Warga Merasa Dibodohi Polisi dan JPU Kasus Pengolahan Emas di PN Rangkasbitung Menuai Polemik

REPORTASEJABAR.COM -Rangkasbitung, Banten (GMOCT) – Sidang lanjutan kasus Sunata Bin Supandi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada 26 Mei 2025, kembali menyulut polemik. Terdakwa dan keluarganya merasa ditipu oleh proses hukum yang dijalaninya, menuding polisi dan jaksa penuntut umum (JPU) kurang bukti dan menerapkan pasal yang keliru. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Tegarnews, anggota GMOCT.

Sunata, yang dituduh melakukan tindak pidana terkait pengolahan emas, membacakan pembelaannya pada sidang sebelumnya (15/5), menghadirkan saksi Margoyuwono sebagai saksi a de charge. Dalam pembelaannya, Sunata mempertanyakan kesenjangan hukum antara usaha pengolahan emas skala mikro dengan perusahaan tambang besar. Ia menekankan bahwa usaha pemurnian emas tidak dilarang sepanjang memiliki izin pemerintah.

Wendi Nurdiansyah, salah satu saksi terdakwa, menyatakan pada awak media Senin, 26 Mei 2025, bahwa profit dari usaha mikro dengan modal terbatas hanya cukup untuk hidup layak, berbeda dengan pengusaha besar yang dengan mudah mendapatkan izin dan mengeruk kekayaan alam. “Jika pengusaha dengan modal memadai pembuatan izin usaha bukanlah beban, lain halnya dengan taipan-taipan yang jelas-jelas dengan modal yang tidak terbatas dan dengan semaunya mengeruk hasil kekayaan alam,” ujarnya.

Sudinta, adik Sunata, mengungkapkan kekecewaannya melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (28/5/2025). Ia mengatakan bahwa menurutnya, kejaksaan kurang bukti untuk menjadikan kakaknya sebagai tersangka. “Kakak saya hanya mengolah limbah tambang, dan itu tidak menggunakan bahan kimia sejenis air raksa, apalagi memperjualbelikan, seperti yang pernah JPU katakan dalam tuntutannya,” tegas Sudinta.

Sudinta menambahkan, penangkapan kakaknya dinilai tidak sah karena pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan keterangan saksi a de charge. Ia merasa masyarakat dibohongi dengan ditutup-tutupinya pasal 27 ayat 2 UUD 45. “Mana yang lebih tinggi kekuatan hukumnya, Undang-undang dengan UUD 45? Menurut saksi a de charge, UUD 45 lebih tinggi kekuatan hukumnya dari undang-undang minerba. Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya, dengan menggunakan undang-undang yang sebenarnya, bukan yang dibuat-buat untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tandasnya. Ia pun meminta pembebasan Sunata.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum yang adil dan proporsional, khususnya dalam konteks perbedaan skala usaha dan akses terhadap perizinan di sektor pertambangan. Polemik ini semakin memperkuat tuntutan

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading
    Geger!!!! Pemuda di Pemalang Ditemukan Meninggal Gantung Diri, Diduga Depresi Masalah Utang
    • adminadmin
    • September 20, 2025

    Reportasejabar.com -Pemalang, Jateng 20 September 2025 (GMOCT) – Warga Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, digegerkan dengan peristiwa tragis pada 20 September 2025. Seorang pemuda berinisial IK, warga RT 003/RW…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID JALAN DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI

    • By admin
    • Oktober 18, 2025
    • 3 views
    JEBAKAN PERNYATAAN PALSU: KABID JALAN DAN TROTOAR KOTA BANDUNG DIKABARKAN MASUK RADAR POLISI

    Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 18 views
    Koperasi Desa Merah Putih Bantu Kesejahteraan Warga

    Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 10 views
    Mutasi Jabatan di Polres Nagan Raya: Iptu Azhar S.E. Geser ke Polres Aceh Selatan, AKP M. Rizal Gantikan Posisi Kasatreskrim, GMOCT Ucapkan Selamat dan Sukses

    Bupati Kang DS: Hadirnya LBH MUI Beri Pendampingan, Edukasi dan Pengawalan Hak-hak Masyarakat secara Hukum Awam

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 12 views
    Bupati Kang DS: Hadirnya LBH MUI Beri Pendampingan, Edukasi dan Pengawalan Hak-hak Masyarakat secara Hukum Awam

    Bupati Kang DS: KDKMP Membangkitkan Semangat Masyarakat Lebih Produktif

    • By admin
    • Oktober 17, 2025
    • 19 views
    Bupati Kang DS: KDKMP Membangkitkan Semangat Masyarakat Lebih Produktif

    Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara

    • By admin
    • Oktober 16, 2025
    • 17 views
    Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan Jadi Fokus Arahan Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas di Kertanegara