rakyat,” ujar Agung Sulistio.

Sementara itu, Saeful Yunus menegaskan kembali: “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai konflik dibiarkan berlarut. Bupati Cirebon harus hadir sebagai solusi, bukan malah membiarkan warganya kehilangan hak.”

Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini dikhawatirkan dapat berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan. Warga dua desa berpotensi melakukan aksi protes besar-besaran yang bisa mengganggu stabilitas daerah.

Kondisi ini jelas akan merugikan semua pihak, termasuk perusahaan itu sendiri.

“Indocement tidak akan bisa menjalankan usaha dengan tenang kalau masyarakatnya tidak merasa adil. Maka, solusi harus segera dicari dengan melibatkan pemerintah sebagai penengah. Dan sekali lagi, bupati tidak boleh abai,” pungkas Agung Sulistio.

Tim

About Author

  • Related Posts

    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    Jawa Barat — Reportasejabar.com Sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia, Jawa Barat kini dihadapkan pada tantangan lingkungan yang semakin kompleks, khususnya dalam pengelolaan sampah. Bagi sektor perhotelan dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 17 views
    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 16 views
    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 19 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 13 views
    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul