Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027, pada Rapat Paripurna, Selasa, 15 September 2026.
REPORTASEJABAR.COM – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2027, di dalam Rapat Paripurna, Selasa, 15 September 2026.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.
Pandangan Umum
Dalam pandangan umumnya yang dibacakan di forum rapat paripurna, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan pendapatan secara agregat sebesar Rp11.781.745.939. Kenaikan yang diproyeksikan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp43.340.103.550, hasil retribusi daerah sebesar Rp7.800.000.000, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp35.420.800.000.
Namun, dari sisi pendapatan transfer mengalami penurunan signifikan sebesar Rp74.779.157.611 yang disumbang dari pos transfer antardaerah sebesar Rp88.957.014.611, meski pos transfer pemerintah pusat mengalami kenaikan sebesar Rp14.177.857.000.
Sementara dari sisi belanja mengalami kenaikan pula sebesar Rp80.018.791.061 atau meningkat sebesar 1,05 persen dari keseluruhan APBD Tahun Anggaran 2026. Pertama, proyeksinya berasal dari belanja pegawai mengalami kenaikan 4,38 persen, sebesar Rp117.897.139.677 dari APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp2.691.501.158.950.
Kedua, kenaikan berasal dari belanja barang dan jasa sebesar Rp132.738.854.050, naik 3,60 persen dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.690.957.167.648. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra bisa memahami bahwa dana Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan bukan untuk Kota Bandung saja, namun semua daerah mengalami hal yang sama. Kiranya diperlukan rasionalisasi penjelasan, apakah proyeksi kenaikan pendapatan harus diiringi juga dengan kenaikan belanja operasi, khususnya berasal dari pos belanja pegawai?
APBD 2027
Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp7.822.473.622.258, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4.510.487.377.528 dan pendapatan transfer sebesar Rp2.949.986.244.730.
Proyeksi pendapatan transfer antar daerah mengalami penurunan cukup signifikan 18,19 persen sebesar Rp86.319.299.400 dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp474.511.916.130, namun transfer pemerintah pusat mengalami kenaikan signifikan juga 8,06 persen sebesar Rp191.158.331.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp2.370.635.297.000.
Optimisme dan angin segar datang dari PAD dalam bentuk pajak daerah dengan proyeksi peningkatan 2,12 persen sebesar Rp76.234.402.001 dari APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.608.265.597,999. Demikian pula dengan retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah masing-masing diproyeksikan mengalami kenaikan 8,35 persen, 9,51 persen, dan 39,08 persen sebesar Rp51.566.048.058, Rp3.424.229.326, dan Rp33.069.110,152 dari masing-masing pos PAD di luar pajak daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk hal tersebut, Fraksi Partai Gerindra perlu memberikan apresiasi pula kepada Pemerintah Kota Bandung.
Rencana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp7.822.473.622.258 dengan mayoritas belanja operasi paling tinggi sebesar Rp7.018.672.714.331.
Pos belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial direncanakan mengalami kenaikan masing-masing 9,80 persen, 25,60 persen, dan 3,98 persen sebesar Rp361.685.194.272, Rp75.188.629.680, dan Rp1.637.610.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, pos belanja pegawai dan belanja subsidi direncanakan turun -5,71 persen dan -96,47 persen sebesar Rp139.101.949.852 dan Rp54.686.957.934.
Dengan komposisi proyeksi belanja pada rencana belanja tahun anggaran 2027, Fraksi Partai Gerindra sekali lagi merasa perlu memberikan apresiasi. Namun Fraksi Partai Gerindra juga perlu mengingatkan bahwa peningkatan kualitas layanan publik tetap merupakan prioritas untuk memastikan anggaran digunakan secara efisien dan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif demi kepentingan masyarakat Kota Bandung dengan karakteristik yang melekat, yaitu: 1) transparansi dan akuntabilitas pemerintah dapat menunjukkan dengan jelas penggunaan dana yang dipungut dari masyarakat, 2) menjamin dan melindungi program-program prioritas tertentu dari pergeseran anggaran untuk program prioritas lain, 3) stabilitas pendanaan dengan memberikan jaminan pendanaan yang konsisten, terlepas dari perubahan politik atau ekonomi, dan 4) mengurangi inefisiensi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Krusial
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang rencana APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan momen krusial karena pembahasannya disatukan bersamaan dalam satu masa sidang, sehingga menjadi kepentingan kita bersama sebagai kerangka kerja untuk mendukung pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif dan penguatan fiskal holistik dalam rangka mewujudkan APBD yang sehat dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dapat dilakukan di antaranya melalui: 1) efisiensi belanja nonoperasional pada belanja barang seiring dengan pemanfaatan TIK, 2) penguatan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi, serta 3) reformasi subsidi dan perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Fraksi Partai Gerindra menaruh harapan semoga pandangan umum ini memberikan kontribusi positif bagi pencapaian rencana kerja Pemerintah Kota Bandung 2027 seiring sejalan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2027 yang mencerminkan anggaran untuk kemakmuran rakyat melalui pemerintah daerah yang bersih untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara sebagaimana amanat pembukaan UUD 1945.
Red.

























