SPSI Kab. Nagan Raya Dinilai Gagal: Iuran Bertahun-tahun Raib, Karyawan Tanpa KTA dan Demo Pecah di Perusahaan

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya – Keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Nagan Raya kembali menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, puluhan anggota SPSI Kab. Nagan Raya yang merupakan karyawan aktif perusahaan mengaku tidak pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA), meski iuran wajib telah dipungut bertahun-tahun.

Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana sebenarnya uang iuran yang selama ini dikutip dari keringat para buruh tersebut?

Kekecewaan semakin memuncak ketika SPSI Kab. Nagan Raya dinilai tak hadir dalam memperjuangkan hak-hak anggota. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 4 ayat (1), serikat pekerja wajib memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Tidak hanya itu, Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2000 juga menegaskan bahwa serikat pekerja wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada anggotanya, termasuk soal penggunaan iuran. Sayangnya, hingga kini transparansi penggunaan dana iuran masih gelap dan tak jelas arahnya.

Akibat lemahnya peran SPSI Kab. Nagan Raya, puluhan karyawan terpaksa turun melakukan aksi demo, memohon agar aturan baru perusahaan dipertimbangkan kembali. Situasi memanas itu bahkan menimbulkan kegaduhan di internal perusahaan, hingga menimbulkan kerugian yang justru ditanggung para karyawan sendiri.

Para pekerja menuding, kepemimpinan SPSI Kab. Nagan Raya saat ini sudah tidak layak dipertahankan. Mereka menilai organisasi yang seharusnya menjadi benteng perlindungan buruh, justru berubah menjadi beban—tanpa program, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian hukum organisasi.

Pekerja juga menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa serikat pekerja dalam melaksanakan kegiatan wajib melindungi dan membela kepentingan anggotanya serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya ingin kejelasan, ke mana uang iuran kami. Jika SPSI Kab. Nagan Raya tidak aktif, bubarkan saja,/Ganti Ketua SERIKAT nya segera” tegas salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini membuka tabir baru tentang carut-marut pengelolaan SPSI Kab. Nagan Raya di tingkat daerah. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka SPSI bukan hanya gagal menjalankan amanah organisasi, tetapi juga berpotensi menyeret perusahaan mitra ke dalam kerugian yang lebih besar.

DPD GMOCT Provinsi Aceh

About Author

  • Related Posts

    Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

    Reportasejabar.com -Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 mulai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 15 DPRD Kota, Rabu 1 April 2026. Rapat kerja Pansus 15 dengan agenda…

    Read more

    Continue reading
    Dekranasda Pastikan Bandung Bedas Expo 2026 Siap Digelar, Ajak Warga Hadir

    KABUPATEN BANDUNG -Reportasejabar.com Agenda tahunan Bandung Bedas Expo 2026 akan kembali hadir pada April mendatang sebagai acara untuk memeriahkan HUT Kabupaten Bandung ke-385 yang jatuh pada 20 April 2026. Bandung…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 2 views
    Pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2025 Diberikan Target Selesai 30 Hari

    Dekranasda Pastikan Bandung Bedas Expo 2026 Siap Digelar, Ajak Warga Hadir

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 4 views
    Dekranasda Pastikan Bandung Bedas Expo 2026 Siap Digelar, Ajak Warga Hadir

    Pansus 13 Soroti Aturan Pemberi Efek Jera di Raperda Trantibum Linmas

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 3 views
    Pansus 13 Soroti Aturan Pemberi Efek Jera di Raperda Trantibum Linmas

    Ali Syakieb: Sekolah Rakyat Bukan Sekadar Gedung, Tapi Harapan Masa Depan Anak-anak dari Keluarga Kurang Mampu

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 5 views
    Ali Syakieb: Sekolah Rakyat Bukan Sekadar Gedung, Tapi Harapan Masa Depan Anak-anak dari Keluarga Kurang Mampu

    Komisi IV Dorong Perwal Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Segera Terbit

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 6 views
    Komisi IV Dorong Perwal Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Segera Terbit

    Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat

    • By admin
    • April 1, 2026
    • 16 views
    Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat