Somasi Dilayangkan akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

REPORTASEJABAR.COM -Somasi Dilayangkan akibat Kasus Pencemaran Tambak Vanamei di Pemalang milik Julius Makin Memanas Warga Desak Penutupan, H Nurin Bantah Lindungi Julius

Pemalang, Jawa Tengah – Kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang Vanamei milik Julius Martin di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, semakin memanas. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI (anggota GMOCT), melaporkan bahwa Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm telah melayangkan surat somasi kepada Julius Martin yang sesuai dengan dasar Hukum Somasi yaitu Pasal 1238 KUHPerdata. Surat somasi tersebut dikeluarkan setelah Pemdes Nyamplungsari memberikan kuasa untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan laut yang berdampak pada ekosistem laut Berdasarkan pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, telah melakukan wawancara eksklusif dengan Mbah Rendeng, Ketua Aliansi Masyarakat Nyamplungsari, didampingi Mas Mugi. Mbah Rendeng mengungkapkan keprihatinannya atas keberadaan tambak tersebut dan berbagai upaya yang telah dilakukannya agar tambak Vannamei milik Julius ditutup atau ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kami sudah berupaya berbagai cara agar tambak ini ditutup. Namun, hingga kini masih beroperasi. Kami tidak mengerti apa yang terjadi hingga tambak ini masih bisa beroperasi meskipun sempat ditutup oleh dinas terkait,” ungkap Mbah Rendeng.

Dugaan pencemaran ini telah dilaporkan oleh warga setempat. Surat somasi tersebut dilayangkan setelah Pemdes Nyamplungsari memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Listi Law Firm untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan laut yang berdampak pada ekosistem laut. H. Nurin, yang disebut-sebut sebagai Dewan Pengawas SPPI dan diduga mendukung aktivitas tambak milik Julius, membantah keras keterlibatannya dan mempersilahkan untuk diproses secara hukum.

Dengan adanya surat somasi ini, tim liputan khusus GMOCT akan segera menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Pemalang dan DPRD Pemalang untuk meminta klarifikasi dan statement terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak Vanamei milik Julius Martin. Pihak GMOCT berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan tindakan tegas diambil untuk melindungi lingkungan dan ekosistem laut di Pemalang. Keberadaan tambak tersebut diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Camat Cimenyan Solihin S.Sos Diduga Jarang Hadir di kantor,  Pegawai Kecamatan Merasa Prihatin

    • By admin
    • Februari 28, 2026
    • 9 views
    Camat Cimenyan Solihin S.Sos Diduga Jarang Hadir di kantor,  Pegawai Kecamatan Merasa Prihatin

    Safari Ramadhan 1447 H dan Tarling Bupati Bandung di Masjid Ponpes Miftahul Falah Paseh

    • By admin
    • Februari 28, 2026
    • 9 views
    Safari Ramadhan 1447 H dan Tarling Bupati Bandung di Masjid Ponpes Miftahul Falah Paseh

    Bupati Bandung Lantik 143 Pejabat Eselon 3 dan 4, Ini Pesan Kang DS

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 20 views
    Bupati Bandung Lantik 143 Pejabat Eselon 3 dan 4, Ini Pesan Kang DS

    Wakasad: Kekuatan Satuan TP Ada pada Sinergi dengan Babinsa

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 14 views
    Wakasad: Kekuatan Satuan TP Ada pada Sinergi dengan Babinsa

    Emma Dety Tegaskan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah untuk Penguatan Ekonomi di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Februari 27, 2026
    • 13 views
    Emma Dety Tegaskan Bazar Ramadhan 1447 Hijriah untuk Penguatan Ekonomi di Kabupaten Bandung

    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Naik Bukti Kontribusi Pajak

    • By admin
    • Februari 26, 2026
    • 16 views
    Kang DS: IPM Kabupaten Bandung Naik Bukti Kontribusi Pajak