APH WAJIB PERIKSA DAN AUDIT ULANG PERUMDA TIRTAWENING, DUGAAN BANYAK PENYIMPANGAN.

REPORTASEJABAR.COM ‘PDAM Tirtawening Kota Bandung saat ini tengah menghadapi sorotan publik terkait dugaan praktik nepotisme dalam rekrutmen 132 pegawai baru menjelang akhir masa jabatan Direktur Utama Sonny Salimi. Wakil

Kronologi Kasus berawal dari Rekrutmen 132 pegawai baru dianggap ganjil karena tidak tercantum dalam perencanaan anggaran tahun 2025 dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pengawas dan KPM.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, turut menanggapi serius isu ini. Ia meminta agar seluruh kebijakan yang diambil pada periode akhir kepemimpinan direksi sebelumnya segera diaudit secara menyeluruh.

“Kita perlu evaluasi total terhadap proses manajerial dalam satu dekade terakhir,” ujarnya

Bahkan telah ada dugaan perbuatan nepotisme yang terjadi dalam perekrutan dan pengangkatan pegawai sebanyak 132 dengan muncul informasi adanya 17 orang yang diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan Sonny Salimi yang diangkat menjadi pegawai perusahaan.

Di tengah polemik ini, publik juga diguncang oleh laporan adanya 17 orang yang diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan mantan Dirut Sonny Salimi—termasuk adik, ipar, dan keponakan—yang disebut-sebut diangkat menjadi pegawai perusahaan.

“Ini seperti ingin membangun sebuah dinasti dalam perusahaan” canda seorang Aktifis yang tidak mau disebutkan namanya.

Pola pengangkatan dilakukan secara mendadak di penghujung masa jabatan tanpa rencana anggaran yang jelas dan proses rekrutmen yang transparan.

Reaksi DPRD dan Masyarakat:

Warga masyarakat Bandung dan para aktivis Anti Rasuah sedang bedah kasus tentang Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) apakah ini masuk kedalam ranah pelanggaran UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Edwin Sanjaya mendesak evaluasi total terhadap proses manajerial dalam satu dekade terakhir,diperiksa apakah ada indikasi Korupsi,Kolusi ataupun Nepotisme.

Masyarakat mendorong Pemerintah Kota dan DPRD membentuk tim independen untuk melakukan penelusuran objektif dan transparan tanpa ada hal kepentingan.

Menurut para aktifis anti Rasuah menyebutkan bahwa nepotisme dapat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya jika nepotisme tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang jabatan dan merugikan keuangan negara.

Masalah lain terhitung tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 seperti dugaan manipulasi proyek -proyek diduga fiktif seperti pemasangan pipa induk. Selain itu diduga ad penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat keputusan direksi sepihak tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan KPM (Walikota) tentang Pemberian Insentif terhadap Pelayanan Penagihan Air PDAM Tirtawening.

Dimana prosentasenya ditentukan oleh Dirut,dan di tanda tangani oleh Dirut tanpa sepengetahuan pihak Dewasa dan KPM, dengan prosentase sebagai berikut :

Dirut sebesar 8% (delapan Persen)
Dirum sebesar 7% (tujuh persen)
Kepala bagian penagihan 4% (empat persen)
Admin bagian sebesar 1.5%
Admin Wilayah Penagihan 6%(enam Persen)
Petugas kas pembantu I sebesar 4.5%
Petugas kas pembantu II sebesar 9 % (sembilan Persen)
Total dari hasil penagihan Fee sebesar 40%

Menurut pengamat politik dan kebijakan Publik R.Wempi Syamkarya, S.H.,M.M ,”Jika dilihat dari pendapatan yang seharusnya diterima perusahaan 100% namun jika dibagi bagi seperti diatas yang susut sampai dengan 40% dan perusahaan hanya terima 60%, lantas untuk apa mereka mendapat gaji bulanan dari perusahaan Tirtawening jika tugas kewajiban penagihan kepada pelanggan masih harus dikasih fee atau insentip lagi?”

Walikota Bandung ,Dewasa dan DPRD wajib menunjuk Akuntan Publik atau Akuntan Penegak Hukum untuk melakukan Audit Ulang terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirtawening sejak tahun 2019-2024.

Walikota Bandung sebagai KPM dan Dewan Pengawas dituntut melakukan seleksi terhadap calon Direksi Baru di Perumda Tirtawening.

Dewan Pengawas PDAM Tirtawening menjanjikan proses seleksi jabatan direksi baru akan berlangsung terbuka dan profesional

Diduga ada pelanggaran hukum pada UU No. 28 Tahun 1999, Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 22 UU ini mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang melakukan nepotisme.

Masalah Lain di PDAM Tirtawening:

Keterlambatan pembayaran selisih gaji 132 pegawai sejak April 2025 masih belum diselesaikan.

Edwin Sanjaya meminta Plt Dirut PDAM Tirtawening segera menyelesaikan masalah ini agar tidak merusak kinerja pegawai dan citra perusahaan.

(Tim/Red)

About Author

  • Related Posts

    TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

    Bandung, Reportasejabar.com -7 Desember 2025 ‘Penanganan bencana alam tanah longsor di Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, telah memasuki tahap evakuasi korban. Tim gabungan melaksanakan evakuasi pada hari Minggu, 7…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Dadang Supriatna Respon Cepat Longsor Arjasari, Pimpin Langsung Pencarian Korban

    KAB BANDUNG, Reportasejabar.com ‘Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau langsung lokasi bencana longsor di Kampung Condong, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/12/2025). Longsor yang mengakibatkan tiga orang warga hilang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 13 views
    TIM GABUNGAN MULAI EVAKUASI KORBAN LONGSOR DI DESA WARGALUYU, KABUPATEN BANDUNG

    Tak Ingin Keluarga Korban Menunggu Lebih Lama, Kang DS Turun Langsung Cari Korban Longsor Arjasari

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 10 views
    Tak Ingin Keluarga Korban Menunggu Lebih Lama, Kang DS Turun Langsung Cari Korban Longsor Arjasari

    Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 8 views
    Polisi Sita 136 Botol Miras Hasil Razia Pekat

    Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”

    • By admin
    • Desember 7, 2025
    • 13 views
    Dituntut 10 Bulan, Korban Penganiayaan Duga JPU “Masuk Angin”

    Pangdam III/Slw Pimpin Sertijab Pejabat Kodam

    • By admin
    • Desember 6, 2025
    • 18 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Sertijab Pejabat Kodam

    Kri Sutedi Senaputra-378, Embarkasi Bantuan Logistik Untuk Korban Terdampak Banjir di Dermaga Krueng Gugeh Lhokseumawe

    • By admin
    • Desember 6, 2025
    • 13 views
    Kri Sutedi Senaputra-378, Embarkasi Bantuan Logistik Untuk Korban Terdampak Banjir di Dermaga Krueng Gugeh Lhokseumawe