Garut. – reportasejabar.com
Sekretariat Daerah Kabupaten Garut mencatat nilai kehilangan aset terbesar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023. Sebanyak 145 unit aset tetap milik Setda Garut, dengan nilai mencapai Rp3.072.512.986,47, dinyatakan tidak diketahui keberadaannya. Temuan ini merupakan bagian dari total aset senilai Rp8.107.998.273,95 yang tidak diketahui keberadaannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Laporan atas temuan tersebut telah resmi disampaikan oleh Kang Oky Nugraha, Kepala Deputi Investigasi Korupsi GMPK DPW Jawa Barat sekaligus Sekretaris Umum DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami telah menyampaikan laporan ke Kejati Jawa Barat, dan sekarang sudah masuk ke tahap pelimpahan ke Kejari Garut. Kami meminta agar proses ini ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut potensi kerugian negara ,” ujar Kang OKY
Menanggapi laporan tersebut, Ketua GMPK Jawa Barat, Ir. Ibrahim Ghandi, S.H., angkat bicara dan mendesak Kejaksaan Negeri Garut untuk segera menentukan langkah penyelidikan yang Cepat dan tegas.
“Kami dari GMPK Jawa Barat meminta Kejari Garut harus segera menentukan langkah” tegas” mengambil tindakan yang kuat dan jelas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Ini bukan sekadar kelalaian, tapi potensi penyalahgunaan aset negara,” tegas Ir. Ibrahim Ghandi dalam pernyataannya kepada media.
Selain itu, Ir. Ghandi juga menyampaikan pesan langsung kepada Bupati Garut. Ia menilai momentum ini harus dijadikan sebagai titik awal untuk melakukan evaluasi Menyeluruh Terhadap Birokrasi.
“Kami juga titip pesan ke Bupati Garut. Ini momentum penting untuk evaluasi menyeluruh dan bersih-bersih di lingkup birokrasi. Jangan sampai pembiaran ini menjadi budaya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Red.DEUDEU S









