HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

REPORTASEJABAR.COM ‘Kuningan, Jawa Barat, 2 Juli 2025 (GMOCT) –  Meriahnya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,  berbanding terbalik dengan keresahan masyarakat yang menanti tindakan nyata aparat penegak hukum (APH)  terkait  dugaan penyelewengan dana publik yang nilainya fantastis.  Pidato-pidato tentang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang menggema selama perayaan tersebut  kini dipertanyakan implementasinya di lapangan.  Informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI, anggota GMOCT,  mengungkap sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik.

Dugaan penyelewengan dana sekolah non-formal untuk empat program utama, yaitu Proses Pembelajaran PAUD, Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD, Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan), dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan, menjadi titik api kemarahan warga. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan anak bangsa diduga telah ditilep oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Ketidakadilan lainnya adalah belum dibayarkannya honor Tenaga Harian Lepas (THL) periode Desember 2024.  Pegawai yang bekerja keras demi kelancaran birokrasi ini  terpaksa hidup tanpa kepastian gaji.  Polemik dana UKAN (Usaha Kesejahteraan Abdi Negara) yang  menunjukkan pinjaman lebih besar daripada setoran semakin menambah daftar panjang permasalahan.  Logika berbalik: rakyatkah yang meminjam dari pemerintah, atau sebaliknya?

Kasus-kasus ini diduga mengarah pada tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Pengelolaan keuangan negara yang seharusnya tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab (Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) serta tanggung jawab kepala perangkat daerah atas penggunaan anggaran (Pasal 160 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah)  terkesan diabaikan.

Masyarakat Kuningan sudah gerah.  Mereka menuntut tindakan tegas, bukan janji-janji kosong.  APH diuji bukan hanya dengan pidato dan seremoni HUT, tetapi dengan tanggung jawab moral untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.  Kepercayaan publik akan runtuh jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.  Kuningan butuh keadilan, butuh nyali, dan butuh keberpihakan APH kepada rakyatnya.  Buktikan bahwa perayaan HUT Bhayangkara kemarin bukanlah sekadar pesta simbolik, tetapi peneguhan komitmen nyata untuk memberantas korupsi.

Team/GMOCT

Editor: Sam

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 5 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 7 views
    TNI AD Resmi Membuka Penerimaan Bintara Khusus Penerangan Tahun Anggaran 2026.

    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 10 views
    Satgas Citarum Harum Bersama PHRI Jawa Barat Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah Sektor Perhotelan dan Restoran

    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 8 views
    Polisi Gencar Berantas Pengedar Obat-Obatan Terlarang

    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 14 views
    Perkuat Sarana dan Prasarana, Kajati Jabar Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa Kejari Kota Bekasi

    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul

    • By admin
    • April 14, 2026
    • 8 views
    Tata Kelola Buruk Picu Pungli di Sayang Heulang, LASKAR PRABOWO 08: Regulasi Jelas tapi Implementasi Amburadul