
REPORTASEJABAR.COM Kabupaten Bandung, – Sidang lanjutan yang ke 3 Praperadilan Kasus penetapan sebagai tersangka Direktur PT. Kayu kulit indonesia oleh Polres Cimahi yang diadakan di Bale Bandung Kelas 1A berjalan dengan efektif. Jl. Jaksa Naranata, Baleendah, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu, (16/7/2025)
Kuasa hukum PT Kulit Kayu M. Noor Syahriza merima jawaban langsung dari termohon Polres Cimahi yang memberikan kontribusi positif dalam mempercepat proses persidangan dan memberikan kesempatan bagi majelis hakim untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang kasus ini.
Kuasa Hukun PT Kulit Kayu Indonesia akan terus mempersiapkan diri untuk menghadapi tahapan persidangan selanjutnya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip hukum dan keadilan.
kuasa hukum PT. Kulit Kayu Indonesia mengatakan “hari ini kita melaksanakan sidang Prapradilan yang ke 3, dalam sidang tersebut kami telah mendapatkan jawaban dari termohon serta berita acaranya langsung,
kami tinggal menungu besok pada kamis tanggal 17, kita akan mengajukan rapik sekitar jam 09. 00 dan juga ada duplik jam 03. 00 sore, Jadi paginya kita membacakan replik kepada pemohon”. kata Syahriza Selaku Kuasa Hukum PT. KKI
Selain itu kuasa hukum dari PT. Kayu Kulit Indonesia memberikan responsif atas sidang yang berlanjut karna ada perihal yang membuatnya kaget.
“Untuk sidang hari ini, ada hal yang membuat sedikit kaget, saat pembacaan jawaban, tapi cuma teknis nanti akan dijawab lagi pada saat replik, kita tunggu aja besok hari ke 4” Ungkap syahriza kuasa Hukum PT. KKI.
Ia juga mengharapkan agar semua pihak bersikap imbang dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar serta efektif, dan dia juga mengharapkan agar hakim dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang telah diajukan secara objektif dan adil.
“Yah harapan kita mudah – mudahan bapak Leon bisa terbebas dari tuduhan, dan saya harap juga majelis hakim bersikap objektif”
Tim kuasa hukum akan terus berupaya maksimal untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya akan menentukan kelanjutan dari proses praperadilan ini.