Kades Desa Datar Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Kuningan

REPORTASEJABAR.COM -Kuningan, Jawa Barat – Wartono, Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, berencana melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya ke Polres Kuningan. Tanda tangan palsu tersebut terdapat pada surat Rekap Permohonan Pencairan Pembebasan Lahan seluas 166.448 m² senilai Rp7.490.160.000,00. Lahan tersebut terletak di Desa Datar dan diajukan oleh PT Intan Mina Abadi, yang beralamat di Jalan Pemuda Kauman, Batang, Cirebon. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi.com, yang merupakan anggota GMOCT.

Wartono menyatakan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat permohonan pencairan tersebut. Surat tersebut memuat tanda tangannya dan stempel Pemerintah Desa Datar, mencakup tiga bidang tanah dengan luas bervariasi (1.14096 m², 96235 m², dan 56117 m²), atas nama R. Januka/H. Acep Purnama. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pencairan pembebasan lahan dan kepemilikan lahan oleh pihak-pihak yang tercantum dalam surat tersebut. Wartono menegaskan bahwa jika ada pencairan, uangnya pasti akan masuk ke kantor desa.

Kejadian ini telah menimbulkan keresahan bagi Wartono. Ia bertekad menyelesaikan kasus ini secara hukum agar terungkap dengan terang benderang. Rencananya, laporan akan disampaikan ke Polres Kuningan pada Selasa, 29 April 2025. Wartono berharap pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini muncul di tengah sengketa tanah garapan antara PT Bhakti Arta Mulia (developer perumahan) dengan warga Desa Datar dan Desa Bunder. Dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bunder seluas 2 hektar juga turut menambah kompleksitas permasalahan ini.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP, yang mengancam pelaku pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur hal serupa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Polisi diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

No Viral No Justice

Team/Red

About Author

  • Related Posts

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    Reportasejabar.com ‘Nagan Raya, Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang berprofesi sebagai jurnalis, memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap bahwa pelaku…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, ” Hindari Melakukan Free Sex

    • By admin
    • Desember 1, 2025
    • 6 views
    GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, ” Hindari Melakukan Free Sex

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 15 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 23 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 17 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 20 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum