APH WAJIB PERIKSA DAN AUDIT ULANG PERUMDA TIRTAWENING, DUGAAN BANYAK PENYIMPANGAN.

REPORTASEJABAR.COM ‘PDAM Tirtawening Kota Bandung saat ini tengah menghadapi sorotan publik terkait dugaan praktik nepotisme dalam rekrutmen 132 pegawai baru menjelang akhir masa jabatan Direktur Utama Sonny Salimi. Wakil

Kronologi Kasus berawal dari Rekrutmen 132 pegawai baru dianggap ganjil karena tidak tercantum dalam perencanaan anggaran tahun 2025 dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pengawas dan KPM.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Sanjaya, turut menanggapi serius isu ini. Ia meminta agar seluruh kebijakan yang diambil pada periode akhir kepemimpinan direksi sebelumnya segera diaudit secara menyeluruh.

“Kita perlu evaluasi total terhadap proses manajerial dalam satu dekade terakhir,” ujarnya

Bahkan telah ada dugaan perbuatan nepotisme yang terjadi dalam perekrutan dan pengangkatan pegawai sebanyak 132 dengan muncul informasi adanya 17 orang yang diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan Sonny Salimi yang diangkat menjadi pegawai perusahaan.

Di tengah polemik ini, publik juga diguncang oleh laporan adanya 17 orang yang diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan mantan Dirut Sonny Salimi—termasuk adik, ipar, dan keponakan—yang disebut-sebut diangkat menjadi pegawai perusahaan.

“Ini seperti ingin membangun sebuah dinasti dalam perusahaan” canda seorang Aktifis yang tidak mau disebutkan namanya.

Pola pengangkatan dilakukan secara mendadak di penghujung masa jabatan tanpa rencana anggaran yang jelas dan proses rekrutmen yang transparan.

Reaksi DPRD dan Masyarakat:

Warga masyarakat Bandung dan para aktivis Anti Rasuah sedang bedah kasus tentang Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) apakah ini masuk kedalam ranah pelanggaran UU. No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Edwin Sanjaya mendesak evaluasi total terhadap proses manajerial dalam satu dekade terakhir,diperiksa apakah ada indikasi Korupsi,Kolusi ataupun Nepotisme.

Masyarakat mendorong Pemerintah Kota dan DPRD membentuk tim independen untuk melakukan penelusuran objektif dan transparan tanpa ada hal kepentingan.

Menurut para aktifis anti Rasuah menyebutkan bahwa nepotisme dapat melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya jika nepotisme tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang jabatan dan merugikan keuangan negara.

Masalah lain terhitung tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 seperti dugaan manipulasi proyek -proyek diduga fiktif seperti pemasangan pipa induk. Selain itu diduga ad penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat keputusan direksi sepihak tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan KPM (Walikota) tentang Pemberian Insentif terhadap Pelayanan Penagihan Air PDAM Tirtawening.

Dimana prosentasenya ditentukan oleh Dirut,dan di tanda tangani oleh Dirut tanpa sepengetahuan pihak Dewasa dan KPM, dengan prosentase sebagai berikut :

Dirut sebesar 8% (delapan Persen)
Dirum sebesar 7% (tujuh persen)
Kepala bagian penagihan 4% (empat persen)
Admin bagian sebesar 1.5%
Admin Wilayah Penagihan 6%(enam Persen)
Petugas kas pembantu I sebesar 4.5%
Petugas kas pembantu II sebesar 9 % (sembilan Persen)
Total dari hasil penagihan Fee sebesar 40%

Menurut pengamat politik dan kebijakan Publik R.Wempi Syamkarya, S.H.,M.M ,”Jika dilihat dari pendapatan yang seharusnya diterima perusahaan 100% namun jika dibagi bagi seperti diatas yang susut sampai dengan 40% dan perusahaan hanya terima 60%, lantas untuk apa mereka mendapat gaji bulanan dari perusahaan Tirtawening jika tugas kewajiban penagihan kepada pelanggan masih harus dikasih fee atau insentip lagi?”

Walikota Bandung ,Dewasa dan DPRD wajib menunjuk Akuntan Publik atau Akuntan Penegak Hukum untuk melakukan Audit Ulang terhadap Perusahaan Umum Daerah Tirtawening sejak tahun 2019-2024.

Walikota Bandung sebagai KPM dan Dewan Pengawas dituntut melakukan seleksi terhadap calon Direksi Baru di Perumda Tirtawening.

Dewan Pengawas PDAM Tirtawening menjanjikan proses seleksi jabatan direksi baru akan berlangsung terbuka dan profesional

Diduga ada pelanggaran hukum pada UU No. 28 Tahun 1999, Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 22 UU ini mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara negara yang melakukan nepotisme.

Masalah Lain di PDAM Tirtawening:

Keterlambatan pembayaran selisih gaji 132 pegawai sejak April 2025 masih belum diselesaikan.

Edwin Sanjaya meminta Plt Dirut PDAM Tirtawening segera menyelesaikan masalah ini agar tidak merusak kinerja pegawai dan citra perusahaan.

(Tim/Red)

About Author

  • Related Posts

    Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

    Bandung, Reportasejabar.com – Pusat Kesenjataan Kaveleri (Pussenkav) TNI AD melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial dengan membantu melakukan Kegiatan karya bakti rehab Pondok Pesantren Anak Yatim dan Dhuafa Nurul Ikhlas Al Bahri…

    Read more

    Continue reading
    KDS Siap Bantu Perkembangan Pesantren di Kabupaten Bandung

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS berharap pondok pesantren di Kabupaten Bandung memiliki ciri khas yang mampu mendukung program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

    • By admin
    • Mei 29, 2026
    • 17 views
    Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

    Buka Tasyakur Khitanan Massal Al Hidayah, KDS: Pendidikan Tidak Bisa Dibangun Pemerintah Sendirian

    • By admin
    • Mei 28, 2026
    • 14 views
    Buka Tasyakur Khitanan Massal Al Hidayah, KDS: Pendidikan Tidak Bisa Dibangun Pemerintah Sendirian

    Hadiri Tasyakuran Khitanan Massal Keluarga Besar Yayasan Ponpes Al Hidayah, KDS Sampaikan Program Bedas Calakan

    • By admin
    • Mei 28, 2026
    • 14 views
    Hadiri Tasyakuran Khitanan Massal Keluarga Besar Yayasan Ponpes Al Hidayah, KDS Sampaikan Program Bedas Calakan

    KDS Siap Bantu Perkembangan Pesantren di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Mei 28, 2026
    • 19 views
    KDS Siap Bantu Perkembangan Pesantren di Kabupaten Bandung

    AGUNG SULISTIO: MBG Terancam Gagal Total, Presiden Diminta Copot Waka BGN Nanik S. Deyang

    • By admin
    • Mei 28, 2026
    • 19 views
    AGUNG SULISTIO: MBG Terancam Gagal Total, Presiden Diminta Copot Waka BGN Nanik S. Deyang

    Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

    • By admin
    • Mei 28, 2026
    • 16 views
    Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026